| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sepenuhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat terbukti bertentangan dengan hukum dan perUndang-Undangan (Perbuatan Melawan Hukum) ;
- Menyatakan penarikan terhadap objek sengketa berupa satu unit mobil merek dan tipe DAIHATU SIGRA 1.2 AT Tahun 2021 Warna Putih Nomor Polisi DB 1002 BT beserta STNK Mobil Atas Nama Penggugat bertentangan dengan hukum (Perbuatan Melawan Hukum);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan objek sengketa berupa satu unit mobil DAIHATU SIGRA 1.2 AT Tahun 2021 Warna Putih Nomor Polisi DB 1002 BT beserta STNK Mobil, BPKB Kendaraan dan barang-barang didalam mobil tersebut berupa kwitansi pembayaran mobil, kacamata, jam tangan, dompet, buku agenda serta Penggugat diwajibkan membayar sisa hutang pokok sebesar Rp 30.000.000 yang akan dibayarkan kepada tergugat sebagai bentuk pelunasan hutang, alternatif kedua dengan mengembalikan mobil kepada penggugat dengan kredit dilanjutkan seperti perjanjian tersebut akan tetapi tungakan yang sisa dua bulan Juni dan Juli 2025 diperhitungkan/dibayarkan pada saat pengambilan BPKB kendaraan untuk pelunasan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( EX Aceque bono ) |