Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2026/PN Mnd DEBBY KENAP,S.H.,M.H FAREN FEDERICO KARUNDENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 34/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-523/P.1.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY KENAP,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAREN FEDERICO KARUNDENG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa FAREN FEDERICO KARUNDENG, pada hari Sabtu tanggal 29 November tahun 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Singkil Satu, Lingkungan II, Kota Manado atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang mengadili setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saat itu korban RAMLI UTI sedang bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD FAREL DUDA dan saksi ANDRIAN PANIGORO, kemudian korban RAMLI UTI pergi membeli makanan dan dalam perjalanan sempat berpapasan dengan Terdakwa FAREN KARUNDENG dan Terdakwa KEFIN JANIS (berkas perkara terpisah). Setelah kembali dari membeli makanan dan hendak kembali ke tempat saksi MUHAMMAD FAREL DUDA dan saksi ANDRIAN PANIGORO, korban RAMLI UTI melihat Terdakwa FAREN KARUNDENG dan Terdakwa KEFIN JANIS (berkas perkara terpisah) telah berada di lokasi tersebut sehingga korban RAMLI UTI memilih pergi menuju rumah korban RAMLI UTI.
  • Bahwa pada saat korban RAMLI UTI menuju rumahnya, Terdakwa FAREN KARUNDENG dan Terdakwa KEFIN JANIS (berkas perkara terpisah) secara bersama-sama mengejar korban RAMLI UTI dan korban RAMLI UTI melihat Terdakwa FAREN KARUNDENG dan Terdakwa KEFIN JANIS (berkas perkara terpisah) membawa senjata tajam berupa pisau.
  • Bahwa ketika korban RAMLI UTI berusaha melarikan diri, korban RAMLI UTI terjatuh dan pada saat itu Terdakwa FAREN KARUNDENG dan Terdakwa KEFIN JANIS (berkas perkara terpisah) secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban RAMLI UTI, di mana Terdakwa KEFIN JANIS (berkas perkara terpisah) melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian kepala bagian samping kiri, belakang, dan bagian atas kepala sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan Terdakwa FAREN KARUNDENG melakukan penganiayaan sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing mengenai paha kaki kiri korban dan bagian kepala korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
  • Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, Terdakwa FAREN KARUNDENG dan Terdakwa KEFIN JANIS (berkas perkara terpisah) melarikan diri dari tempat kejadian. Selanjutnya saksi MUHAMMAD FAREL DUDA dan saksi ANDRIAN PANIGORO datang ke tempat kejadian dan bersama-sama membawa korban RAMLI UTI ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit TK. II R. W. MONGOSID yang ditandatangani oleh dr. VENI TIHO, hasil pemeriksaan SBB :
    • luka tusuk di paha kiri ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm dalam 4 - 5cm (empat hingga lima) cm, luka tusuk di kepala diameter 5 x 6 cm (lima kali enam) cm dalam 0,5 (nol koma lima) cm perdarahan aktif tidak ada.

dengan kesimpulan, hal ini mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan kewajiban jabatan / pekerjaan untuk sementara waktu.

 

----Perbuatan Terdakwa FAREN FEDERICO KARUNDENG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 262 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa FAREN FEDERICO KARUNDENG, pada hari Sabtu tanggal 29 November tahun 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Singkil Satu, Lingkungan II, Kota Manado atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang mengadili setiap orang yang melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa FAREN KARUNDENG secara sengaja dan bersama-sama dengan Terdakwa KEFIN JANIS (berkas perkara terpisah) telah melakukan penganiayaan terhadap korban RAMLI UTI dengan cara mengejar korban RAMLI UTI sambil membawa senjata tajam jenis pisau, kemudian ketika korban RAMLI UTI terjatuh, Terdakwa KEFIN JANIS (berkas perkara terpisah) melakukan pemukulan terhadap korban pada bagian kepala bagian samping kiri, belakang, dan bagian atas kepala sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan Terdakwa FAREN KARUNDENG melakukan penganiayaan sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing mengenai paha kaki kiri korban dan bagian kepala korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit TK. II R. W. MONGOSID yang ditandatangani oleh dr. VENI TIHO, hasil pemeriksaan SBB :
    • luka tusuk di paha kiri ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm dalam 4 - 5cm (empat hingga lima) cm, luka tusuk di kepala diameter 5 x 6 cm (lima kali enam) cm dalam 0,5 (nol koma lima) cm perdarahan aktif tidak ada.

dengan kesimpulan, hal ini mendatangkan penyakit atau halangan menjalankan kewajiban jabatan / pekerjaan untuk sementara waktu.

 

----Perbuatan Terdakwa FAREN FEDERICO KARUNDENG sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya