Petitum |
-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan pekerjaan sebagai subkon pada pekerjaan Pengadaan dan pemasangan batu boulder proyek Pekerjaan Penataan Kawasan Malalayang dan Bunaken kembali ke Surat Perintah Kerja/Kontrak awal yaitu Surat Perintah Kerja/Kontrak tertanggal 8 November 2023;
-
Menyatakan perhitungan total volume groin yang sudah dilakukan dilapangan oleh Penggugat sebagaimana hasil perhitungan pada tanggal 20 Desember 2023 adalah benar dan sah;
-
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian/kekurangan hasil opname yang telah dilakukan dilapangan sebagaimana tertanggal 20 Desember 2023;
-
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan Tergugat sebesar :
-
Kerugian materiil sebesar Rp. 384.000.000.- (tiga ratus delapan puluh empat juta)
-
Kerugian imateriil sebesar Rp. 110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah)
-
Menyatakan Untuk pekerjaan Groin 2, Penggugat mendapat kepastian apakah perubahan yang dimaksud dalam posita poin (10) diatas adalah sah atau yang sebenarnya;
-
Menyatakan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan batu boulder tetap dikerjakan oleh CV. Kokima Jaya (perusahaan Penggugat);
-
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Ketua Majelis dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).- |