Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd SITTI UNTARI LAHINDA, S.H. PT CITRA AGUNG MESTIKA Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITTI UNTARI LAHINDA, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENLY RAHMAN, S.H.SITTI UNTARI LAHINDA, S.H.
Tergugat
NoNama
1PT CITRA AGUNG MESTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak dilakukan oleh Tergugat tidak mengikat, tidak berkekuatan Hukum, dan Batal demi Hukum Karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir berdasarkan putusan pengadilan dan berhak akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebesar terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Penggugat berdasarkan Pasal 48 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja Yaitu Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa kerja sebesar 1 (satu) Kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat Rp. 52.634.770,- (Terbilang: Lima puluh dua juta enam  ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon 8x Rp. 4.584.910,-                      = Rp. 36.679.280,-
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja

3 X Rp.  4.584.910,-                                                 = Rp. 13.754.734,-

  1. Uang Penggantian Hak

12/25 x Rp.  4.584.910,-                                       = Rp. 2.200.756,-

Total keseluruhan a+b+c                                       = Rp. 52.634.770,-

Terbilang: Lima puluh dua juta enam  ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Proses Kepada Penggugat terhitung sejak Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak kepada Penggugat mulai dari Juli 2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan sebesar Rp. 27.509.460 (Terbilang: Dua Puluh  Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Sembilan Ratus Sepuluh   Rupiah) dengan Rincian sebagai berikut:
    1. Upah Proses 6 X Rp.4.584.910,00 = Rp. 27.509.460 (Terbilang: Dua Puluh  Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Sembilan Ratus Sepuluh   Rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum serta meletakan sita jaminan terhadap aset milik Tergugat yang memiliki nilai sekurang-kurangnya sebesar total keseluruhan kewajiban Tergugat untuk membayarkan hak penggugat:
    1. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Penggugat sebesar Rp. 52.634.770,- (terbilang: Lima puluh dua juta enam  ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah)
    2. Upah Proses Rp. 27.509.460,- (Terbilang: Dua Puluh  Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Sembilan Ratus Sepuluh   Rupiah)

Aset milik Tergugat adalah berupa 1 Unit Mobil berdasarkan foto STNK dengan nomor Polisi B 1936 DFI, Merk/Type: Toyota, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka: MHKAA1BY4MK000710, Nomor Mesin: 1NRG168497 yang nilai lelangnya dapat mengganti nominal uang yang merupakan hak Penggugat dan harus dibayarkan kepada Para Penggugat, dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki sekarang maupun nanti, selama atas barang tersebut melekat nama Tergugat sebagai pemilik;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.     1000.000,- (seratus Ribu rupiah Per Hari, Terhitung sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan Tergugat secara sukarela sampai Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
  2. Menyatakan agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dan atau Peninjauan  Kembali( Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara in;

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak