Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mnd PT Bank Mega Tbk Cq. Bank Mega Kantor Cabang Manado 1.SUHARTO MAKKA
2.RITA S. LIHAWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mega Tbk Cq. Bank Mega Kantor Cabang Manado
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Arif Gunawan, S.HPT Bank Mega Tbk Cq. Bank Mega Kantor Cabang Manado
Tergugat
NoNama
1SUHARTO MAKKA
2RITA S. LIHAWA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.494.240,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 144/PK-UKM/MNC/12 beserta Lampiran Perjanjian Kredit juncto Perubahan Kesatu (I) Perjanjian Kredit Nomor: 040/ADD-KUK/MNC/I/14/P1, tanggal 30 Januari 2014 juncto Perubahan Ketiga (III) Perjanjian Kredit Nomor:006/ADD-KUK/MOPT/VI/16/P3, tanggal 17-06-2016.

  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.

  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 400.494.240,- (Empat Ratus Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 9 November 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan.

  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 400.494.240,- (Empat Ratus Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 9 November 2023 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak