Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Mnd FRANKLIN MUSTAFA Kepolisian Resor Kota Manado cq. Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Manado Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat 15/ADV-025-AJK/SPP/II/2024
Pemohon
NoNama
1FRANKLIN MUSTAFA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Kota Manado cq. Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Manado
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat oerintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/147/II/2024/Reskrim tanggal 24 Februari 2024 yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon pada tanggal 26 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;

3. Menyatakan Surat Perintah penangkapan nomor : SP.Kap/55/UU/2024/Reskrim24 Februari 2024 yang diberikan oleh termohon kepada Pemohon pada tanggal 26 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang PEmyidikan TIndak Pidana oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;

4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/42/II/2024/Reskrim tertanggal 25 Februari 2024 yang diberkan oleh Termohon kepada Pemohon pada tangga; 26 Februari 2024 adalah tidak sah dan berdsar hukum Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan;

5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon menyangkut diri Pemohon adalah Tidak Sah, Cacat yuridis dan Tidak berdasarkan hukum.

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari dalam Tahanan setelah Putusan ini dibacakan dihadapan Persidangan.

7. Membebaskan, memulihkan hak Pemohon dalam Kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya kepada keadaan semula serta diumumkan oleh Termohon dalam media masa baik cetak maupun elektronik;

8. menghukum Termohon ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan atus ribu rupiah);

9. Memerintahkan Termohon membayar biaya apabila ada yang ditimbulkan akibat Permohonan aquo.

Atau Sekiranya apabila yang terhormat majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili Permohonan aquo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. 

Pihak Dipublikasikan Ya