Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2026/PN Mnd Nur Athiyyah., S.H JOHANIS ANJAR MALESE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-962/P.1.10.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Athiyyah., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANIS ANJAR MALESE[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JOHANIS ANJAR MALESE Pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 pada Pukul 01.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Singkil Dua Lingkunan III Kecamatan Singkil Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak Memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Wilayah Kesatuan Republik Indonesia Senjata Penikam atau Penusuk jenis Pisau Badik, yang mana perbuatan tersbeut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa saksi SUCHIFLY NANONOH, saksi IHKRALLISAN BONGSO sedang melaksanakan tugas piket di Polsek Singkil, kemudian saksi IHKRALLISAN BONGSO mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa di Kelurahan Singkil Dua Lingkungan III Kecamatan Singkil, Kota Manado, ada orang yang membuat keributan dengan berteriak-teriak (Bakuku). Sehingga saksi SUCHIFLY NANONOH, saksi IHKRALLISAN BONGSO  langsung mendatangi lokasi tersebut dengan menggunakan mobil patroli, pada saat saksi SUCHIFLY NANONOH dan saksi IHKRALLISAN BONGSO menuju lokasi kejadian, saksi SUCHIFLY NANONOH dan saksi IHKRALLISAN BONGSO berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh 3 (tiga) orang laki-laki yaitu terdakwa, saksi BRANDON BERTRANO MELKISEDEK MAMANGKEY Alias KING, dan saksi RAMADHAN OLII Alias RAMA, melihat hal tersebut saksi SUCHIFLY NANONOH langsung menghentikan sepeda motor dan memeriksa 3 (tiga) orang laki-laki tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan, saksi SUCHIFLY NANONOH melihat salah satu orang dari mereka yang bernama JOHANIS ANJAR MALESE membawa 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi putih dengan ujung runcing tajam pada sisi atas dan bawah dengan gagang terbuat dari besi yang diselipkan dipinggang kiri tersangka, melihat hal tersebut saksi SUCHIFLY NANONOH dan saksi IHKRALLISAN BONGSO langsung mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti satu buah pisau tersebut kemudian membawanya ke kantor Polisi (Polsek Singkil).
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau yang terbuat dari besi putih dengan ujung runcing tajam pada sisi atas dan bawah dengan gagang terbuat dari besi yang dikuasai oleh terdakwa, tidak memiliki izin untuk menguasai, membawa dan memiliki senjata tajam jenis Badik tersebut ke tempat umum khusunya Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
  • Bahwa 1 (satu) buah pisau yang ditemukan di pinggang sebelah kiri didalam celana terdakwa tidak digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno.

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya