Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan 1 unit kendaraan roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :
- Menyatakan menurut hukum bahwa PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA nomor kontrak 04512122001354 tertanggal 21 Juli 2022, berikut segala lampirannya adalah sah dan mengikat secara hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dengan Tergugat ; Merek/Jenis : HONDA JAZZ VTEC 1.5 CC BENSIN AT Tahun : 2006 Warna : ABU-ABU METALIK Nomor Rangka : MHRGD38506J501935 Nomor Mesin : L15A15010809 Nomor Polisi : DB 1186 FG Adalah sah sebagai milik Penggugat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran akibat dari telah diterimanya pembiayaan
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa utang berdasarkan PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA nomor kontrak 04512122001354 tertanggal 21 Juli 2022 berikut segala lampirannya, secara tunai seketika dan sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 56.214.300,- (lima puluh enam juta dua ratus empat belas ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut : sebagaimana PERJANJIAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA nomor kontrak 04512122001354 tertanggal 21 Juli 2022, berikut segala lampirannya adalah merupakan perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI kepada Penggugat ; - Sisa nilai angsuran s.d tanggal 8 Januari 2024 jumlah angsuran Rp. 2.749.500 X 15 kali angsuran = Rp. 41.242.500 Denda keterlambatan s.d tanggal 8 Januari 2024 = Rp. 14.971.800 + Total Utang Yang Harus Dibayarkan = Rp. 56.214.300
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya hukum keberatan, perlawanan atau upaya hukum lain yang diajukan oleh Tergugat ; Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan atas gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |