| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp124.333.039,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Sembilan Rupiah). yang dihitung per tanggal 1 April 2024.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |