Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH 1.ROUNA APRILLY GOSAL
2.JOUKELYN MARINELLA PORODISA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1438 /P.1.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROUNA APRILLY GOSAL[Penahanan]
2JOUKELYN MARINELLA PORODISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I ROUNA APRILLY GOSAL dan terdakwa II JOUKELYN MARINELLA PORODISA bersama-sama dengan RECKY R. SILANGEN dan MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2020 s/d tahun 2022 bertempat di PT. Kumala Cemerlang Abadi  Cabang Malalayang Kelurahan Malalayang Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, menyuruh melakukan, ikut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Bahwa terdakwa I ROUNA APRILLY GOSAL berdasarkan Surat Keputusan dari PT. Kumala Cemerlang Abadi Nomor : 003/Kumala Group/HRD/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 diangkat menjadi karyawan tetap sebagai Kasir yang mempunyai tugas antara lain menerima uang masuk dari penjualan kendaraan dan service kendaraan, melakukan penyetoran uang yang masuk ke rekening perusahaan PT. Kumala Cemerlang Abadi, mentransfer uang BBN (Biaya Balik Nama) ke Admin faktur serta memegang uang Petty cash yang ditransfer oleh PT. Kumala Cemerlang Abadi untuk pengeluaran operasional PT. Kumala Cemerlang Abadi Cabang Malalayang sedangkan terdakwa II JOUKELYN MARINELLA PORODISA berdasarkan Surat Keputusan dari PT. Kumala Cemerlang Abadi Nomor : 016/Kumala Group/HRD/VI/2013 tanggal 16 Juni 2013 diangkat menjadi karyawan tetap sebagai Admin Head Finance yang mempunyai tugas antara lain mengelola keuangan, mengelola administrasi penjualan unit mobil PT. Kumala Cemerlang Abadi serta melakukan evaluasi, mengontrol dan memeriksa setiap laporan tia admin yang ada di PT. Kumala Cemerlang Abadi diantaranya kasir, Admin Sales dan Admin Faktur.

------- Bahwa terdakwa I ROUNA APRILLY GOSAL sebagai kasir sejak bulan November 2020 menerima uang pembayaran unit mobil dari para pelanggan/pembeli unit mobil namun uang pembayaran dari para pembeli   tersebut  salah  satunya   uang   pembayaran   unit   mobil   dari   saksi   HENDRIK  JASWITO

 

 

MARDJUKI sebesar Rp. 162.300.000,- (seratus enam  puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa I tidak disetorkan oleh terdakwa I kepada PT. Kumala Cemerlang Abadi. Kemudian terdakwa I atas perintah dari terdakwa II JOUKELYN MARINELLA PORODISA yang merupakan atasan dari terdakwa I tanpa seijin atau sepengetahuan PT. Kumala Cemerlang Abadi memerintahkan terdakwa I agar mengambil uang dari kas unit untuk pembayaran Biaya Balik Nama yang seharusnya Biaya Balik Nama tersebut ada dana tersendiri dari kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi dan uang kas unit tersebut tidak bisa diperuntukan untuk pembayaran biaya balik nama kemudian uang biaya balik nama yang diambil dari kas unit tersebut terdakwa I serahkan kepada saksi RECKY R. SILANGEN dan saksi MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO yang juga mengetahui bahwa uang biaya balik nama yang diserahkan tersebut adalah uang yang diambil dari Kas Unit tanpa sepengetahuan PT. Kumala Cemerlang Abadi. Selanjutnya biaya balik nama yang telah diambil dari Kas Unit tersebut diajukan oleh terdakwa II ke Kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi di Makassar dan setelah Kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi mengirimkan uang untuk Biaya Balik Nama tersebut ke rekening Bank Mandiri PT. Kumala Cemerlang Abadi Cabang Malalayang kemudian sesuai prosedur uang tersebut oleh terdakwa I di transfer ke rekening Admin Faktur saksi RECKY R. SILANGEN dan saksi MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO setelah itu terdakwa I memberitahukan atau melaporkan kepada terdakwa II bahwa uang biaya balik nama yang diajukan sudah dikirimkan oleh kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi  dan uang tersebut telah diserahkan kepada saksi RECKY R. SILANGEN dan saksi MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO dengan maksud agar segera dikembalikan untuk mengganti uang kas yang sebelumnya telah digunakan untuk membayar biaya balik nama kendaraan tersebut namun terdakwa II, saksi RECKY R. SILANGEN dan saksi MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO tidak mengembalikannya dan mengatakan bahwa uang tersebut masih akan digunakan untuk pembayaran Biaya Balik Nama Kendaraan lain.

------ Bahwa perbuatan terdakwa I yang tidak menyetorkan uang pembayaran unit mobil dari para pelanggan ke PT. Kumala Cemerlang Abadi dan perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi RECKY R. SILANGEN dan saksi MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO mengambil uang biaya balik nama dari Kas Unit yang sudah berulang kali dilakukan tanpa seijin atau sepengetahuan PT. Kumala Cemerlang Abadi dan setelah biaya balik nama tersebut dikirimkan dari kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi tidak pernah dikembalikan oleh para terdakwa ke Kas Unit telah mengakibatkan korban PT. Kumala Cemerlang Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.048.291.704,- (satu milyar empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah sehingga PT. Kumala Cemerlang Abadi melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

----------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I ROUNA APRILLY GOSAL dan terdakwa II JOUKELYN MARINELLA PORODISA bersama-sama dengan RECKY R. SILANGEN dan MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2020 s/d tahun 2022 bertempat di PT. Kumala Cemerlang Abadi  Cabang Malalayang di Kelurahan Malalayang Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang melakukan, menyuruh melakukan, ikut serta dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Bahwa terdakwa I sebagai Kasir dan terdakwa II sebagai Admin Head Finance pada PT. Kumala Cemerlang Abadi cabang Malalayang Kota Manado dimana terdakwa I sejak bulan November 2020 menerima uang pembayaran unit mobil dari para pelanggan/pembeli unit mobil namun uang pembayaran dari para pembeli   tersebut  salah  satunya   uang   pembayaran   unit   mobil   dari   saksi   HENDRIK  JASWITO MARDJUKI sebesar Rp. 162.300.000,- (seratus enam  puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada terdakwa I tidak disetorkan oleh terdakwa I kepada PT. Kumala Cemerlang Abadi. Kemudian terdakwa I atas perintah dari terdakwa II JOUKELYN MARINELLA PORODISA yang merupakan atasan dari terdakwa I tanpa seijin atau sepengetahuan PT. Kumala Cemerlang Abadi memerintahkan terdakwa I agar mengambil uang dari kas unit untuk pembayaran Biaya Balik Nama yang seharusnya Biaya Balik Nama tersebut ada dana tersendiri dari kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi dan uang kas unit tersebut tidak bisa diperuntukan untuk pembayaran biaya balik nama kemudian uang biaya balik nama yang diambil dari kas unit tersebut terdakwa I serahkan kepada saksi RECKY R. SILANGEN dan saksi MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO yang juga mengetahui bahwa uang biaya balik nama yang diserahkan tersebut adalah uang yang diambil dari Kas Unit tanpa sepengetahuan PT. Kumala Cemerlang Abadi. Selanjutnya biaya balik nama yang telah diambil dari Kas Unit tersebut diajukan oleh terdakwa II ke Kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi di Makassar dan setelah Kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi mengirimkan uang untuk Biaya Balik Nama tersebut ke rekening Bank Mandiri PT. Kumala Cemerlang Abadi Cabang Malalayang kemudian sesuai prosedur uang tersebut oleh terdakwa I di transfer ke rekening Admin Faktur saksi RECKY R. SILANGEN dan saksi MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO setelah itu terdakwa I memberitahukan atau melaporkan kepada terdakwa II bahwa uang biaya balik nama yang diajukan sudah dikirimkan oleh kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi  dan uang tersebut telah diserahkan kepada saksi RECKY R. SILANGEN dan saksi MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO dengan maksud agar segera dikembalikan untuk mengganti uang kas yang sebelumnya telah digunakan untuk membayar biaya balik nama kendaraan tersebut namun terdakwa II, saksi RECKY R. SILANGEN dan saksi MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO tidak mengembalikannya dan mengatakan bahwa uang tersebut masih akan digunakan untuk pembayaran Biaya Balik Nama Kendaraan lain.

------ Bahwa perbuatan terdakwa I yang tidak menyetorkan uang pembayaran unit mobil dari para pelanggan ke PT. Kumala Cemerlang Abadi dan perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi RECKY R. SILANGEN dan saksi MAULANA RIVALDY A. PRAHASTO mengambil uang biaya balik nama dari Kas Unit yang sudah berulang kali dilakukan tanpa seijin atau sepengetahuan PT. Kumala Cemerlang Abadi dan setelah biaya balik nama tersebut dikirimkan dari kantor pusat PT. Kumala Cemerlang Abadi tidak pernah dikembalikan oleh para terdakwa ke Kas Unit telah mengakibatkan korban PT. Kumala Cemerlang Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.048.291.704,- (satu milyar empat puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat rupiah sehingga PT. Kumala Cemerlang Abadi melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya