Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2023/PN Mnd | TITA RIBKA TAMBAHANI | KASAT RESKRIM POLRESTA MANADO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2023/PN Mnd | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Manado yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Peralihan Status Nomor SP.Sts/297/VIII/2023/Reskrim tanggal 04 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh TERMOHON; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 5. Menyatakan tidak sah Penangkapan maupun Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon; 6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 7. Menghukum Termohon untuk segera dan seketika, tanpa syarat apapun juga membebaskan/mengeluarkan Pemohon dari tahanan; 8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |