Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd Welly Wawan Bareky PT.AMAN KELAPA DUA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Welly Wawan Bareky
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.ELVI SUSANTI SYAM,SH.,MHWelly Wawan Bareky
Tergugat
NoNama
1PT.AMAN KELAPA DUA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;

  3. Menghukum Tergugat membayar secara tunai/tanpa cicilan upah Penggugat sejak Bulan Januari 2023 sampai dengan November 2023 selama 11 bulan sebesar Rp.53.037.600,- (lima puluh tiga juta tiga pluh tujuh ribu enam ratus Rupiah);

  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai/tanpa cicilan kepada Penggugat upah proses/upah sebesar Rp.4.821.600,- ((empat juta delapan ratus dua puluh satu enam ratus rupiah) per bulan selama tidak dipekerjakan selebihnya dari bulan Januari 2023 sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van geijsde);

  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai/tanpa cicilan kepada Penggugat yang diwajibkan membayar hak-hak Penggugat berdasarkan Surat Mediator Nomor 146/561/DTK/HI/I2023 tanggal 18 Januari 2023, sejumlah Rp.50.731.617,- (lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh satu enam ratus tujuh belas rupiah);

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan;

  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak