Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.Bth/2024/PN Mnd PT. Hasjrat Multi Finance (HMF) / Kuasa Hukumnya (Reiky Leonard Ambat, SH) CALVIN JANDY MARIO OROH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 204/Pdt.Bth/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Hasjrat Multi Finance (HMF) / Kuasa Hukumnya (Reiky Leonard Ambat, SH)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REIKY LEONARD AMBAT, SHPT. Hasjrat Multi Finance (HMF) / Kuasa Hukumnya (Reiky Leonard Ambat, SH)
Tergugat
NoNama
1CALVIN JANDY MARIO OROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;

 

  1. Menyatakan Sah dan Mengikat Menurut Hukum,Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) Nomor Perjanjian : 20100.22.01.038298. tertanggal 14 Januari 2023, yang telah dibuat dan disepakati serta ditanda tangani oleh Pelawan dan Terlawan.

 

  1. Menyatakan Sah dan Mengikat Menurut Hukum Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Felexia Jacqalyne Weku, S.H., M.Kn, dengan Nomor : 256, Tertanggal 13 Februari 2023. Sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) Nomor Perjanjian : 20100.22.01.038298. tertanggal 14 Januari 2023, yang telah dibuat dan disepakati serta ditanda tangani oleh Pelawan dan Terlawan.

 

  1. Menyatakan Sah dan Mengikat Menurut Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fiducia Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : W25.00021143.AH.05.01 Tahun 2023 Tertanggal 27 Februari 2023 Sehubungan dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran) Nomor Perjanjian : 20100.22.01.038298. tertanggal 14 Januari 2023, yang telah dibuat dan disepakati serta ditanda tangani oleh Pelawan dan Terlawan.

 

  1. Menyatakan Dan Menetapkan Sah Demi Hukum bahwa sesuai Catatan,Terlawan Belum Melakukan Pembayaran Angsuran Pembiayaan Kedaraan dari Terlawan yang telah Jatuh Tempo sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai pada tanggal 14 Februari 2024 dengan Jumlah total Rp. 146.114.450,00,- (Seratus empat puluh enam juta, seratus empat belas ribu, empat ratus lima puluh rupiah).


 

  1. Menyatakan dan Menetapkan Demi hukum bahwa dengan Terlawan Belum Melakukan Pembayaran Angsuran Pembiayaan Kedaraan dari Terlawan yang telah Jatuh Tempo sejak tanggal 14 Juni 2023 sampai pada tanggal 14 Februari 2024 dengan Jumlah total Rp. 146.114.450,00,- (Seratus empat puluh enam juta, seratus empat belas ribu, empat ratus lima puluh rupiah), adalah Merupakan Tunggakan Hutang Terlawan kepada Pelawan, dan Wajib serta Harus Dibayarkan Lunas sejak dan seketika Gugatan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat demi hukum.

  1. Menyatakan Batal Demi Hukum Putusan Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara : 40/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd, yang diputus pada tanggal 09 Agustus 2023 dengan amar putusan sebagai berikut :

M E N G A D I L I

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian;

  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pergantian terhadap unit yang telah rusak adalah Perbuatan Melawan Hukum.

  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 496.811.520,- (Empat ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sebelas ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan jangka waktu sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

  4. Menolak gugatan selain dan selebihnya.

  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 372.000.00,- (Tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

JO

Putusan Keberatan dengan Nomor perkara : 40/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd, yang diputus pada tanggal 06 September 2023 dengan amar putusan sebagai berikut :

MENGADILI :

  1. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan semula Termula.

  2. Memperbaiki Putusan Gugatan sederhana Pengadilan Negeri Manado Nomor : 40/Pdt.G.S/2022/PN.Mnd, tanggal 09Agustus 2023 yang dimohonkan Keberatan tersebut.

MENGADILI SENDIRI :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pergantian terhadap unit yang telah rusak adalah Perbuatan Melawan Hukum.

  3. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 446.811.520,- (Empat ratus empat puluh enam juta, delapan ratus sebelas ribu, lima ratus dua puluh rupiah) dengan jangka waktu sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.

  4. Menghukum Pemohon Keberatan semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat dan pada tingkat keberatan ditetapkan sejumlah Rp. 810.000.00,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).

  5. Menolak Gugatan selain dan selebihnya.

  1. Menyatakan Batal Demi Hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Tertanggal 19 Desember 2023 dengan Nomor : 40/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd. Guna kepentingan pelaksanaan Eksekusi atas Isi Putusan Pengadilan Negeri Manado tertanggal 09 Agustus 2023 Nomor : 40/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd Jo Putusan Keberatan Pengadilan Negeri Manado tertanggal 06 September 2023 Nomor : 40/Pdt.G.S/2023/PN.Mnd. terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Roda empat, dengan

Merek dan type : Toyota / MAGH10R,

Tahun pembuatan : 2022,

Kondisi : Baru,

Warna : Platinum White Pearl,

Nomor rangka : MHFABAAA7N0001783,

Nomor mesin : M20A-NA09901,

Atas nama : Calvin Jandi Mario Oroh,

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dapat kiranya berkenan memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak