| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 27/Pid.B/2026/PN Mnd | VERA ERVINA MUSLIM,SH | RIZQI FRANDIKA NURDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 316/P.1.10/Eoh.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa RIZQI FRANDIKA NURDIN pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025, bertempat di Kelurahan Karombasan Lingkungan IV Kecamatan Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa awalnya Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 02.00 wita saksi korban MARCELLINO ERNALD PAKASI sedang bersama-sama dengan terdakwa duduk didepan rumah terdakwa di Kelurahan Karombasan Lingkungan IV Kecamatan Wanea Kota Manado sambil minum minuman keras. Tidak lama kemudian istri terdakwa menegur terdakwa dan menyuruh terdakwa agar berhenti minum minuman keras namun terdakwa tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan istri terdakwa kemudian saksi korban menegur terdakwa agar berhenti bertengkar dengan istri terdakwa namun terdakwa emosi dan membentak saksi korban sehingga terjadi adu mulut antara saksi korban dengan terdakwa setelah itu terdakwa langsung mengejar saksi korban yang saat itu berada didepan rumah terdakwa lalu menikam saksi korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 2 (dua) kali mengena dibagian perut sebelah kanan dan pundak sebelah kanan saksi korban hingga saksi korban terjatuh lalu terdakwa langsung meninggalkan saksi korban selanjutnya saksi korban langsung dibantu oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kota Manado. ------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban mengalami luka tusuk pada bahu kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 03/VER/RSUP/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ferdinand Tjandra, SpB, SubsSp. BD (K) dokter pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R.D Kandou Manado. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa RIZQI FRANDIKA NURDIN pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025, bertempat di Kelurahan Karombasan Lingkungan IV Kecamatan Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------ Bahwa awalnya Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar pukul 02.00 wita saksi korban MARCELLINO ERNALD PAKASI sedang bersama-sama dengan terdakwa duduk didepan rumah terdakwa di Kelurahan Karombasan Lingkungan IV Kecamatan Wanea Kota Manado sambil minum minuman keras. Tidak lama kemudian istri terdakwa menegur terdakwa dan menyuruh terdakwa agar berhenti minum minuman keras namun terdakwa tidak terima sehingga terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan istri terdakwa kemudian saksi korban menegur terdakwa agar berhenti bertengkar dengan istri terdakwa namun terdakwa emosi dan membentak saksi korban sehingga terjadi adu mulut antara saksi korban dengan terdakwa setelah itu terdakwa langsung mengejar saksi korban yang saat itu berada didepan rumah terdakwa lalu menikam saksi korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 2 (dua) kali mengena dibagian perut sebelah kanan dan pundak sebelah kanan saksi korban hingga saksi korban terjatuh lalu terdakwa langsung meninggalkan saksi korban selanjutnya saksi korban langsung dibantu oleh warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kota Manado. ------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban mengalami luka tusuk pada bahu kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 03/VER/RSUP/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ferdinand Tjandra, SpB, SubsSp. BD (K) dokter pada Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R.D Kandou Manado. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
