Petitum |
-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 084/PK-KUK/MOPT/14. beserta Lampiran Perjanjian Kredit tanggal 28 (duapuluh delapan) Februari 2014 (dua ribu empat belas).;
-
Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
-
Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 297.517.476,80,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Delapan Puluh Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 9 November 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan.
-
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 297.517.476,80,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Delapan Puluh Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 9 November 2023 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |