Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Mnd SONNY TANGKERE PT BANK CENTRAL ASIA (BCA) FINANCE MANADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SONNY TANGKERE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djefry Jani Mentu, S.H.,M.siSONNY TANGKERE
Tergugat
NoNama
1PT BANK CENTRAL ASIA (BCA) FINANCE MANADO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.936.860,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sepenuhnya;
  2. Menyatakan  perbuatan Tergugat terbukti bertentangan dengan hukum dan perUndang-Undangan (Perbuatan Melawan Hukum) ;
  3. Menyatakan penarikan terhadap objek sengketa berupa satu unit mobil merek dan tipe DAIHATU SIGRA 1.2 AT Tahun 2021 Warna Putih Nomor Polisi DB 1002 BT beserta STNK Mobil Atas Nama Penggugat bertentangan dengan hukum (Perbuatan Melawan Hukum);
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan objek sengketa berupa satu unit mobil DAIHATU SIGRA 1.2 AT Tahun 2021 Warna Putih Nomor Polisi DB 1002 BT beserta STNK Mobil, BPKB Kendaraan dan barang-barang didalam mobil tersebut berupa kwitansi pembayaran mobil, kacamata, jam tangan, dompet, buku agenda serta Penggugat diwajibkan membayar sisa hutang pokok sebesar Rp 30.000.000 yang akan dibayarkan kepada tergugat sebagai bentuk pelunasan hutang, alternatif kedua dengan mengembalikan mobil kepada penggugat dengan kredit dilanjutkan seperti perjanjian tersebut akan tetapi tungakan yang sisa dua bulan Juni dan Juli 2025 diperhitungkan/dibayarkan pada saat pengambilan BPKB kendaraan untuk pelunasan;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( EX Aceque bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak