Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Mnd BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H TESALONIKA SUPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1323/P.1.10/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRYAN SAPUTRA TAMBUWUN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TESALONIKA SUPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa TESALONIKA SUPIT selaku Kasir PT. Semua Karena Anugerah pada Toko Planet Gadged Manado pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 atau pada bulan Oktober 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Toko Planet Gadged Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

 

          Terdakwa yang bekerja di Toko Planet Gadget Manado sejak Oktober 2022 kemudian berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu No 164/PKWT-OPS 1/ PG/HRD/I/2023 tanggal 27 Januari 2023 diangkat sebagai kasir pada Toko Planet Gadget dan bertugas untuk melayani pembeli yang akan membayar barang, merekap hasil penjualan barang serta menyetorkan hasil penjualan barang ke rekening PT. Semua Karena Anugerah.

 

          Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 terdakwa selaku kasir menerima uang sejumlah Rp. 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan atas beberapa barang milik Toko Planet Gadget Manado diantaranya:

  • HP Xiaomi redmi 12 C
  • HP Samsung Galaxi A05
  • HP OPPO A 58
  • HP Xiaomi Redmi 12
  • HP Vivo Y16
  • HP XIAOMI REdmi 12 C
  • HP Samsung Galaxi A05
  • HP XIAOMI REdmi 12 C
  • HP XIAOMI Redmi A 2
  • HP Vivo Y02 T
  • HP Infonix JT 10 Pro
  • Earphone
  • Cash I Phone
  • Anti Gores Samsung A 54

Kemudian pada malam harinya ketika uang sejumlah Rp. 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) dikuasai oleh terdakwa, seharusnya terdakwa menyetorkan uang tersebut ke rekening PT. Semua Karena Anugerah. Akan tetapi terdakwa justru menyetorkan uang tersebut ke rekening pribadinya dengan nomor rekening 1700517442. Setelah itu uang tersebut terdakwa gunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari – harinya.

 

-------Perbuatan Terdakwa TESALONIKA SUPIT diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 374 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAR

------ Bahwa Terdakwa TESALONIKA SUPIT selaku Kasir PT. Semua Karena Anugerah pada Toko Planet Gadged Manado pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 atau pada bulan Oktober 2023 atau pada tahun 2023 bertempat di Toko Planet Gadged Manado atau pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

 

          Pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 terdakwa selaku kasir menerima uang sejumlah Rp. 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan atas beberapa barang Toko Planet Gadget diantaranya:

  • HP Xiaomi redmi 12 C
  • HP Samsung Galaxi A05
  • HP OPPO A 58
  • HP Xiaomi Redmi 12
  • HP Vivo Y16
  • HP XIAOMI REdmi 12 C
  • HP Samsung Galaxi A05
  • HP XIAOMI REdmi 12 C
  • HP XIAOMI Redmi A 2
  • HP Vivo Y02 T
  • HP Infonix JT 10 Pro
  • Earphone
  • Cash I Phone
  • Anti Gores Samsung A 54

Kemudian pada malam harinya ketika uang sejumlah Rp. 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) dikuasai oleh terdakwa, seharusnya terdakwa menyetorkan uang tersebut ke rekening PT. Semua Karena Anugerah. Akan tetapi terdakwa justru menyetorkan uang tersebut ke rekening pribadinya dengan nomor rekening 1700517442. Setelah itu uang tersebut terdakwa gunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari – harinya.

 

-------Perbuatan Terdakwa TESALONIKA SUPIT diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya