Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Mnd DA'WAN MANGGALUPANG,SH. CLAUDIO VALDO AWUY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B 1179 P .1.10/E oh 2 0 3 /20 2 4
Penuntut Umum
NoNama
1DA'WAN MANGGALUPANG,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CLAUDIO VALDO AWUY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa ia terdakwa CLAUDIO VALDO  AWUY alias ALDO pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira 21.30 wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan November Tahun 2023 bertempat di Kelurahan Teling atas Lingkungan IX Kecamatan Wanea Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yaitu berupa yaitu 1 ( satu) Unit Kendaraan Roda Dua Jenis Honda Vario 125 Warna Merah DB 4098 TE No Rangka MH1JMC113PK176597 No Mesin JMC1E1176626 milik saksi Emanuelle F. G. Balaati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya terdakwa sedang berada dirumah teman terdakwa di Kelurahan Teling atas Lingkungan IX Kecamatan Wanea Kota Manado sambil terdakwa dan teman-temannya minum minuman keras, setelah terdakwa selesai minum minuman keras, lalu terdakwa langsung berpamitan dengan maksud hendak pulang kerumah ;
  • Bahwa, pada saat terdakwa dalam perjalanan menuju rumah terdakwa yakni tepatnya lorong losmen Kelurahan Teling atas, terdakwa melihat  yaitu 1 ( satu) Unit Kendaraan Roda Dua Jenis Honda Vario 125 Warna Merah DB 4098 TE yang terparkir di pinggir jalan dengan keadaan kunci sepeda motor tertinggal di kendaran tersebut, lalu terdakwa saat itu perlahan-lahan mendekat pada sepeda motor tersebut sambil terdakwa mengawasi keadaan sekitar, dan ketika terdakwa merasa aman kemudian terdakwa mengambil tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan tersebut kemudian langsung menghidupkannya dan membawanya ke tempat sunyi, dan pada keesokan harinya terdakwa dengan mengendarai Kendaraan Roda Dua Jenis Honda Vario 125 Warna Merah DB 4098 TE mendatangi rumah saksi Loudry Edward Turangan di Kelurahan Teling atas Lingkungan VIII, dan ketika terdakwa bertemu dengan saksi Loudry Edward Turangan lalu terdakwa menawarkan kepada saksi Loudry Edward Turangan akan menjual kendaraan milik teman terdakwa kepada saksi Loudry Edward Turangan dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan oleh saksi Loudry Edward saat itu berkata kepada terdakwa ”----- apakah sepeda motor ini bukan hasil curian ?-----”, dan oleh terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut bukan hasil curian, selanjutnya saat itu saksi Loudry Edward Turangan langsung membayar kendaraan tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi Loudry Edward Turangan lalu menggunakan uang tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Emanuelle F. G. Balaati mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) ;

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana melanggar Pasal  363 Ay.(1) Ke-3 KUH Pidana.

 

Subsidair :

Bahwa ia terdakwa CLAUDIO VALDO  AWUY alias ALDO pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira 21.30 wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan November Tahun 2023 bertempat di Kelurahan Teling atas Lingkungan IX Kecamatan Wanea Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yaitu berupa yaitu 1 ( satu) Unit Kendaraan Roda Dua Jenis Honda Vario 125 Warna Merah DB 4098 TE No Rangka MH1JMC113PK176597 No Mesin JMC1E1176626 milik saksi Emanuelle F. G. Balaati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya terdakwa sedang berada dirumah teman terdakwa di Kelurahan Teling atas Lingkungan IX Kecamatan Wanea Kota Manado sambil terdakwa dan teman-temannya minum minuman keras, setelah terdakwa selesai minum minuman keras, lalu terdakwa langsung berpamitan dengan maksud hendak pulang kerumah ;
  • Bahwa, pada saat terdakwa dalam perjalanan menuju rumah terdakwa yakni tepatnya lorong losmen Kelurahan Teling atas, terdakwa melihat  yaitu 1 ( satu) Unit Kendaraan Roda Dua Jenis Honda Vario 125 Warna Merah DB 4098 TE yang terparkir di pinggir jalan dengan keadaan kunci sepeda motor tertinggal di kendaran tersebut, lalu terdakwa saat itu perlahan-lahan mendekat pada sepeda motor tersebut sambil terdakwa mengawasi keadaan sekitar, dan ketika terdakwa merasa aman kemudian terdakwa mengambil tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan tersebut kemudian langsung menghidupkannya dan membawanya ke tempat sunyi, dan pada keesokan harinya terdakwa dengan mengendarai Kendaraan Roda Dua Jenis Honda Vario 125 Warna Merah DB 4098 TE mendatangi rumah saksi Loudry Edward Turangan di Kelurahan Teling atas Lingkungan VIII, dan ketika terdakwa bertemu dengan saksi Loudry Edward Turangan lalu terdakwa menawarkan kepada saksi Loudry Edward Turangan akan menjual kendaraan milik teman terdakwa kepada saksi Loudry Edward Turangan dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan oleh saksi Loudry Edward saat itu berkata kepada terdakwa ”----- apakah sepeda motor ini bukan hasil curian ?-----”, dan oleh terdakwa menjawab bahwa sepeda motor tersebut bukan hasil curian, selanjutnya saat itu saksi Loudry Edward Turangan langsung membayar kendaraan tersebut kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi Loudry Edward Turangan lalu menggunakan uang tersebut untuk keperluan terdakwa sendiri ;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban Emanuelle F. G. Balaati mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah) ;

 

  • Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana melanggar Pasal  362 KUH Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya