| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti marga anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7172-LU-31082013-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung tertanggal 31 Agustus 2013, dari nama semula PRAYCILLA TERESIA TUJU menjadi PRAYCILLA TERESIA SAMPELO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan perubahan nama/marga tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan ini, untuk dicatat pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dilakukan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |