Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd BAMBANG FRANGKY PRAJITNO PT. BINTARA PERSADA (SUTANRAJA HOTEL) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG FRANGKY PRAJITNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES ROMEL SONDAKH, S.H.BAMBANG FRANGKY PRAJITNO
Tergugat
NoNama
1PT. BINTARA PERSADA (SUTANRAJA HOTEL)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan masa kerja Penggugat terhitung sejak tanggal 7 Desember 20015 s/d tanggal 30 Maret 2026 (masa kerja delapan tahun, tiga bulan);
  3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat karena alasan pelanggaran berat Adalah tidak sah menurut hukum;
  5. Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi, maka demi hukum dinyatakan berakhir atau putus demi hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,  yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 88.080.000,- (Delapan puluh Delapan Juta Delapan Puluh Ribu Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar upah berjalan/proses kepada Penggugat sebesar Rp. 44.040.000,- (Empat pulu empat juta empat puluh ribu rupiah);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voonraad) walaupun adanya verset atau Kasasi dari Tergugat;
  9. Menghukum Tergugat  membayar Uang Paksa (Dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat, apabila  Tergugat lalai manjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Manado berpendapat lain:

Subsider:

Mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak