Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Mnd CV. Kokima jaya PT. Wisana Matrakarya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Kokima jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SISILIA SUSANTI KALIGIS, SH.CV. Kokima jaya
Tergugat
NoNama
1PT. Wisana Matrakarya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 494.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan pekerjaan sebagai subkon pada pekerjaan Pengadaan dan pemasangan batu boulder proyek Pekerjaan Penataan Kawasan Malalayang dan Bunaken kembali ke Surat Perintah Kerja/Kontrak awal yaitu Surat Perintah Kerja/Kontrak tertanggal 8 November 2023;

  3. Menyatakan perhitungan total volume groin yang sudah dilakukan dilapangan oleh Penggugat sebagaimana hasil perhitungan pada tanggal 20 Desember 2023 adalah benar dan sah;

  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian/kekurangan hasil opname yang telah dilakukan dilapangan sebagaimana tertanggal 20 Desember 2023;

  5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul akibat perbuatan Tergugat sebesar :

  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 384.000.000.- (tiga ratus delapan puluh empat juta)

  2. Kerugian imateriil sebesar Rp. 110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah)

  1. Menyatakan Untuk pekerjaan Groin 2, Penggugat mendapat kepastian apakah perubahan yang dimaksud dalam posita poin (10) diatas adalah sah atau yang sebenarnya;

  2. Menyatakan untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan batu boulder tetap dikerjakan oleh CV. Kokima Jaya (perusahaan Penggugat);

  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Majelis dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak