Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Mnd BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H STOVAN REFLY OLEY alias TOPAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1131 / P.1.10/ Eoh.2/03/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STOVAN REFLY OLEY alias TOPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa STOVAN REFLI OLEY alias TOPAN pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, sekira pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Sekolah Dasar Negeri 47 Manado Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, penganiayaan terhadap WANDA MAYA TUMATAR yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

 

------Berawal ketika terdakwa mengetahui bahwa Saksi WANDA MAYA TUMATAR dalam rapat internal sekolah selalu mengatakan bahwa pekerjaan terdakwa selaku petugas kebersihan tidak dilakukan dengan benar. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WITA, saat Saksi WANDA MAYA TUMATAR sedang berada di dalam ruang Saksi OLGA selaku Kepala Sekola, terdakwa yang dalam keadaan marah mendatangi Saksi WANDA MAYA TUMATAR yang sedang berada di ruangan kepala sekolah. Kemudian terdakwa mengambil kursi plastik merah lalu memukul Saksi WANDA MAYA TUMATAR dengan kursi plastic tersebut. Akan tetapi Saksi WANDA MAYA TUMATAR mencoba untuk menangkis pukulan terdakwa dengan tangan kanannya sehingga mengenai telapak tangan dan lengannya.

 

--------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:  01 / RSI-SM / XI / 2023 tanggal 02 November 2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit islam Sitti Maryam Kota Manado dengan dokter pemeriksa dr. Ryan Adji dengan hasil pemeriksaan Saksi Wanda Maya Tumatar sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Pada pemeriksaan ditemukan:
  1. Pada tubuh bagian tangan di telapak tangan kanan terdapat luka robek uk 0,4x0,4cm. Luka lecet di lengan ukuran 1,7x0,3cm.
  2. Bengkak di telapak tangan kanan sejajar jempol ukuran 5x3,5cm, bengkak di jari tengah ukuran 3,5x2cm

 

KESIMPULAN:

Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.

 

Hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kewajiban pekerjaan, orang ini belum sembuh sama sekali dengan harapan akan sembuh, jikalau kiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (komplikasi).

 

-------Perbuatan Terdakwa STOVAN REFLI OLEY alias TOPAN diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya