Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pid.Pra/2025/PN Mnd MEIKE DORONGPANGALO KEPOLISIAN SEKTOR TIKALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 35/Pid.Pra/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MEIKE DORONGPANGALO
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR TIKALA
Advokat
Petitum Permohonan
  1. PETITTUM

 

  1. PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Praperadilan untuk seluruhnya. ------------------------------------
  2. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Sah atau Batal Demi Hukum oleh karena Proses Perkara Laporan Aduan dari Pihak Pelapor yang dilakukan oleh Termohon adalah Tidak Masuk dalam Unsur yang diatur dalam Ketentuan Hukum Pidana melainkan Masuk dalam Unsur Keperdataan yang disebabkan Perbuatan Pemohon yang bernama MEIKE DORONGPANGALO adalah Suatu Perbuatan dengan adanya Ketidakmampuan Memenuhi Kewajiban dalam Perjanjian Perdata yang Sah adalah Wanprestasi, bukan penipuan pidana, kecuali jika didasari itikad buruk. -----------------------------
  3. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah atau batal demi hukum oleh karena Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon tidak sesuai dengan Penerapan Standard Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku, adalah sebagai berikut : ----------------------------
  1. Tidak di dasarkan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), oleh sebab baik Pemohon maupun Keluarga Pemohon tidak pernah menerima Surat tersebut, yakni bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU-XIII/2015, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) wajib disampaikan tidak hanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan tetapi juga kepada Tersangka dan Keluarganya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya Penyidikan, jika tidak maka Penyidikan Cacat Hukum. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Tidak didasarkan dengan Pemberitahuan Surat Resmi terhadap Pemohon dengan adanya Surat Penetapan Tersangka sah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, oleh karena baik

Pemohon maupun Keluarga Pemohon tidak pernah mendapatkan Surat tersebut, dan hanya mendapatkan informasi melalui postingan dari Pihak Pelapor. ------------------------------------

  1. Tidak didasarkan dengan pemanggilan tersangka kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh karena baik pemohon dan keluarga pemohon tidak mendapatkan surat tersebut, dan mendapatkan informasi melalui postingan dari Pihak Pelapor. --------------------------------------------------------------------------
  2. Tidak di dasarkan dengan Bukti Permulaan yang cukup, melanggar ketentuan Pasal 17 & 18 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), adalah melakukan Penangkapan seseorang harus berdasarkan dengan Dugaan Keras Melakukan Tindak Pidana, Mempunyai Bukti Permulaan yang Cukup, Memberikan dan Memperlihatkan kepada Pemohon ataupun Keluarga Pemohon Surat Perintah Penangkapan, kecuali Tertangkap Tangan, maka Penangkapan harus segera Menyerahkan Tersangka. ---------------
  3. Termohon telah melakukan pelanggaran Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana) adalah dengan Syarat Objektif apabila Tersangka melakukan Tindak Pidana dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun atau lebih atau Tindak Pidana Khusus, dan apabila Tersangka akan melarikan diri, merusak/menghilangkan bukti, atau mengulangi Tindak Pidana. -----------------------------------------------------------------------   
  1. Menyatakan Bebas Secara Murni (Vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) terhadap seorang yang bernama MEIKE DORONGPANGALO yang telah diduga dan disangka, dan serta telah ditahan dittip di Kantor Kepolisan Sektor (Polsek) Malalayang olehTermohon yang sebagai Aparat Penegak Hukum (Polisi Penyidik / Penyidik Pembantu) dari Kantor Kepolisan Sektor (Polsek) Tikala, oleh di karenakan Batal Demi Hukum yang disebakan Laporan tersebut adalah Laporan Perkara yang tidak berdasarkan Pembuktian yang Akurat, dan tidak mengandung Unsur yang diatur dalam Ketentuan Hukum Pidana di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana), melainkan mengandung unsur yang diatur dalam Ketentuan aturan Hukum Keperdataan di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berdasarkan pembuktian secara fakta (Presumption of Innocence) -------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan dan memerintahkan kepada Termohon menghentikan Laporan Polisi No. LP / PB / 24 / IV / 2025 / Sek.Tikala, pada tanggal 12 April 2025, dan Surat Perintah Penyidikan No.

SP.Sidik / 40 / IV / Reskrim, pada tanggal 25 April 2025, dalam perkara tindak pidana kriminal pasal 378 tentang penipuan yang diduga dan telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan oleh Penyidik di Kantor Kepolisan Sektor (Polsek) Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, yang di titip didalam sel tahanan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Malalayang oleh karena dimana sel tahanan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tikala tidak ada pemisahan sel tahanan antara tahanan laki-laki dan tahanan perempuan terhadap seseorang yang bernama MEIKE DORONGPANGALO, ---------------------------------------------------------

  1. Menyatakan menghukum memberikan sanksi pelanggaran disiplin kepada Termohon yang sebagai Aparat Penegak Hukum (Polisi Penyidik dan Penyidik Pembantu) di Kantor Kepolisian Sektor Tikala yang telah melakukan proses perkara tindak pidana kriminal pasal 378 tentang penipuan, dengan menetapkan sebagai tersangka dan serta merta telah menahan seorang yang dikatakan tidak bersalah. -------------------------------------------------------------------------------------     
  2. Menghukum Termohon / Tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

            “ Dalam peradilan yang baik, Mohon keadilan (ex ac quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya