Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/PID.S/2014/PN Mnd SYLVI HENDRASANTI,SH GLENDI PUTRA TODING alias GLEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2014
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 5/PID.S/2014/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SYLVI HENDRASANTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GLENDI PUTRA TODING alias GLEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

------------- Bahwa ia terdakwa GLENDI PUTRA TODING alias GLEN , pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun tahun 2014 , bertempat di Kompleks Perumahan Citra Land Kelurahan Karombasan Selatan Lingkungan III Kecamatan Wanea Kota Manado , atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban YUSUF KAKUHES , ----------------------------------

-------------- Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Kejadian berawal pada saat korban YUSUF KAKUHES ada memanggil terdakwa untuk membayar upah kerja terdakwa sekaligus menegur terdakwa yang bekerja selalu hanya setengah hari dan terdakwa menjawab akan memperbaikinya namun korban berkata tidak mau memakai tenaga terdakwa lagi sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara korban dan terdakwa dan korban sempat memukul wajah terdakwa serta menendang terdakwa , kejadian tersebut sempat dilerai oleh orang yang ada di sekitar kejadian dan terdakwa pun berniat membereskan barang-barangnya untuk pergi namun korban tetap mengikuti terdakwa dan sempat menendang dinding kamp sehingga terdakwa pun merasa tersinggung dan marah lalu berniat untuk melawan korban lalu melihat sebilah pisau tanpa gagang yang terletak di rak kemudian terdakwa keluar sambil membawa pisau tersebut dan menghampiri korban, korban pun berlari karena melihat terdakwa membawa pisau ditangannya dan terdakwa pun mengejar korban yang berlari hingga akhirnya korban terkejar dan terdakwa langsung menikam korban pada bagian pinggang sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali lalu korban pun berteriak , ? Glen, so basah kita ? yang mana akibat tikaman pisau yang dibawa oleh terdakwa korban pun mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado , Nomor : 152/VER/X/RSUP/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Andy Angkawijaya , diterangkan bahwa -------------------------------------------------------

HASIL PEMERIKSAAN : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

- Pada pinggang kanan tampak luka tusuk ukuran 4 kali 0,2 centimeter ---------------------------

- Tepi luka rata titik ---------------------------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Hal ini mendatangkan bahaya maut-------------------------------------------------------------------------------

Dan korban YUSUF KAKUHES akhirnya meninggal dunia keesokan harinya setelah ditikam oleh terdakwa .----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. ----

Subsidair :

------------ Bahwa ia terdakwa GLENDI PUTRA TODING , perkara pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan Primair , dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yaitu korban YUSUF KAKUHES , ----------------------------------------------

-------------- Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Kejadian berawal pada saat korban YUSUF KAKUHES ada memanggil terdakwa untuk membayar upah kerja terdakwa sekaligus menegur terdakwa yang bekerja selalu hanya setengah hari dan terdakwa menjawab akan memperbaikinya namun korban berkata tidak mau memakai tenaga terdakwa lagi sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara korban dan terdakwa dan korban sempat memukul wajah terdakwa serta menendang terdakwa , kejadian tersebut sempat dilerai oleh orang yang ada di sekitar kejadian dan terdakwa pun berniat membereskan barang-barangnya untuk pergi namun korban tetap mengikuti terdakwa dan sempat menendang dinding kamp sehingga terdakwa pun merasa tersinggung dan marah lalu berniat untuk melawan korban lalu melihat sebilah pisau tanpa gagang yang terletak di rak kemudian terdakwa keluar sambil membawa pisau tersebut dan menghampiri korban, korban pun berlari karena melihat terdakwa membawa pisau ditangannya dan terdakwa pun mengejar korban yang berlari hingga akhirnya korban terkejar dan terdakwa langsung menikam korban pada bagian pinggang sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali lalu korban pun berteriak , ? Glen, so basah kita ? yang mana akibat tikaman pisau yang dibawa oleh terdakwa korban pun mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado , Nomor : 152/VER/X/RSUP/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh Dr. Andy Angkawijaya , diterangkan bahwa -------------------------------------------------------

HASIL PEMERIKSAAN : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

- Pada pinggang kanan tampak luka tusuk ukuran 4 kali 0,2 centimeter ---------------------------

- Tepi luka rata titik ---------------------------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan benda bermata (berujung) tajam -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Hal ini mendatangkan bahaya maut-------------------------------------------------------------------------------

Dan korban YUSUF KAKUHES akhirnya meninggal dunia keesokan harinya setelah ditikam oleh terdakwa .----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya