Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Mnd ANSHAR WIRAWAN ABDUL KARIM BACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANSHAR WIRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL KARIM BACO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 480.000.000,00
Petitum

Permohonan Primer

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Sah hubungan Hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam hal kerja sama, dimana Tergugat pemilik tempat usaha tambak udang dan Penggugat sebagai Pemberi Modal usaha tambak udang;

  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak membagi hasil panen usaha yang telah disepakati bersama yakni 50:50 pada saat panen;

  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan keseluruhan modal dan kerugian yakni sebesar Rp 480.000.000,- (Empat ratus delapan puluh juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan;

  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus rincian sebagai berikut:

  • Ganti rugi materiil berupa keseluruhan jumlah pemberian modal yakni Rp 320.000.000,- (Tiga ratus dua puluh juta Rupiah); dan

  • Ganti rugi imateriil sebesar Rp.480.000.000,- (Empat ratus delapan puluh juta rupiah );

Selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak Putusan ini diucapkan;

  1. Menghukum Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhi isi putusan ini dengan baik;

  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun ada upaya hukum keberatan;

  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

Subsider

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak