Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd 1.ROY SUKU
2.YOUDI AGNOLY RAPAR
3.JEMI SIPIR
4.ISMET LATERUA
5.JEMS MANIKOME
6.SAMUDRA TUMPIAS
7.YUSTUS SIPIR
8.ANGELO VIBRAL SASIA
PT. Bina Nusa Mandiri Pertiwi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROY SUKU
2YOUDI AGNOLY RAPAR
3JEMI SIPIR
4ISMET LATERUA
5JEMS MANIKOME
6SAMUDRA TUMPIAS
7YUSTUS SIPIR
8ANGELO VIBRAL SASIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jekson Wenas, SHROY SUKU
2Jekson Wenas, SHYOUDI AGNOLY RAPAR
3Jekson Wenas, SHJEMI SIPIR
4Jekson Wenas, SHISMET LATERUA
5Jekson Wenas, SHJEMS MANIKOME
6Jekson Wenas, SHSAMUDRA TUMPIAS
7Jekson Wenas, SHYUSTUS SIPIR
8Jekson Wenas, SHANGELO VIBRAL SASIA
Tergugat
NoNama
1PT. Bina Nusa Mandiri Pertiwi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (PPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menyatakan menurut hukum hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Para Penggugat berdasarkan Pasal 48 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), uang pergantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebesar Rp. 235.525.750,- (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

4.1).       Penggugat I:

  • Uang Pesangon

8 X Rp 4.250.000,-                               = Rp. 34.000.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

3 X Rp 4.250.000,-                               = Rp. 12.750.000,-

                                                            Total   = Rp. 46.750.000,-

  • Uang Pergantian Hak

15% X Rp. 46.750.000,-                     = Rp    7.012.500,-

Jumlah total keseluruhan                       = Rp. 53.762.500,-

(lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh dua lima ratus ribu rupiah)

4.2).       Penggugat II:

  • Uang Pesangon

                 9 X Rp 4.250.000,-                           = Rp 38.250.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

4 X Rp.4.250.000,-                           = Rp 17.000.000,-

                                                           Total   = Rp.55.250.000,-

  • Uang Pergantian Hak

15% X Rp. 55.250.000,-                     = Rp.  8.287.500,-

Jumlah total keseluruhan                       = Rp. 63.537.500,-

(enam puluh tiga lima ratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah)

4.3).       Penggugat III:

  • Uang Pesangon

5 X Rp Rp 3.545.000,-                           = Rp 17.725.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

2 X Rp 3.545.000,-                               = Rp.   7.090.000,-

                                                            Total   = Rp. 24.815.000,-

  • Uang Pergantian Hak

15% X Rp. 24.815.000,-                      = Rp.   3.722.250,-

Jumlah total keseluruhan                       = Rp. 28.537.250,-

(dua puluh delapan lima ratus tiga puluh tujuh dua ratus lima puluh ribu  rupiah)

4.4).       Penggugat IV:

  • Uang Pesangon

4 X Rp Rp 3.545.000,-                           = Rp 14.180.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

2 X Rp 3.545.000,-                               = Rp.   6.920.000,-

                                                Total   = Rp. 21.100.000,-

  • Uang Pergantian Hak

15% X Rp. 24.645.000.,-                        = Rp.   3.696.750,-

Jumlah total keseluruhan                       = Rp. 24.796.750,-

(dua puluh empat tujuh ratus Sembilan puluh enam tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

4.5).       Penggugat V:

  • Uang Pesangon

5 X Rp Rp 3.545.000,-                           = Rp 17.725.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

2 X Rp 3.545.000,-                               = Rp.   6.920.000,-

                                                Total   = Rp. 24.645.000,-

  • Uang Pergantian Hak

15% X Rp. 24.645.000,-                         = Rp.   3.696.750,-

Jumlah total keseluruhan                       = Rp. 28.341.750,-

(dua puluh delapan tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)

4.6).      Penggugat VI:

  • Uang Pesangon

3 X Rp 3.545.000,-                               = Rp 10.635.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

                                                            = Rp.   -

                                                 Total  = Rp.10.635.000,-

  • Uang Pergantian Hak

15% X Rp. 10.635.000.,-                         = Rp.   1.595.250,-

Jumlah total keseluruhan                       = Rp. 12.230.250,-

(dua belas juta dua ratus tiga puluh dua ratus lima puluh ribu rupiah)

4.7).      Penggugat VII:

  • Uang Pesangon

2 X Rp 3.545.000,-                               = Rp 7.090.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja  = Rp. -

                                                 Total  = Rp. 7.090.000,-

  • Uang Pergantian Hak

15% X Rp. 7.090.000,-                           = Rp. 1.063.500,-

Jumlah total keseluruhan                       = Rp.  8.153.500,-

(delapan juta serratus lima puluh tiga lima ratus ribu rupiah)

4.8).      Penggugat VIII:

  • Uang Pesangon

3 X Rp 3.545.000,-                               = Rp 10.635.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja             = Rp.   -

                                                 Total  = Rp.10.635.000,-

  • Uang Pergantian Hak

                    15% X Rp. 10.635.000.,-                         = Rp.   1.595.250,-

         Jumlah total keseluruhan                        = Rp. 12.230.250,-

         (dua belas juta dua ratus tiga puluh dua ratus lima puluh ribu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses kepada Para Penggugat terhitung sejak Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Para Penggugat mulai dari bulan Agustus 2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan sebesar Rp. 182.850.000,- (terbilang: seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Penggugat I:

Upah proses 6 X Rp4.250.000,-               = Rp. 25.500.000.,-

(terbilang: Dua Puluh lima juta lima ratus ribu rupiah.)

  1. Penggugat II:

Upah proses 6 X Rp4.250.000,-               = Rp. 25.500.000.,-

(terbilang: Dua puluh Satu Juta Dua ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah.)

  1. Penggugat III:

Upah proses 6 X Rp3.545.000,-               = Rp. 21.270.000.,-

(terbilang: Dua puluh Satu Juta Dua ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah.)

  1. Penggugat IV:

Upah proses 6 X Rp3.545.000,-               = Rp. 21.270.000.,-

(terbilang: Dua puluh Satu Juta Dua ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah.)

  1. Penggugat V:

Upah proses 6 X Rp3.545.000,-               = Rp. 21.270.000.,-

(terbilang: Dua puluh Satu Juta Dua ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah.)

  1. Penggugat VI:

Upah proses 6 X Rp3.545.000,-               = Rp. 21.270.000.,-

(terbilang: Dua puluh Satu Juta Dua ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah.)

  1. Penggugat VII:

Upah proses 6 X Rp4.250.000,-               = Rp. 25.500.000.,-

(terbilang: Dua Puluh lima juta lima ratus ribu rupiah.)

  1. Penggugat VIII:

Upah proses 6 X Rp3.545.000,-               = Rp. 21.270.000.,-

(terbilang: Dua puluh Satu Juta Dua ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah.)

  1. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum serta meletakan sita jaminan terhadap aset milik Tergugat yang memiliki Nilai sekurang-kurangnya sebesar total keseluruhan kewajiban Tergugat untuk membayarkan Hak Para Penggugat:
  • Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pergantian Hak Para Penggugat sebesar Rp. 235.525.750,- (dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
  • Upah Proses Para Penggugat sebesar Rp. 182.850.000,- (terbilang: seratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)

Total keseluruhan sebesar Rp. 418.375.750,- (empat ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)

yaitu berupa Aset milik Tergugat 1 (satu) unit kapal KM. Teguh Jaya 8, GT 34 dan yang nilai lelangnya dapat mengganti nominal uang yang merupakan Hak Para Penggugat dan harus dibayarkan kepada Para Penggugat, dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak baik yang dimiliki sekarang maupun nanti, selama atas barang tersebut melekat nama Tergugat sebagai pemilik;

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan Tergugat secara sukarela sampai Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  2. Menyatakan agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta  meskipun ada upaya Verzet, Kasasi, Perlawanan dan atau Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij vooraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak