Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Mnd TRISYANA EVY KURNIASARI ENGKA PT SUZUKI FINANCE INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRISYANA EVY KURNIASARI ENGKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronald Aror, SHTRISYANA EVY KURNIASARI ENGKA
Tergugat
NoNama
1PT SUZUKI FINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.075.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana penggugat seluruhnya;

  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh surat-surat dan keterangan yang diajukan dalam persidangan perkara a quo;

  3. Menyatakan sah demi hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat Nomor Kontrak 153319000230;

  4. Menetapkan Obyek Perkara Berupa Kendaraan Beroda empat dengan rincian:

Merk Kendaraan : SUZUKI

Type : NEW CARRY 15 PU FD PS 2019

Jenis : Mobil Barang

Model : Pick Up

Tahun : 2019

Isi SIlinder : 1500 cc

No.Rangka : MHYHDC61TKI123713

No.Mesin : K15BT1089259

Warna : Abu-Abu

No. Polisi : DB 8471 GD

Adalah sah sebagai obyek Perjanjian dalam Kontrak nomor Kontrak 153319000230 yang adalah milik dari Penggugat;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat dalam kontrak 153319000230, yang diakibatkan perbuatan Tergugat yang menarik kendaraan Milik Penggugat secara tanpa hak dan melawan hukum;

  2. Menghukum Tergugat Untuk mengembalikan secara langsung dan seketika kepada Penggugat kendaraan Beroda empat dengan rincian:

Merk Kendaraan : SUZUKI

Type : NEW CARRY 15 PU FD PS 2019

Jenis : Mobil Barang

Model : Pick Up

Tahun : 2019

Isi SIlinder : 1500 cc

No.Rangka : MHYHDC61TKI123713

No.Mesin : K15BT1089259

Warna : Abu-Abu

No. Polisi : DB 8471 GD

  1. Menetapkan Penggugat untuk mengansur angsuran perbulan kendaraan obyek perkara berdasarkan kontrak Nomor 153319000230 terhadap sisa angsuran yang harus dibayarkan;

  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan seketika kerugiaan materil Penggugat:

Berupa Kendaraan Beroda empat dengan rincian:

Merk Kendaraan : SUZUKI

Type : NEW CARRY 15 PU FD PS 2019

Jenis : Mobil Barang

Model : Pick Up

Tahun : 2019

Isi SIlinder : 1500 cc

No.Rangka : MHYHDC61TKI123713

No.Mesin : K15BT1089259

Warna : Abu-Abu

No. Polisi : DB 8471 GD

Dan atau sejumlah nilai angsuran sebesar Rp.153.075.000,-(seratus lima puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan secara tunai dan seketika kerugiaan immateril Penggugat sebesar:

  • Nilai Ekonomis Berupa Angsuran yang telah disetorkan adalah Sebesar Rp.153.075.000,-(seratus lima puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah);

  • Nilai pendapatan atas penggunaan kendaraan dalam kegiatan usaha adalah sebesar Pendapatan rata-rata perbulan Penggugat dari usaha adalah sebesar Rp.4.000.000,-/Bulan dikalikan sejak penarikan dilakukan sampai pada gugatan ini ajukan maka totalnya adalah Rp.4.000.000 X 8 (Bulan)= Rp. 32.000.000,

Sehingga total kerugian immaterial Penggugat adalah sebesar Rp.185.075.000(seratus delapan puluh lima juta tuju puluh lima ribu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan biaya perkara.


 

Apabila yang mulai hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak