Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd 1.DESTY LAHENGKO
2.MARDIANA EMBANG
3.DWY LAKSANA MELAN WULANDARI
4.OLIVIA TAMAKAENGE
5.DEICE SAHOA
6.NARCO RAHIM
7.ELEN S. MOUKO
8.VIYANTI MAYA
Direktur CV. MULTI REMPAH SULAWESI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESTY LAHENGKO
2MARDIANA EMBANG
3DWY LAKSANA MELAN WULANDARI
4OLIVIA TAMAKAENGE
5DEICE SAHOA
6NARCO RAHIM
7ELEN S. MOUKO
8VIYANTI MAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.DESTY LAHENGKO
2REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.MARDIANA EMBANG
3REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.DWY LAKSANA MELAN WULANDARI
4REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.OLIVIA TAMAKAENGE
5REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.DEICE SAHOA
6REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.NARCO RAHIM
7REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.ELEN S. MOUKO
8REINHAARD MAARENDE MAMALU, S.H., M.H.VIYANTI MAYA
Tergugat
NoNama
1Direktur CV. MULTI REMPAH SULAWESI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Meletakkan dan Mengeluarkan Penetapan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan yang dikenal masyarakat dengan nama Gudang Pala milik Tergugat yang terletak di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

P R I M A I R  :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menghalang-halangi Para Penggugat untuk berserikat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
  3. Menetapkan dan Menyatakan menurut hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan melalui Surat Peringatan 3 (SP-3) tertanggal 14 Mei 2025, batal dan tidak sah;
  4. Menetapkan dan Menyatakan menurut hukum bahwa pembayaran upah kepada Para Penggugat sampai dengan tanggal terbitnya SP-3 tanggal 14 Mei 2025 adalah pembayaran upah yang tidak sesuai upah layak atau tidak sesuai dengan UMP Sulawesi Utara, adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat, dan oleh karena Tergugat diwajibkan membayar selisih upah layak selama Para Penggugat bekerja berdasarkan patokan UMP Sulawesi Utara tahun 2026;
  5. Menetapkan dan Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat mempekerjakan Para Penggugat dengan jam kerja tidak sesuai hukum sejak Para Penggugat bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 tertanggal 14 Mei 2025, adalah perbuatan melawan hukum, dan oleh karena itu mewajibkan Tergugat untuk membayar kelebihan jam kerja tersebut sebagai Upah Lembur;
  6. Menetapkan dan Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat tidak memberikan hak cuti kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, dan oleh karena itu kepada Tergugat diwajibkan membayar kompensasi Hak Cuti Para Penggugat sejak mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 tertanggal 14 Mei 2025;
  7. Menetapkan dan Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat berupa tidak melaksanakan hak Pensiun dan hak jaminan sosial (BPJS) Penggugat II, adalah perbuatan melawan hukum, dan oleh karena itu kepada Tergugat diwajibkan membayar seluruh hak pensiun dan hak jaminan sosial (BPJS) kepada Penggugat II;
  8. Menetapkan dan Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat berupa tidak melaksanakan hak jaminan sosial (BPJS) Penggugat VIII, adalah perbuatan melawan hukum, dan oleh karena itu kepada Tergugat diwajibkan membayar seluruh jaminan sosial (BPJS) kepada Penggugat II;
  9. Menetapkan dan Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara Tergugat dan Para Penggugat putus berdasarkan putusan ini, dan Pemutusan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat berlaku sesuai waktu Putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Tergugat, sebagai berikut:
    1. Membayar kepada Penggugat I Hak Upah akibat PHK yang tidak/belum berlaku atau belum ada kepastian hukumnya bagi Para Penggugat I sebagai Pekerja Tetap (PKWTT), sejak terbitnya SP3 tanggal 14 Mei 2025 (PHK sepihak) sampai dengan didaftarkannya perkara a quo pada tanggal 20 Agustus 2026 ditetapkan sebesar Rp. 60.039.450,- (enam puluh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
    2. Membayar kepada Penggugat I Hak Selisih Upah Layak sejak Penggugat I mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 257.812.090,- (dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua belas ribu sembilan puluh rupiah);
    3. Membayar kepada Penggugat I Hak Upah Lembur sejak Penggugat I mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 56.083.069,92 (lima puluh enam juta delapan puluh tiga ribu koma sembilan dua rupiah);
    4. Membayar kepada Penggugat I Kompensasi Hak Cuti sejak Penggugat I mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 40.416.998,40,- (empat puluh juta empat ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat puluh rupiah);
  11. Menghukum Tergugat, sebagai berikut:
    1. Membayar kepada Penggugat II Hak Upah akibat PHK yang tidak/belum berlaku atau belum ada kepastian hukumnya bagi Penggugat II sebagai Pekerja Tetap (PKWTT), sejak terbitnya SP3 tanggal 14 Mei 2025 (PHK sepihak) sampai dengan didaftarkannya perkara a quo pada tanggal 20 Agustus 2026 ditetapkan sebesar Rp. 60.039.450,- (enam puluh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
    2. Membayar kepada Penggugat II Hak Selisih Upah Layak sejak Penggugat II mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 252.806.030,- (dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus enam ribu tiga puluh rupiah);
    3. Membayar kepada Penggugat II Hak Upah Lembur sejak Penggugat II mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 57.193.625,76 (lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh lima koma tujuh enam rupiah);
    4. Membayar kepada Penggugat II Kompensasi Hak Cuti sejak Penggugat II mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 41.218.999,20,- (empat puluh satu juta dua ratus delapan enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma dua puluh rupiah);
    5. Membayar kepada Penggugat II Kompensasi Hak Pensiun / Hak BPJS ditetapkan sebesar Rp. 110.596.220,- (seratus sepuluh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah);
  12. Menghukum Tergugat, sebagai berikut:
    1. Membayar kepada Penggugat III Hak Upah akibat PHK yang tidak/belum berlaku atau belum ada kepastian hukumnya bagi Penggugat III sebagai Pekerja Tetap (PKWTT), sejak terbitnya SP3 tanggal 14 Mei 2025 (PHK sepihak) sampai dengan didaftarkannya perkara a quo pada tanggal 20 Agustus 2026 ditetapkan sebesar Rp. 60.039.450,- (enam puluh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
    2. Membayar kepada Penggugat III Hak Selisih Upah Layak sejak Penggugat III mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 205.248.460,- (dua ratus lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah);
    3. Membayar kepada Penggugat III Hak Upah Lembur sejak Penggugat III mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 45.532.789,44 (empat puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan koma empat empat rupiah);
    4. Membayar kepada Penggugat III Kompensasi Hak Cuti sejak Para Penggugat III mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 32.814.799,20,- (tiga puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan koma dua puluh rupiah);
  13. Menghukum Tergugat, sebagai berikut:
    1. Membayar kepada Penggugat IV Hak Upah akibat PHK yang tidak/belum berlaku atau belum ada kepastian hukumnya bagi Penggugat IV sebagai Pekerja Tetap (PKWTT), sejak terbitnya SP3 tanggal 14 Mei 2025 (PHK sepihak) sampai dengan didaftarkannya perkara a quo pada tanggal 20 Agustus 2026 ditetapkan sebesar Rp. 60.039.450,- (enam puluh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
    2. Membayar kepada Penggugat IV Hak Selisih Upah Layak sejak Penggugat IV mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 117.642.410,- (seratus tujuh belas juta enam ratus empat puluh dua ribu empat ratus sepuluh rupiah);
    3. Membayar kepada Penggugat IV Hak Upah Lembur sejak Penggugat IV mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 26.098.062,24 (dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu enam puluh dua koma dua empat rupiah);
    4. Membayar kepada Penggugat IV Kompensasi Hak Cuti sejak Para Penggugat IV mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 18.806.198,40,- (delapan belas juta delapan ratus enam ribu seratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh rupiah);
  14. Menghukum Tergugat, sebagai berikut:
    1. Membayar kepada Penggugat V Hak Upah akibat PHK yang tidak/belum berlaku atau belum ada kepastian hukumnya bagi Penggugat V sebagai Pekerja Tetap (PKWTT), sejak terbitnya SP3 tanggal 14 Mei 2025 (PHK sepihak) sampai dengan didaftarkannya perkara a quo pada tanggal 20 Agustus 2026 ditetapkan sebesar Rp. 60.039.450,- (enam puluh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
    2. Membayar kepada Penggugat V Hak Selisih Upah Layak sejak Penggugat V mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 330.399.960,- (tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
    3. Membayar kepada Penggugat V Hak Upah Lembur sejak Penggugat V mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 73.296.685,44 (tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus delapan dua puluh lima koma empat empat rupiah);
    4. Membayar kepada Penggugat IV Kompensasi Hak Cuti sejak Para Penggugat V mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 52.826.400,- (lima puluh dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu empat ratus rupiah);
  15. Menghukum Tergugat, sebagai berikut:
    1. Membayar kepada Penggugat VI Hak Upah akibat PHK yang tidak/belum berlaku atau belum ada kepastian hukumnya bagi Penggugat VI sebagai Pekerja Tetap (PKWTT), sejak terbitnya SP3 tanggal 14 Mei 2025 (PHK sepihak) sampai dengan didaftarkannya perkara a quo pada tanggal 20 Agustus 2026 ditetapkan sebesar Rp. 60.039.450,- (enam puluh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
    2. Membayar kepada Penggugat VI Hak Selisih Upah Layak sejak Penggugat VI mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 205.248.460,- (dua ratus lima juta dua ratus empat puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah);
    3. Membayar kepada Penggugat VI Hak Upah Lembur sejak Penggugat VI mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 45.327,789,44 (empat puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan koma empat empat rupiah);
    4. Membayar kepada Penggugat VI Kompensasi Hak Cuti sejak Para Penggugat VI mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 32.814.799,20,- (tiga puluh dua juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan koma dua puluh rupiah);
  16. Menghukum Tergugat, sebagai berikut:
    1. Membayar kepada Penggugat VII Hak Upah akibat PHK yang tidak/belum berlaku atau belum ada kepastian hukumnya bagi Penggugat VIII sebagai Pekerja Tetap (PKWTT), sejak terbitnya SP3 tanggal 14 Mei 2025 (PHK sepihak) sampai dengan didaftarkannya perkara a quo pada tanggal 20 Agustus 2026 ditetapkan sebesar Rp. 60.039.450,- (enam puluh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
    2. Membayar kepada Penggugat VII Hak Selisih Upah Layak sejak Penggugat VII mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 330.399.960,- (tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
    3. Membayar kepada Penggugat VII Hak Upah Lembur sejak Penggugat VII mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar 26.098.062,24 (dua puluh enam juta sembilan puluh delapan ribu enam puluh dua koma dua empat rupiah);
    4. Membayar kepada Penggugat VI Kompensasi Hak Cuti sejak Para Penggugat VII mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 18.806.198,40,- (delapan belas juta delapan ratus enam ribu seratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh rupiah);
  17. Menghukum Tergugat, sebagai berikut:
    1. Membayar kepada Penggugat VIII Hak Upah akibat PHK yang tidak/belum berlaku atau belum ada kepastian hukumnya bagi Penggugat VIII sebagai Pekerja Tetap (PKWTT), sejak terbitnya SP3 tanggal 14 Mei 2025 (PHK sepihak) sampai dengan didaftarkannya perkara a quo pada tanggal 20 Agustus 2026 ditetapkan sebesar Rp. 60.039.450,- (enam puluh juta tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah);
    2. Membayar kepada Penggugat VIII Hak Selisih Upah Layak sejak Penggugat VIII mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) dkitetapkan sebesar Rp. 330.399.960,- (tiga ratus tiga puluh juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
    3. Membayar kepada Penggugat VIII Hak Upah Lembur sejak Penggugat VIII mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 12.216.114, 24 (dua belas juta dua ratus enam belas ribu seratus empat belas koma dua empat rupiah);
    4. Membayar kepada Penggugat VIII Kompensasi Hak Cuti sejak Para Penggugat VIII mulai bekerja sampai dengan terbitnya SP-3 (PHK sepihak) ditetapkan sebesar Rp. 8.802.799,20 (delapan juta delapan ratus dua ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan koma dua puluh rupiah);
  18. Menghukum Tergugat membayar upah setiap bulan kepada setiap Penggugat sebesar Rp. 4.002.630,- (empat juta dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah) selama perkara ini berlangsung sampai adanya putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dan sampai dengan terlaksananya eksekusi;
  19. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada setiap Penggugat sebesar RP. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap, hingga terlaksananya eksekusi;
  20. Menetapkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas tanah dan bangunan yang dikenal masyarakat dengan nama Gudang Pala milik Tergugat yang terletak di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung;
  21. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaard Bij Voorraad) meskipun Tergugat mengajukan verzet banding dan kasasi atau upaya hukum lainnya;
  22. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini, pada semua tingkat peradilan;

S U B S I D A I R  :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak