Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.G/2024/PN Mnd 1.VERA UMBOH
2.Anita Umboh
1.1. Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Utara cq Walikota Manado cq Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wanua Wenang Kota Manado( yang dahulunya adalah Perusahan Daerah Air Minum Wanua Wenang Kota Manado)
2.PT. Air Kota Manado
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 230/Pdt.G/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VERA UMBOH
2Anita Umboh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
11. Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Utara cq Walikota Manado cq Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wanua Wenang Kota Manado( yang dahulunya adalah Perusahan Daerah Air Minum Wanua Wenang Kota Manado)
2PT. Air Kota Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ervina Umboh
24. Pemerintah RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Sulawesi Utara cq Walikota Manado
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.555.370.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan objek sengketa adalah sah milik para Penggugat dan ahli waris lainnya berdasarkan waris dari Alm. DIRK UMBOH;

  3. Menyatakan Register dengan Persil Nomor : 418, Folio Nomor : 120 dengan luas 21.927 M2, telah mendapatkan pengurangan luas tanah pembuatan jalan sisa 21.920 M2 kemudian sebagian bidang tanah yang sekarang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II seluas 2.54M2 sehingga sisa luas tanah yang sekarang adalah seluas  21.666 M2, sebagaimana dengan penjelasan dalil posita angka 4 (empat), adalah sah dan berharga serta mengikat hukum di atas tanah objek sengketa, yang terletak di wilayah Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kecamatan Malalayang, Kota manado – Sulawesi Utara;

  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

  5. Menyatakan Para Tergugat dan bersama dengan para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

  6. Menghukum Para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian Matril dan Im matril adalah sebagai berikut :

Kerugian Matril

  1. (Luas) 2.54M2 X Rp. 4.150.000 /meter = Rp. 1.055.370.000;

  2. membayar jasa Pengacara dengan jumlah Rp.300,000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

Kerugian Immatril

sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah),

sebagaimana dalil posita pada angka 16 tersebut diatas;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebagaimana pada dalil gugatan angka 15 (Rp. 500.000);

  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Manado dalam perkara a quo terhadap objek sengketa;

  3. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara a quo dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun adanya upaya hukum : perlawanan, banding, kasasi dari Para Tergugat dan/atau Turut Tergugat;

  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak