Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Mnd HIDAR 1.JOHNY KAWASA
2.AGNES AFROGITA ARIANTJI BOLUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIDAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JOHNY KAWASA
2AGNES AFROGITA ARIANTJI BOLUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan
  4. Menghukum TERGUGAT 1 dan TERGUGAT 2 untuk mengembalikan kerugian Penggugat berupa : Matril sebesar uang Pinjaman Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Inmatril sebesar uang Bunga 10% selama 14 bulan mulai 22 Desember 2022 s/d 11 Januari 2024) sejumlah Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah); Jumlah Keseluruhan Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
  5. Menyatakan Apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak mengembalikan uang pinjaman berdasarkan kerugian matril maupun Inmatril maka harta benda baik barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak milik dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 dapat disita dan dilakukan lelang untuk menutupi kerugian matril maupun Inmatril yang dialami oleh Penggugat;
  6. Menyatakan oleh karena Gugatan Penggugat ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang secara hukum mempunyai nilai pembuktian sebagaimana yang diatur didalam pasal 191 Rbg, sehingga atas dasar tersebut Penggugat mohon putusan Pengadilan agar dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  7. Menyatakan demi menjamin agar Tergugat tunduk dan segera melaksanakan isi putusan dalam perkara ini maka Penggugat memohon agar setiap keterlambatan Tergugat dalam menaati dan melaksanakan isi putusan, Penggugat memohon agar Tergugat dihukum membayar uang dwangsom setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
  8. Biaya Perkara menurut Hukum

Jika Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak