Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd 1.Angelita C. Tania
2.Mario Stevano Sanger
3.Mariane Tamboto
4.Astriani Junirista Nalang
5.David Powerly Ali
6.Irwanto Tatimu
7.Serty Kantu
8.Riedel Albert Schwarzs Tuar
PT. BINATARA PERSADA SUTANRAJA RESORT AND CONVENTION CENTER Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Angelita C. Tania
2Mario Stevano Sanger
3Mariane Tamboto
4Astriani Junirista Nalang
5David Powerly Ali
6Irwanto Tatimu
7Serty Kantu
8Riedel Albert Schwarzs Tuar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BINATARA PERSADA SUTANRAJA RESORT AND CONVENTION CENTER
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1.   Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk      seluruhnya;
  2.   Menyatakan menurut hukum antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT  telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja saat Putusan perkara ini dibacakan;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  4.  Menghukum TERGUGAT menerbitkan Surat Pengalaman Kerja kepada  8 (delapan) orang PARA PENGGUGAT;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan THR kepada PARA PENGGUGAT sebanyak 8 (delapan) orang, THR tahun 2020 dan 2021, karena TERGUGAT telah  melakukan perbuatan melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor : 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Jo Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI/00.01/V/2020, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa corona virus desease (covid 19) serta Surat Edaran Meteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/3/HK.04/III/2020, tentang Perlindungan Pekeja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid 19, serta TERGUGAT  telah merumahkan Para PENGGUGAT tanpa membayar upah, TERGUGAT telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Pasal 155 ayat (1), (2), (3) Jo, Pasal 93 huruf (f),Jo, Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020,tentang Cipta Kerja Pasal 157A ayat (1), (2), (3) Jo, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: SE-05/M/BW/1998, tentang Upah Pekerja Buruh yang dirumahkan bukan kearah PHK, masing-masing:
  6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada PARA PENGGUGAT berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Penggantian hak berupa Uang Perumahan dan Pengobatan, Cuti tahunan dan Cuti besar sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4), Jo, Pasal 169 ayat (2)  Jo, Pasal 166 Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, masing-masing :
  7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada PARA PENGGUGAT sebanyak 8 (delapan) orang berupa Upah Proses selama 12 (dua belas) Bulan, terhitung  Bulan Mei 2021 sampai dengan Bulan Mei 2022, secara tunai dan sekaligus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1), (2), (3),Jo, Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Pasal 157A ayat (1), (2), (3), masing-masing:
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan keselurahan kepada PARA PENGGUGAT sebanyak 8 (delapan) orang berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Perumahan dan Pengobatan, Ganti Rugi Cuti Tahunan, Cuti Besar, THR, Upah selama dirumahkan, Upah Proses dengan  Jumlah total  Keseluruhan  = Rp. 1.664.198.500,- (satu milliar enam ratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan rincian  masing-masing
  9. Menyatakan sita jaminan  apabila TEERGUGAT tidak dapat membayar hak-hak PARA PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam amar putusannya , maka obyek sita jaminan  dalam perkara a quo berupa tanah dan bangunan Sutanraja Hotel milik TERGUGAT segera dilelang untuk membayar hak-hak PARA PENGGUGAT secara jelas dan tunai.
  10. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta- merta  meskipun ada upaya hukum kasasi  maupun perlawanan  atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
  11. Menghukum TERGUGAT Membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Para PENGGUGAT setiap hari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;

SUBSIDER ;

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a qua berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqua et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak