Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja saat Putusan perkara ini dibacakan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT menerbitkan Surat Pengalaman Kerja kepada 8 (delapan) orang PARA PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan THR kepada PARA PENGGUGAT sebanyak 8 (delapan) orang, THR tahun 2020 dan 2021, karena TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Nomor : 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Jo Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI/00.01/V/2020, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa corona virus desease (covid 19) serta Surat Edaran Meteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/3/HK.04/III/2020, tentang Perlindungan Pekeja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid 19, serta TERGUGAT telah merumahkan Para PENGGUGAT tanpa membayar upah, TERGUGAT telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Pasal 155 ayat (1), (2), (3) Jo, Pasal 93 huruf (f),Jo, Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020,tentang Cipta Kerja Pasal 157A ayat (1), (2), (3) Jo, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: SE-05/M/BW/1998, tentang Upah Pekerja Buruh yang dirumahkan bukan kearah PHK, masing-masing:
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada PARA PENGGUGAT berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Penggantian hak berupa Uang Perumahan dan Pengobatan, Cuti tahunan dan Cuti besar sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4), Jo, Pasal 169 ayat (2) Jo, Pasal 166 Undang-Undang Nomor : 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan, masing-masing :
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada PARA PENGGUGAT sebanyak 8 (delapan) orang berupa Upah Proses selama 12 (dua belas) Bulan, terhitung Bulan Mei 2021 sampai dengan Bulan Mei 2022, secara tunai dan sekaligus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1), (2), (3),Jo, Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Pasal 157A ayat (1), (2), (3), masing-masing:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan keselurahan kepada PARA PENGGUGAT sebanyak 8 (delapan) orang berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Perumahan dan Pengobatan, Ganti Rugi Cuti Tahunan, Cuti Besar, THR, Upah selama dirumahkan, Upah Proses dengan Jumlah total Keseluruhan = Rp. 1.664.198.500,- (satu milliar enam ratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dengan rincian masing-masing
- Menyatakan sita jaminan apabila TEERGUGAT tidak dapat membayar hak-hak PARA PENGGUGAT sebagaimana disebutkan dalam amar putusannya , maka obyek sita jaminan dalam perkara a quo berupa tanah dan bangunan Sutanraja Hotel milik TERGUGAT segera dilelang untuk membayar hak-hak PARA PENGGUGAT secara jelas dan tunai.
- Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta- merta meskipun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT Membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Para PENGGUGAT setiap hari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
SUBSIDER ;
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a qua berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aqua et Bono);
|