Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Mnd NATALI SJENNY DEVI ANGKOW PT. WENANG PERMAI SENTOSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NATALI SJENNY DEVI ANGKOW
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. WENANG PERMAI SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 490.280.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Surat Temporary Booking yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat tertanggal Manado 3 Juni 2021 adalah sah;

  1. Menyatakan bahwa kwitansi-kwitansi penyetoran cicilan unit rumah GRAND CASA DE VIOLA/GRAND VIOLA B 32 kepada Tergugat melalui transfer Bank BNI Manado dengan jumlah total Rp. 433.000.000 (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah) adalah sah;

  1. Menyatakan bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat yang hanya janji-janji dan mengulur waktu mengembalikan uang Penggugat yang berjumlah Rp. 443.000.000 sebagaimana terurai pada posita angka 7 adalah perbuatan wanprestasi (ingkarjanji);

  1. Menghukum Tergugat membayar uang pengembalian kepada Penggugat sebesar Rp. 443.000.000.000 (empat ratus empat puluh tiga juta rupiah) sebagai kerugian materiil, dibayar secara tunai dan kontan;

  1. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat membayar bunga 2,75% dari uang Penggugat yang belum dikembalikan sebagaimana terurai pada posita angka 14 yaitu sebesar : Rp. 22.280.500 (dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) sampai dengan bulan Maret 2024;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan jumlah total yaitu kerugian materiil Rp. 443.000.000.-, kerugian immateriil Rp. 25.000.000.-, dan bunga bank Rp. 22.280.500.-. jumlah keseluruhan adalah Rp. 490.280.500 (empat ratus Sembilan puluh juta dua ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah) secara tunai dan kontan;

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan/kantor diatasnya yang terletak di Jln. Mr. A. A. Maramis Kayuwatu/Kairagi II Kelurahan Kairagi II Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara;

  1. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaard bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;

  1. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak