Petitum |
-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 144/PK-UKM/MNC/12 beserta Lampiran Perjanjian Kredit juncto Perubahan Kesatu (I) Perjanjian Kredit Nomor: 040/ADD-KUK/MNC/I/14/P1, tanggal 30 Januari 2014 juncto Perubahan Ketiga (III) Perjanjian Kredit Nomor:006/ADD-KUK/MOPT/VI/16/P3, tanggal 17-06-2016.
-
Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
-
Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 400.494.240,- (Empat Ratus Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 9 November 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan.
-
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 400.494.240,- (Empat Ratus Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 9 November 2023 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |