| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Tergugat adalah Tidak Mengikat, Tidak Berkekuatan Hukum, dan Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo, Undang-Undang No, 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap;
- Menghukum Tergugat Memberikan hak-hak berupa pesangon sesuai dengan Pasal 156 Ayat (2) huruf (i), penghargaan masa kerja Pasal 156 Ayat (3) huruf (c) dan uang penggantian Hak Ayat (4) Undang-undang Nomor 13 jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Cipta Kerja jo Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo. Undang - Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja:
- Uang Pesangon
9 x Rp. 3.824.264,- Rp. 32.317.722,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
5 X Rp. 3.824.264,- Rp. 17.954.290,-
- Uang Penggantian Hak
12/25 x Rp. 3.824.264,- Rp. 1.723.612,-
Total a +b+c+d = Rp. 51.995.624,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses terhitung sejak Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak sejak bulan Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Upah Proses
6 x Rp. 3.824.264,- Rp. 22.824.264,-
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |