Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Mnd PT Bank Mega Tbk, Cq. Bank Mega Kantor Cabang Manado 1.ASTRIA LAIJA
2.ACHMAT ASRAH
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mega Tbk, Cq. Bank Mega Kantor Cabang Manado
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Arif Gunawan, S.HPT Bank Mega Tbk, Cq. Bank Mega Kantor Cabang Manado
Tergugat
NoNama
1ASTRIA LAIJA
2ACHMAT ASRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 297.517.476,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 084/PK-KUK/MOPT/14. beserta Lampiran Perjanjian Kredit tanggal 28 (duapuluh delapan) Februari 2014 (dua ribu empat belas).;

  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.

  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 297.517.476,80,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Delapan Puluh Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 9 November 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan.

  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 297.517.476,80,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Koma Delapan Puluh Rupiah), yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 9 November 2023 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.

  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak