| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak oleh Tergugat adalah Tidak Mengikat, Tidak Berkekuatan Hukum, dan Batal Demi Hukum karena bertentangan dengan Undang Undang Republik tndonesia Nornor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU No. i1 Tahun 2020 terntang Cipta Kerja jo Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo, Undang-Undang No, 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Porpu No. 2 Tahun 2022 Tertang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja VWaktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pekerja dengan Perjanjan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menghukum Tergugat Memberikan hak-hak berupa pesangon sesuai dengan Pasal 156 Ayat (2) huruf () kali 2, penghargaan masa kerja Pasal156 Ayat (3) huruf (c)dan uang penggantian Hak Ayat (4) Undang-undang Nomor 13 jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Cipta Kerja jo Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja jo. Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu lstirahat, dan Permutusan Hubungan Kerja:
- Uang Pesangon 9 bulan x Rp. Rp, 6.250.000, Rp. 56.250.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 6 bulan x Rp. 6.250.000 Rp. 37.500.000,-
- Uang Penggantian Hak berupa Cuti tahunan yang belum diambil 12/25 x Rp. 6.250.000,- Rp. 3.000.000,-
- Gaji bulan Juli 2024 Rp. 6.250.000,-
Total keseluruhan: a+b+c+d= Rp. 103.000.000
- Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Proses terhitung sejak Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak sejak bulan Juli 2024 sampai dengan gugatan ini didaftarkan sebesar Rp. 37.500.000 (Tiga Puluh Tujuh lima Ratusn Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Upah Proses 6 X Rp.6.250.000,00 = Rp. 37.500.000 000 (Terbilang : Tiga Puluh Tujuh lima Ratusn Juta Rupiah)
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan teriebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Vooad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |