| Dakwaan |
DAKWAAN KESATU PRIMAIR
Bahwa Terdakwa CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. selaku Kepala Urusan Keuangan Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi Umum Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor: KEP/18/I/2019 tertanggal 25 Januari 2019, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara Jl. Bethesda Nomor 62 Kelurahan Sario Kecamatan Sario Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- • Bahwa berawal pada Tahun Anggaran 2019, Satuan Kerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara) berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 Nomor DIPA-060.01.2.679809/2019 tanggal 5 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jendral Anggaran mendapat SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 1 anggaran sebesar Rp10.033.396.000,00 (sepuluh milyar tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). • Bahwa sesuai dengan Lampiran Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 Nomor SP DIPA-060.01.2.679809/2019, dari jumlah anggaran Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ditetapkan jumlah anggaran untuk kegiatan penindakan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp2.912.994.000,00 (dua milyar sembilan ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan penindakan Tindak Pidana Korupsi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menetapkan pengelola keuangan pada Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pada Tahun Anggaran 2019 pada bulan Januari 2019 antara lain: No. Nama Pejabat Perbendaharaan 1. Dedi Sofiandi, S.H. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2. Dedi Sofiandi, S.H. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) 3. Kompol Desy H. Hamang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4. Penata Christian S. Gogali, S.H. Bendahara Pengeluaran 5. Penata Henny Raubun Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) • Bahwa pada tanggal 25 Januari 2019, Terdakwa CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. diangkat sebagai Kepala Urusan Keuangan Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi Umum Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor: KEP/18/I/2019 tertanggal 25 Januari 2019 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Serta Pengukuhan Dalam Jabatan Perwira, Bintara, Dan PNS Polri Di Lingkungan Polda Sulut • Bahwa kemudian pada bulan Februari 2019, untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan penindakan Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara maka Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menerbitkan Surat Perintah Nomor Sprin/09/II/2019/Dit Reskrimsus Tanggal 11 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Yandri Irsan, S.H., SIK, M.Si selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan menunjuk: No. Nama Pejabat Perbendaharaan 1. Kombespol Yandri Irsan, S.H., SIK., M.Si Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2. AKBP Sumitro, S.H., M.H. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) 3. Kompol Desy H. Hamang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4. Penata Christian S. Gogali, S.H. Bendahara Pengeluaran 5. Penata Henny Raubun Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa/Pejabat Penerima Pekerjaan (PPHP) Hasil • Bahwa pada periode bulan Januari 2019, saksi DEDI SOFIANDI, S.H. bertindak selaku Pelaksana Program pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang kemudian pada bulan Februari 2019 dilanjutkan oleh saksi Kombespol YANDRI IRSAN, S.H., SIK., M.Si. • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisan RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, mekanisme pencairan anggaran pada Dit Reskrim Sus Polda Sulut yaitu pelaksana program dalam melaksanakan program kerja mengajukan Nota Dinas yang didalamnya terdapat Rencana Anggaran Biaya, Surat Peprin Lidik, LI/LP, Rencana Lidik/Sidik yang diajukan kepada Kuasa Pengguna Anggara SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 2 guna memohon dukungan anggaran lidik sidik Tipikor. Kemudian setelah Nota Dinas Rencana Anggaran tersebut sudah didisposisi Oleh Direskrimsus selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk dipenuhi maka Bendahara Pengeluaran memproses Surat Perintah Membayar dengan cara membuat dan kemudian di-input melalui aplikasi online yang terkoneksi dengan sistem di KPPN yang kemudian dicetak menjadi dokumen pengajuan kepada KPPN oleh Bendahara Pengeluaran/ Kaur Keuangan. • Bahwa pada kenyataannya terdakwa CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. melakukan proses pencairan anggaran Dipa Lidik Sidik Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut TA. 2019 tidak dilengkapi dengan rencana kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan kegiatan, surat perintah penyelidikan/penyidikan, RAB maupun LI yang diajukan oleh subdit Tipidkor sebagai syarat untuk menerbitkan SPM dengan cara yaitu terdakwa CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. selaku Kaur Keuangan atau Bendahara pengeluaran membuat Surat Perintah Membayar yang kemudian diinput melalui aplikasi online yang terkoneksi dengan sistem di KPPN, selanjutnya terdakwa mencetak dokumen SPM tersebut dan terdakwa ajukan proses pencairan kepada KPPN. Kemudian terdakwa melakukan Proses penarikan anggaran Dipa Lidik/ Sidik Tipidkor pada Dit Reskrimsus Polda Sulut TA. 2019 secara bertahap dengan mengajukan SPM dengan nominal yang variatif untuk mengelabui pelaksana program yaitu Subdit Tipidkor dan Direktur Reskrim Sus selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dalam hal ini terdakwa tetap memproses pencairan padahal pelaksana program (Subdit Tipikor) tidak mengajukan RAB atau melakukan proses pencairan anggaran yang melebihi dengan RAB yang diajukan oleh pelaksana program (Subdit Tipikor), dan terdakwa menggunakan anggaran yang dicairkan tersebut secara bertahap untuk kepentingan pribadi dan sebagiannya untuk anggaran hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 23 ayat (2): Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan dan huruf c yaitu melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA. • Bahwa sepanjang Terdakwa CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H melaksanakan tugas selaku Kaur Keu atau Bendahara Pengeluaran pada tahun 2019, saksi DEESY HONNEKE HAMANG selaku Pejabat Pembuat Komitmen tidak pernah menerima pengajuan penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Terdakwa CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang Administrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, Pasal 12: Kasubbagkeu/Kaurkeu/Kasikeu/Paurkeu selaku Bendahara Pengeluaran bertugas huruf (b) melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK. • Bahwa rincian pencairan anggaran DIPA Lidik/Sidik Dit Reskrimsus Polda Sulut TA. 2019 yang diajukan oleh terdakwa CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H.yaitu sebagai berikut : 1. Pada tanggal 17 Januari 2019, saksi DEDI SOFIANDI, S.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Uang Persediaan (UP) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran Nomor 00006/Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan nilai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk keperluan penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara Tahun 2019 sesuai SPP Nomor 00006 tanggal 17 Januari 2019. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301000168 tanggal 17 Januari 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims. Dari uang persediaan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tersebut yang digunakan untuk kegiatan Penindakan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp72.518.000,00. (tujuh puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu rupiah); 2. Pada tanggal 22 Januari 2019, saksi DEDI SOFIANDI, S.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00010/Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan nilai sebesar Rp16.475.000,00 (enam belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00010 tanggal 22 Januari 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan atas biaya pelaksanaan tugas penyelidikan lanjutan atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait dengan SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 3 proyek pekerjaan peningkatan struktur jalan dalam Kota Kawangkoan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa TA 2018, sesuai surat perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/134.d/l/2019/Dit Reskrimsus tanggal 8 Januari 2019. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301000275 tanggal 22 Januari 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims. 3. Pada tanggal 7 Februari 2019 telah masuk dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor 19049101001078 tanggal 7 Februari 2019. Dari jumlah tersebut digunakan untuk kegiatan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp121.942.000,00 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); 4. Pada tanggal 25 Februari 2019, saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil Nomor 00023/Dit Reskrimsus Polda Sulut untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00023 tanggal 25 Februari 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban atas biaya pelaksanaan tugas pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dengan pengaduan atas dugaan korupsi dalam pekerjaan penggantian Jembatan Sungai Binalang pada Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional XV Manado di Kabupaten Talaud TA 2018, sesuai Surat Perintah Tugas Nomor Sprin. Gas/14/I/Res.3.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 24 Januari 2019 sebesar Rp62.125.000,00 (enam puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah); 5. Pada tanggal 26 Februari 2019, saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00027/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan untuk keperluan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp121.942.000,00 (seratus dua puluh satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) sesuai SPP Nomor 00027 tanggal 26 Februari 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas biaya dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Unima yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Manado Tahun 2017 sebesar Rp45.250.000,00 (empat puluh lima dua ratus lima puluh ribu rupiah); SPM tersebut untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan untuk keperluan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp121.942.000,00 (seratus dua puluh satu sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), namun yang didukung dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) sebesar Rp45.250.000,00 (empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan Perwabkeu sebesar Rp76.250.000,00 (tujuh puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); 6. Pada tanggal 1 Maret 2019, saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00029/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT dengan nilai sebesar Rp41.030.000,00 (empat puluh satu juta tiga puluh ribu rupiah) untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00029 tanggal 1 Maret 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan atas Biaya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Maelang Biontang Atinggola pada satuan kerja pelaksanaan jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sulut Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2018, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/26/11/2019/Dit Reskrimsus tanggal 26 Februari 2019 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/ /III/2019/Dit Reskrimsus tanggal 10 Maret 2019. SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 4 Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301003139 tanggal 1 Maret 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Ditreskrimsus 7. Pada tanggal 8 Maret 2019, Saksi Sumitro, S.H. M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00033/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT dengan nilai sebesar Rp43.500.000,00 (empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00033 tanggal 8 Maret 2019. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301003982 tanggal 8 Maret 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 8. Pada tanggal 19 Maret 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00040/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT dengan nilai sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00040 tanggal 19 Maret 2019. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301005079 tanggal 19 Maret 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 9. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00041/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT dengan nilai sebesar Rp17.625.000,00 (tujuh belas juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00041 tanggal 20 Maret 2019. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301005174 tanggal 20 Maret 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 10. Pada tanggal 22 Maret 2019 telah masuk dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims sebesar Rp185.000.000,00 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) sesuai dengan SP2D Nomor 190491301005435 tanggal 22 Maret 2019. 11. Pada tanggal 27 Maret 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00050/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp49.660.000,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) sesuai SPP Nomor 00050 tanggal 27 Maret 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas Biaya Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan peningkatan Jalan Wisata Gunung Tumpa Kota Manado TA. 2017 sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik 41/III/2019/Dit Reskrimsus tanggal 19 Maret 2019 sebesar Rp49.660.000,00 (empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah). 12. Pada tanggal 1 April 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00051/Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan nilai sebesar Rp37.015.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima belas ribu rupiah) untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00051 tanggal 31 Maret 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan atas Biaya pelaksanaan tugas penyelidikan dugaan terjadinya tindak SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 5 pidana korupsi dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Tutuyan Inalom pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2018, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/25/112019/Dit Reskrimsus tanggal 26 Februari 2019. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301006296 tanggal 2 April 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims. 13. Pada tanggal 16 April 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00066/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp135.340.000,00 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) sesuai SPP Nomor 00066 tanggal 16 April 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas biaya dalam rangka Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan konstruksi pembangunan pasar adow pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Bolaang Mongondow Selatan bersumber pada APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp128.075.000,00 (seratus dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah); SPM tersebut untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan untuk keperluan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp135.340.000,00 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), namun yang didukung dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) sebesar Rp128.075.000,00 (seratus dua puluh delapan juta tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan Perwabkeu sebesar Rp7.265.000,00 (tujuh juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) 14. Pada tanggal 18 April 2019 telah masuk dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Dit Reskrimsus Nomor Rekening 005401001583309 sebesar Rp185.000.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 190491301008330 tanggal 18 April 2019. Dari jumlah tersebut digunakan untuk kegiatan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp174.508.000,00. 15. Pada tanggal 26 April 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00068/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT dengan nilai sebesar Rp40.610.000,00 untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00068 tanggal 26 April 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan atas biaya pelaksanaan tugas penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Tutuyan Inalom pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2018, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/25/112019/Dit Reskrimsus tanggal 26 Februari 2019. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301008867 tanggal 26 April 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrimsus. 16. Pada tanggal 15 Mei 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00074/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp174.508.000,00 sesuai SPP Nomor 00074 tanggal 15 Mei 2019. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 17. Pada tanggal 17 Mei 2019 telah masuk dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims sebesar Rp185.000.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 19049130111284 tanggal 17 Mei 2019. Dari jumlah tersebut digunakan untuk kegiatan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp153.360.000,00. SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 6 18. Pada tanggal 23 Mei 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00079/Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan nilai sebesar Rp37.500.000,00 untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00079 tanggal 23 Mei 2019. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301011962 tanggal 23 Mei 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrimsus. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 19. Pada tanggal 27 Mei 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00080/Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan nilai sebesar Rp33.750.000,00 untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00080 tanggal 27 Mei 2019. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301012256 tanggal 27 Mei 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 20. Pada tanggal 19 Juni 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00095/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp153.360.000,00 sesuai SPP Nomor 00095 tanggal 8 Juli 2019. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 21. Pada tanggal 24 Juni 2019 telah masuk dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims sebesar Rp190.000.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 190491301014229 tanggal 24 Juni 2019. 22. Pada tanggal 1 Juli 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00098/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT dengan nilai sebesar Rp47.602.000,00 untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00098 tanggal 1 Juli 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan atas biaya penyelidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan Modal Daerah Kab. Minahasa Selatan tahun 2018 kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab. Minahasa Selatan sebesar Rp47.602.000,00. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301015091 tanggal 1 Juli 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims. 23. Pada tanggal 18 Juli 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00107/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp36.561.000,00 sesuai SPP Nomor 00107 tanggal 18 Juli 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas Biaya pelaksanaan tugas penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pengaman Pantai Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/53/IV/2019/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2019 sebesar Rp36.561.000,00. 24. Pada tanggal 18 Juli 2019, Saksi Nonie J. Sengkey selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00108/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 7 tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp42.987.000,00 sesuai SPP Nomor 00108 tanggal 18 Juli 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas Biaya Kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit cengkeh pada Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun Anggaran 2017sebesar Rp42.987.000,00. 25. Pada tanggal 18 Juli 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00111/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp50.541.000,00 sesuai SPP Nomor 00111 tanggal 18 Juli 2019. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 26. Pada tanggal 18 Juli 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00112/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp14.251.000,00 sesuai SPP Nomor 00112 tanggal 18 Juli 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas Biaya pelaksanaan tugas Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Pengaspalan Lapen Jalan Lingkungan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Manado TA. 2018, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin Lidik/87/V/2019/Dit Reskrimsus tanggal 27 Mei 2019 sebesar Rp14.251.000,00. 27. Pada tanggal 18 Juli 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00113/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp45.660.000,00 sesuai SPP Nomor 00113 tanggal 18 Juli 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas Biaya dalam rangka Penyelidikan lanjutan bersama dengan BPKP Provinsi Sulawesi Utara dan Ahli Konstruksi untuk Audit Investigasi tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Adow pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab. Bolaang Mongondow Selatan bersumber pada APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp45.660.000,00. 28. Pada tanggal 22 Juli 2019 telah masuk dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims sebesar Rp150.000.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 190491301017036 tanggal 22 Juli 2019. Dari jumlah tersebut digunakan untuk kegiatan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp127.979.000,00 29. Pada tanggal 19 Agustus 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00122/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp127.979.000,00 sesuai SPP Nomor 00122 tanggal 19 Agustus 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas biaya tugas ke Jakarta dalam rangka Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan SCADA 20 KV gardu hubung Manado, Kotamobagu, dan Gorontalo tahun 2018 pada PT. PLN (Persero) Wilayah Suluttenggo sebesar Rp60.155.000,00. SPM tersebut untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan untuk keperluan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit reskrimsus Polda Sulut dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp127.979.000,00, namun yang didukung dengan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) sebesar Rp60.155.000,00 sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan Perwabkeu sebesar Rp67.824.000,00. 30. Pada tanggal 20 Agustus 2019, Saksi Sumitro, S.H, M.H. selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00128/DIT SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 8 RESKRIMSUS POLDA SULUT dengan nilai sebesar Rp22.826.000,00 untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sesuai SPP Nomor 00128 tanggal 20 Agustus 2019. Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301019926 tanggal 20 Agustus 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 31. Pada tanggal 21 Agustus 2019 telah masuk dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims sebesar Rp135.500.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 190491301019987 tanggal 21 Agustus 2019. Dari jumlah tersebut digunakan untuk kegiatan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp130.259.000,00 32. Pada tanggal 18 September 2019, Saksi Nonie J. Sengkey selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00133/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp84.695.000,00 sesuai SPP Nomor 00133 tanggal 18 September 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas: a. Biaya kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Kolam Renang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bitung Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp44.545.000,00. b. Biaya penyelidikan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Kec. Mapanget pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Manado yang bersumber dari APBD TA. 2018 sebesar Rp40.150.000,00. 33. Pada tanggal 23 September 2019, Saksi Nonie J. Sengkey selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00136/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp45.564.000,00 sesuai SPP Nomor 00136 tanggal 23 September 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas Biaya Pelaksanaan tugas penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan IMB dan ljin yang berkaitan dengan kegiatan usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/115.a/IX/2019/Dit Reskrimsus tanggal 9 September 2019 sebesar Rp45.564.000,00. 34. Pada tanggal 24 September 2019 telah masuk dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims sebesar Rp500.250.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 190491301023192 tanggal 24 September 2019. 35. Pada tanggal 24 Oktober 2019, Saksi Nonie J. Sengkey selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00147/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp500.250.000,00 sesuai SPP Nomor 00147 tanggal 24 Oktober 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas: a) Biaya pelaksanaan tugas pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan pidana korupsi berkaitan dengan 6 (enam) unit Traktor Alat Tani di Desa Poopo Barat Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2015 sesuai Surat Perintah Tugas Nomor Sprin.Lidik/ VII/RES.3.5/2019/Dit Reskrimsus (tanpa tanggal) Juli 2019 sebesar Rp16.425.000,00. b) Biaya pelaksanaan tugas penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Taman Hutan Kota pada Dinas Perumahan Rakyat dann Kawasan Permukiman Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 9 2018, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/64/IV/2019/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019 sebesar Rp73.690.000,00. c) Biaya penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Reskrim Dit Reskrimsus Polda Sulut TA. 2019 sebesar Rp130.295.000,00. d) Biaya kegiatan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengembangan permukiman perdesaan agropolitan kws. Tumaratas Kec. Langowan Kab. Minahasa pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Sulut TA. 2018 sebesar Rp81.050.000,00. e) Biaya pelaksanaan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Subsidi Operasional Bus Perintis oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah XXII Propinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2018, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/124.a/IX/2019/Dit Reskrimsus tanggal 20 September 2019 sebesar Rp84.120.000,00. SPM tersebut untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan untuk keperluan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp500.250.000,00, namun yang didukung dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) sebesar Rp385.580.000,00 sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan Perwabkeu sebesar Rp114.670.000,00. 36. Pada tanggal 24 Oktober 2019, Saksi Nonie J. Sengkey selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Penggantian Uang Persediaan (GUP) Nomor 00149/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT dengan nilai sebesar Rp18.002.000,00 untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp25.500.000,00 sesuai SPP Nomor 00149 tanggal 24 Oktober 2019 (perbedaan tersebut karena adanya pemotongan uang persediaan sebesar Rp7.498.000,00). Atas SPM tersebut KPPN Manado telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 190491301026239 tanggal 24 Oktober 2019 dan telah masuk ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 37. Pada tanggal 28 Oktober 2019 telah masuk dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Dit Reskrimsus Nomor Rekening 005401001583309 sebesar Rp450.500.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 190491301026331 tanggal 28 Oktober 2019. 38. Pada tanggal 13 November 2019, Saksi Nonie J. Sengkey selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00151/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp450.500.000,00 sesuai SPP Nomor 00151 tanggal 13 November 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas: a) Biaya pelaksanaan tugas dalam rangka pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pengaman Pantai Kelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2018, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/53/IV/2019/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2019 sebesar Rp36.076.000,00. b) Biaya dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung olahraga (GOR) oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tomohon Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp84.590.000,00. c) Biaya pelaksanaan tugas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 dan TA. 2018 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/10/X/2019/Dit Reskrimsus tanggal 16 September 2019 sebesar Rp87.660.000,00. d) Biaya pelaksanaan tugas penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan terkait dengan pengelolaan keuangan Belanja SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 10 Program Peningkatan Pelayanan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kab. Minahasa Utara Tahun Anggaran 2018, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin. Lidik/123//III/2019/Dit Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019 sebesar Rp71.660.000,00. SPM tersebut untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan untuk keperluan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp450.500.000,00, didukung dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) sebesar Rp279.986.000,00 namun yang sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan Perwabkeu sebesar Rp170.514.000,00. 39. Pada tanggal 25 November 2019 telah masuk dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Nomor 005401001583309 atas nama Dit Reskrims sebesar Rp464.888.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 190491301017036 tanggal 25 November 2019. Dari jumlah tersebut digunakan untuk kegiatan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp405.743.000,00. 40. Pada tanggal 16 Desember 2019, Saksi Nonie J. Sengkey selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil Nomor 00160/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan penggantian uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP TA. 2019 Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp2.895.000,00 sesuai SPP Nomor 00160 tanggal 16 Desember 2019. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). 41. Pada tanggal 23 Desember 2019, Saksi Nonie J. Sengkey selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00167/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp316.843.000,00 sesuai SPP Nomor 00167 tanggal 23 Desember 2019. Penerbitan SPM tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) atas: a. Biaya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Binuni - Sumba Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp107.040.000,00. b. Biaya pelaksanaan tugas Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Jalan Matani I Bukit Wawo oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp42.637.500,00. SPM tersebut untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan untuk keperluan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp316.843.000,00, namun yang didukung dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu) sebesar Rp149.677.500,00 sehingga terdapat belanja yang tidak didukung dengan Perwabkeu sebesar Rp167.165.500,00. 42. Pada tanggal 23 Desember 2019, Saksi Nonie J. Sengkey selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00168/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Sulut sebesar Rp45.913.000,00 sesuai SPP Nomor 00168 tanggal 23 Desember 2019. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu). 43. Pada tanggal 31 Desember 2019, Saksi Nonie J. Sengkey selaku Pejabat Penanda Tangan SPM atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Nomor 00171/DIT RESKRIMSUS POLDA SULUT untuk keperluan pertanggungjawaban tambahan uang persediaan belanja barang operasional lainnya (Tipikor) sebagai pengesahan atas Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Tunai Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp42.987.000,00 sesuai SPP Nomor 00171 tanggal 31 Desember 2019. Penerbitan SPM tersebut tidak didukung dengan pertanggungjawaban keuangan (Perwabkeu). SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 11 Bahwa terdakwa Christian Seprius Gogali, SH selaku bendahara keuangan / Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sejak tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 21 ayat (5): Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya • Bahwa kemudian dana anggaran yang sudah dicairkan dari KPPN keseluruhannya ditempatkan pada rekening bendahara pengeluaran, dan dilakukan penarikan tunai untuk membayar pelaksana program sesuai jumlah RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang diajukan oleh pelaksana kegiatan (Dit Reskrimsus), selanjutnya sisa dana dari penarikan tersebut kemudian ditempatkan pada kas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut. Bahwa dana sisa yang ditempatkan pada kas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut tersebut, digunakan oleh Terdakwa CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. yang dilakukan secara bertahap untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. • Bahwa pada tanggal 10 Februari 2020, sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Nomor 001/BA/II/2020 dilakukan serah terima jabatan Kaur Keuangan Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara dari Terdakwa CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. (Pihak Pertama) kepada Sdr. Agung Uliana, S.H., M.AP (Pihak Kedua), terkait dengan: a. Tugas dan tanggung jawab sebagai Kaur Keu (Bendahara Pengeluaran) Dit Reskrimsus Polda Sulut TMT 3 Februari 2020. b. Pihak Pertama menyerahkan kuasa atas saldo kas Bendahara Pengeluaran Uang Persediaan (BPUP) sebesar Nihil dan UP sebesar Nihil. c. Tugas dan tanggung jawab Kaur Keu pada TA. 2019 menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Pihak Pertama. d. Pihak Pertama menyerahkan Rekening Koran dengan Saldo Nihil dan cek giro dengan jumlah Nihil. • Bahwa realisasi anggaran kegiatan penindakan Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara TA. 2019 sebesar Rp2.912.994.000,00 seluruhnya telah dicairkan dari KPPN Manado, dengan rincian sebagai berikut: a. Atas pelaksanaan kegiatan Penindakan Tindak Pidana Korupsi pada Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019 dengan total anggaran sebesar Rp2.912.994.000,00, telah dibuat 29 Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu) dengan nilai kuitansi/bukti pembayaran sebesar Rp1.612.958.500,00. b. Terdapat 16 Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu) untuk Tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yang dibuat sendiri oleh terdakwa Christian Seprius Gogali, S.H. selaku Bendahara Pengeluaran, untuk memenuhi persyaratan dalam rangka pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai kuitansi/bukti pembayaran sebesar Rp674.862.000,00. c. Terdapat dana sebesar Rp625.173.500,00 yang tidak didukung dengan Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabkeu). • Bahwa perbuatan Terdakwa CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. selaku Kepala Urusan Keuangan Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi Umum atau Bendahara Pengeluaran pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp1.300.035.500,00,- (satu milyar tiga ratus juta tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah). Bahwa hal tersebut bertentangan dengan : ------------------------------------------------------------------------------------- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara a. Pasal 3 Ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. dan b. Pasal 34 ayat (1): Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. c. Pasal 34 ayat (2): Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 12 APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada: a. Pasal 10 ayat (1): Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. b. Pasal 18 ayat (1): Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD. c. Pasal 18 ayat (2): Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang: (a) menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; (b) meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; (c) meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; (d) membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; (e) memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD. d. Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud. e. Pasal 21 ayat (1): Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. f. Pasal 21 ayat (2): Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. g. Pasal 21 ayat (3): Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya setelah : (a) meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; (b) menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran; (c) menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. h. Pasal 21 ayat (4): Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi. i. Pasal 21 ayat (5): Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya 3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018, pada: a. Pasal 8: Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang: (a) Menyusun DPA (b) menetapkan PPK dan PPSPM. (c) menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran (d) menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana. (e) melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara (f) melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara. (g) memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran. (h) mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran. (i) menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 13 b. Pasal 10 ayat (1): KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya. c. Pasal 10 ayat (2): Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. d. Pasal 10 ayat (3): Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran (output) yang dihasilkan atas beban anggaran negara. e. Pasal 12 ayat (1): Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: a) menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan dan rencana pencairan dana. b) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. c) membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa. d) melaksanakan Kegiatan swakelola. e) memberitahukan kepada Otoritas BUN tentang perjanjian yang telah dibuatnya. f) mengendalikan pelaksanaan perikatan. g) menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. h) membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP. i) j) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Kegiatan kepada KPA. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan Kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan. k) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Kegiatan. l) f. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara. Pasal 13: PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara. g. Pasal 15: Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang: a) menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung. b) menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan. c) membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan. d) menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM. e) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih. f) melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA. g) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. h. Pasal 16: PPSPM bertanggung jawab terhadap: a) kebenaran administrasi. b) kelengkapan administrasi. c) keabsahan administrasi. dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan. i. j. Pasal 23 ayat (1): Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang persediaan. Pasal 23 ayat (2): Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a) menerima dan menyimpan uang persediaan. b) melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan. c) melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA. d) menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan. e) melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara. SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 14 f) menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara ke Rekening Kas Umum Negara. g) menatausahakan transaksi uang persediaan. h) menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan. i) mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan. j) menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN. k) menjalankan tugas kebendaharaan lainnya k. Pasal 24 ayat (1): Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya. l. Pasal 24 ayat (2): Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN. m. Pasal 65 ayat (1): Penyelesaian tagihan kepada Negara atas beban anggaran Belanja Negara yang tertuang dalam APBN dilaksanakan berdasarkan hak dan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. n. Pasal 67 ayat (1): Berdasarkan tagihan kepada negara, PPK menerbitkan dan menandatangani SPP. o. Pasal 67 ayat (2): SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan bukti hak tagih kepada negara. p. Pasal 67 ayat (4): SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPSPM untuk diuji. q. Pasal 67 ayat (5): Pengujian SPP yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a) pemeriksaan secara rinci kelengkapan dokumen pendukung SPP. b) penelitian ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA. c) pemeriksaan kesesuaian keluaran antara yang tercantum dalam dokumen perjanjian dengan keluaran yang tercantum dalam DIPA. d) pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, paling sedikit meliputi: (a) pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran. (b) nilai tagihan yang harus dibayar. (c) jadwal waktu pembayaran. e) pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian. f) pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan klasifikasi anggaran. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada: a. Pasal 9 ayat (1): Dalam pelaksanaan anggaran pada Satker, KPA memiliki tugas dan wewenang: a) menyusun DIPA. b) menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara. c) menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara. d) menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan. e) menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana. f) memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana. g) mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran. h) menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. b. Pasal 12 ayat (1): PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. c. Pasal 13 ayat (1): Dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK memiliki tugas dan wewenang: a) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA. SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 15 b) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. c) membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. d) melaksanakan kegiatan swakelola. e) memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya. f) mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak. g) menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara. h) membuat dan menandatangani SPP. i) j) melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan. k) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. l) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Pasal 16: PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM. e. Pasal 17 ayat (1): Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a) menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung. b) menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan. c) membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan. d) menerbitkan SPM. e) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih. f) melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada ???. g) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. f. Pasal 17 ayat (2): Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut: a) mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA. b) menandatangani SPM. c) memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM. g. Pasal 17 ayat (3): Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a) kelengkapan dokumen pendukung SPP. b) kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK. c) kebenaran pengisian format SPP. d) kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker. e) ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker. f) kebenaran formal dokumen/surat keputusan persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai. g) kebenaran formal dokumen/surat bukti yang yang menjadi menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa. h) kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan. i) kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih. j) kepastian bahwa kewajiban pembayaran kepada negara telah dipenuhi oleh pihak yang berhak memungut pajak kepada negara. k) kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak. h. Pasal 18 ayat (1): Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPSPM bertanggungjawab atas: a) kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya. SURAT DAKWAAN AN. CHRISTIAN SEPRIUS GOGALI, S.H. 16 b) ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN. i. j. Pasal 56 ayat (1): PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK. Pasal 56 ayat (2) huruf a: Pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3). k. Pasal 56 ayat (3): Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM. l. Pasal 58 ayat (1): Penerbitan SPM oleh PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. m. Pasal 58 ayat (2): SPM yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah. n. Pasal 58 ayat (3): SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. o. Pasal 58 ayat (4): Dalam penerbitan SPM melalui sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas: a) keamanan data pada aplikasi SPM. b) kebenaran SPM dan kesesuaian antara data pada SPM dengan data pada ADK SPM. c) penggunaan Personal Identification Number (PIN) pada ADK SPM. 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pada: a. Pasal 4 ayat (1): Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran merupakan Pejabat perbendaharaan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. b. Pasal 28 ayat (2): Pada akhir tahun anggaran/kegiatan, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan seluruh sisa UP/TUP dan seluruh uang hak negara yang berada dalam pengelolaannya ke Kas Negara. c. Pasal 30 ayat (1): Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pada satker d. Pasal 30 ayat (2): Pembukuan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Buku Kas Umum, Buku-Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran. e. Pasal 30 ayat (3): Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara dimulai dari Buku Kas Umum, Buku-Buku Pembantu, dan selanjutnya pada Buku Pengawasan Anggaran. f. Pasal 30 ayat (4): Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Penerimaan menutup Buku Kas Umum dan Buku-Buku Pembantu dengan ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan Pejaba |