| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.Sus/2026/PN Mnd | 1.Roger Lawrence Van Hermanus, S.H 2.Joice Meyriane Eyvie Tasiam, S.H., M.H. |
MOH. RIDHO MONIAGA | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 313 /P.1.10 /ENZ.2 /02 /2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, sekitar Pukul 16.30 wita bertempat di Kelurahan Buha Lingkungan VII Kecamatan Mapanget Kota Manado Provinsi sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang dengan tanpa hak atau melawan hukum percobaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, narkotika golongan I Jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA yang bertugas di Satres Narkoba Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Hukum Polresta Manado, kemudian sekitar Pukul 15:00 Wita saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Buha Lingkungan VI Kecamatan Mapanget Kota Manado ada seorang lelaki yang di curigai memiliki menyimpan, menguasai dan akan menjual Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian pada Pukul 16:30 Wita setelah saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA tiba ditempat kejadian perkara, selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung mendekati terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan di badan terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di dalam saku celana tersimpan 1 paket plastik kecil yang berisikan dugaan Narkotika jenis shabu, dan ketika di interogasi terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA menjelaskan yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual kepada temannya lelaki PANGK Y PINAMANGUNG juga terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA mengakui kalau masih ada 11 paket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar mes tempat terdakwa bekerja di kelurahan sagerat kecamatan matuari kota Bitung. selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA memanggil kepala lingkungan setempat lelaki ANDRE RICARDO MASSIE untuk menyaksikan penangkapan yang dilakukan kepada terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA. Kemudian saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung membawa terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA menuju mes tempat terdakwa bekerja yang beralamatkan di kelurahan sagerat kecamatan matuari kota bitung dan sesampainya di mes tempat terdakwa bekerja saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan 11 (sebelas) paket plastik kecil yang berisikan dugaan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong) yang disimpan didalam lemari pakaian terdakwa kemudian terdakwa langsung mengakui barang-barang tersebut milik dari terdakwa, dimana terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa membeli barang tersebut pada bulan september 2025 kepada lelaki BUDO di kelurahan kayumalue kota Palu dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar kurang lebih 2 gram dengan harga Rp. 2.225.000,-(dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA kembali ke tempat kerjanya di kelurahan sagerat kecamatan matuari kota bitung, dan dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari lelaki BUDO tersebut, terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA membagi lagi sehingga menjadi 15 (lima belas) paket plastik kecil untuk terdakwa jual kembali untuk mendapat keuntungan dari penjualan tersebut, dan dalam 1 (satu) paket plastik kecil narkotika ienis shabu tersebut terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA jual dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) , dan dari 15 ( lima belas ) paket plastik kecil sudah ada 2 paket yang terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA jual kepada perempuan HETI, dan 1 (satu) paket terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA konsumsi sendiri, sehingga sekarang ini hanya tertinggal 12 (dua belas) paket plastik kecil yang di temukan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN bersama tim Satres Narkoba Polresta Manado mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada, ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Urine Nomor : HPU /82 /XI /2022/RS.Bhay tertanggal 06 November 2025 dengan kesimpulan Urine Hasil Pemeriksaan mengandung Methamphetamine, Amphetamine. yang ditanda tangani oleh dr. SRI SANDAG, M.Kes atas nama Karumkit Bhayangkara Tk.III Manado selaku Dokter Pemeriksa. --------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti yang disisihkan yang diduga shabu selanjutnya dilakukan uji labpratoris di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara dan ternyata hasil pengujian laboratoris kristal bening tersebut mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; sebagaimana Berita acara pemeriksaan laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indoensia Daerah Sulawesi Utara NO.LAB : 478 /NNF / 2025 tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Herdian Saputra.,S.Si dan FABIO DIEGO F WOWOR yang diketahui oleh Hartanto Bisma.,S.T.,M.PD selaku Kabid Labfor Polda Sulut.--------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari pegadaian cabang Manado Nomor : 78_605582_PGDS_07/11/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA, sebagai berikut:
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. -------
Atau Kedua: ------- Bahwa ia terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, sekitar Pukul 16.30 wita bertempat di Kelurahan Buha Lingkungan VII Kecamatan Mapanget Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: ---------------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA yang bertugas di Satres Narkoba Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Hukum Polresta Manado, kemudian sekitar Pukul 15:00 Wita saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Buha Lingkungan VI Kecamatan Mapanget Kota Manado ada seorang lelaki yang di curigai memiliki menyimpan, menguasai dan akan menjual Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian pada Pukul 16:30 Wita setelah saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA tiba ditempat kejadian perkara, selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung mendekati terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan di badan terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di dalam saku celana tersimpan 1 paket plastik kecil yang berisikan dugaan Narkotika jenis shabu, dan ketika di interogasi terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA menjelaskan yang mana 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual kepada temannya lelaki PANGK Y PINAMANGUNG juga terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA mengakui kalau masih ada 11 paket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar mes tempat terdakwa bekerja di kelurahan sagerat kecamatan matuari kota Bitung. selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA memanggil kepala lingkungan setempat lelaki ANDRE RICARDO MASSIE untuk menyaksikan penangkapan yang dilakukan kepada terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA. Kemudian saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung membawa terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA menuju mes tempat terdakwa bekerja yang beralamatkan di kelurahan sagerat kecamatan matuari kota bitung dan sesampainya di mes tempat terdakwa bekerja saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan 11 (sebelas) paket plastik kecil yang berisikan dugaan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong) yang disimpan didalam lemari pakaian terdakwa kemudian terdakwa langsung mengakui barang-barang tersebut milik dari terdakwa, dimana terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa membeli barang tersebut pada bulan september 2025 kepada lelaki BUDO di kelurahan kayumalue kota Palu dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar kurang lebih 2 gram dengan harga Rp. 2.225.000,-(dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA kembali ke tempat kerjanya di kelurahan sagerat kecamatan matuari kota bitung, dan dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari lelaki BUDO tersebut, terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA membagi lagi sehingga menjadi 15 (lima belas) paket plastik kecil untuk terdakwa jual kembali untuk mendapat keuntungan dari penjualan tersebut, dan dalam 1 (satu) paket plastik kecil narkotika ienis shabu tersebut terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA jual dengan harga sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) , dan dari 15 ( lima belas ) paket plastik kecil sudah ada 2 paket yang terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA jual kepada perempuan HETI, dan 1 (satu) paket terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA konsumsi sendiri, sehingga sekarang ini hanya tertinggal 12 (dua belas) paket plastik kecil yang di temukan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN bersama tim Satres Narkoba Polresta Manado mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada, ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Urine Nomor : HPU /82 /XI /2022/RS.Bhay tertanggal 06 November 2025 dengan kesimpulan Urine Hasil Pemeriksaan mengandung Methamphetamine, Amphetamine. yang ditanda tangani oleh dr. SRI SANDAG, M.Kes atas nama Karumkit Bhayangkara Tk.III Manado selaku Dokter Pemeriksa. --------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti yang disisihkan yang diduga shabu selanjutnya dilakukan uji labpratoris di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara dan ternyata hasil pengujian laboratoris kristal bening tersebut mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; sebagaimana Berita acara pemeriksaan laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indoensia Daerah Sulawesi Utara NO.LAB : 478 /NNF / 2025 tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Herdian Saputra.,S.Si dan FABIO DIEGO F WOWOR yang diketahui oleh Hartanto Bisma.,S.T.,M.PD selaku Kabid Labfor Polda Sulut.--------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari pegadaian cabang Manado Nomor : 78_605582_PGDS_07/11/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA, sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 tahun 2023 Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana . ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Ketiga: ------- Bahwa ia terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, sekitar Pukul 16.30 wita bertempat di Kelurahan Buha Lingkungan VII Kecamatan Mapanget Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Berupa : 12 (dua belas) paket kecil plastik bening yang di dalamnya berisikan dugaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat + 1,49 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA yang bertugas di Satres Narkoba Polresta Manado sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap narkoba yang berada di wilayah Hukum Polresta Manado, kemudian sekitar Pukul 15:00 Wita saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA mendapatkan informasi bahwa di Kelurahan Buha Lingkungan VI Kecamatan Mapanget Kota Manado ada seorang lelaki yang di curigai memiliki menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut, kemudian pada Pukul 16:30 Wita setelah saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA tiba ditempat kejadian perkara, selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung mendekati terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan di badan terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di dalam saku celana tersimpan 1 paket plastik kecil yang berisikan dugaan Narkotika jenis shabu, dan ketika di interogasi terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA menjelaskan masih ada 11 paket plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar mes tempat terdakwa bekerja di kelurahan sagerat kecamatan matuari kota Bitung. selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA memanggil kepala lingkungan setempat lelaki ANDRE RICARDO MASSIE untuk menyaksikan penangkapan yang dilakukan kepada terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA. Kemudian saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung membawa terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA menuju mes tempat terdakwa bekerja yang beralamatkan di kelurahan sagerat kecamatan matuari kota bitung dan sesampainya di mes tempat terdakwa bekerja saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA langsung melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa dan ditemukan 11 (sebelas) paket plastik kecil yang berisikan dugaan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat penghisap shabu (bong) yang disimpan didalam lemari pakaian terdakwa kemudian terdakwa langsung mengakui barang-barang tersebut milik dari terdakwa, dimana terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa membeli barang tersebut pada bulan september 2025 kepada lelaki BUDO di kelurahan kayumalue kota Palu dimana terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat sekitar kurang lebih 2 gram dengan harga Rp. 2.225.000,-(dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), kemudian terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA kembali ke tempat kerjanya di kelurahan sagerat kecamatan matuari kota bitung, dan dari 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari lelaki BUDO tersebut, terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA membagi lagi sehingga menjadi 15 (lima belas) paket plastik kecil untuk terdakwa gunakan , dan dari 15 ( lima belas ) paket plastik kecil sudah ada 2 paket yang terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA berikan kepada perempuan HETI, dan 1 (satu) paket terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA konsumsi sendiri, sehingga sekarang ini hanya tertinggal 12 (dua belas) paket plastik kecil yang di temukan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA, saksi ANDRE RICARDO MONIAGA selanjutnya saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN bersama tim Satres Narkoba Polresta Manado mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti yang ada, ke kantor Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa dari hasil pemeriksaan Urine Nomor : HPU /82 /XI /2022/RS.Bhay tertanggal 06 November 2025 dengan kesimpulan Urine Hasil Pemeriksaan mengandung Methamphetamine, Amphetamine. yang ditanda tangani oleh dr. SRI SANDAG, M.Kes atas nama Karumkit Bhayangkara Tk.III Manado selaku Dokter Pemeriksa. --------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa barang bukti yang disisihkan yang diduga shabu selanjutnya dilakukan uji labpratoris di Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Utara dan ternyata hasil pengujian laboratoris kristal bening tersebut mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I sebagaimana Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; sebagaimana Berita acara pemeriksaan laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indoensia Daerah Sulawesi Utara NO.LAB : 478 /NNF / 2025 tanggal 19 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Herdian Saputra.,S.Si dan FABIO DIEGO F WOWOR yang diketahui oleh Hartanto Bisma.,S.T.,M.PD selaku Kabid Labfor Polda Sulut.--------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari pegadaian cabang Manado Nomor : 78_605582_PGDS_07/11/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa MOH. RIDHO MONIAGA, sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
