Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd DIKY OKTAVIA, S.H., M.H 1.ELAN MAGDALENA TAMBAJONG
2.MAYKEL HEINCE RANGKANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : APB-501/P.1.11/Ft. 1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY OKTAVIA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELAN MAGDALENA TAMBAJONG[Penahanan]
2MAYKEL HEINCE RANGKANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 berdasarkan surat keputusan Bupati Minahasa Nomor 551 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, bersama-sama dengan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG selaku Kepala Sub Bagian Keuangan dan Sarana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 berdasarkan surat keputusan Bupati Minahasa Nomor 513 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, atau pada waktu tertentu antara bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa yang terletak di Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / Splitzing) selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/BKPSDM/II/156 tertanggal 4 Februari 2022 dan menjadi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 229 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemindahan Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa tanggal 8 April 2022 sampai dengan bulan April 2023, secara melawan hukum Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku Bendahara Pengeluaran dan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG selaku Kepala Sub Bagian Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 bersama-sama membuat nota/ kuitansi-kuitansi fiktif seakan-akan Dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2022 yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk kegiatan pada kegiatan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai kearifan Budaya Lokal Tahun 2022 atas perintah dari Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / Splitzing), padahal dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dari Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / Splitzing), Terdakwa I  ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku dan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, atau digunakan bukan untuk kegiatan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai kearifan Budaya Lokal Tahun 2022 pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. Kemudian nota/ kuitansi-kuitansi fiktif tersebut dipergunakan oleh Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku Bendahara Pengeluaran dan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG selaku Kepala Sub Bagian Keuangan sebagai bukti pendukung dalam penyusunan dan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2022 pada kegiatan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai kearifan Budaya Lokal Tahun 2022. yang mana dari bukti dukung berupa nota/ kuitansi-kuitansi fiktif tersebut disesuaikan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPPA-SKPD) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2022, namun pengeluaran atas pembelanjaan pada kegiatan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan KB sesuai kearifan Budaya Lokal tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, sehingga laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku Bendahara Pengeluaran dan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG selaku Kepala Sub Bagian Keuangan tidak didukung dengan bukti yang sah dan tidak dapat diyakini kebenarannya. Kemudian Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku Bendahara Pengeluaran dan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG selaku Kepala Sub Bagian Keuangan yang seharusnya memiliki kewenangan Melakukan kegiatan pengelolaan keuangan mengenai Intensifikasi penerimaan, efisiensi dan efektifitas pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan dan yang seharusnya menolak perintah pembayaran dari Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / Splitzing) Penggunan Anggaran atas pengeluaran dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, namun tetap melakukan pembayaran. Hal tersebut bertentangan dengan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 1 angka 1: Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, Pasal 3 ayat (1): Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada: Pasal 1 angka 22: Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada : Pasal 1 ayat (69): Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD, Pasal 1 ayat (77): Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD, Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 ayat (1): Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas : Huruf c : Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran  atas Beban anggaran belanja, Huruf d :Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, Huruf e : Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Pasal 11 ayat (1) : Pengguna Anggaran (PA) dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit SKPD selaku KPA, Pasal 19 ayat (1): Kepala Daerah atas usul PPKD menetapkan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada SKPD, Pasal 19 ayat (2): Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang: Point d:Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Point e : Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran, Point e : Membuat laporan pertanggungjawaban secara administrative kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada ketentuan umum pelaksanaan dan penatausahaan belanja berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur pada poin (a) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022. telah melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG sebesar Rp.8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG sebesar Rp.12.200.000,00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau orang lain yaitu Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / Splitzing) sebesar Rp.731.738.868.00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 752.438.868,00 (tujuh ratus lima puluh dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor : 011/LHA.PKKN/IDK-MIN/IX-2023 tanggal 15 September 2023 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, bahwa perbuatan Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG  bersama-sama dengan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada tahun 2022 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa menerima Dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Minahasa untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB serta penurunan stunting yang menjadi urusan pemerintahan daerah.----------------------------------
  • Bahwa Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada  daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa dasar pelaksanaan pengelolaan Dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa tanggung jawab pengelolaan Dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) berada pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa. -------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPPA-SKPD) Tahun 2022 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Nomor DPPA/B.1/2.14.0.00.0.00.01.0000/001/2022, Dana DAK Non Fisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2022 digunakan untuk membiayai kegiatan pada Program Pembinaan Keluarga Berencana (KB)  antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalaian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal sebesar Rp.1.346.244.305.00 (satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah) digunakan untuk membiayai kegiatan antara lain : -------------------------------

No

Nama Kegiatan

Sumber Dana

Jumlah

1

Promosi dan KIE Program KKBPK melalui Media Massa, Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang

DAK Non Fisik

PK2UKM

Rp.100.009.404.00

Sub Kegiatan

    1. Belanja Alat/ Bahan untuk kegaitan kantor-alat tulis kantor-leafleat KB

 

2

Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minlok)

DAK Non Fisik

BOKKB-BOK

Rp.436.235.368.00

Sub Kegiatan

 

 

 

    1. Belanja Alat/ bahan untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor
    2. Belanja Alat/ bahan untuk kegiatan Kantor-Kertas dan Cover
    3. Belanja Alat/ bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak
    4. Belanja Alat/ Bahan untuk kegiatan kantor-bahan komputer
    5. Belanja Makan dan Minuman Rapat
    6. Honorarium Narasumber atau Pembahas Moderator, Pembawa Acara dan Panitia
    7. Belanja Perjalanan Dinas Biasa
    8. Belanja Bantuan sosial uang yang direncanakan kepada kelompok masyarakat 

 

Rp. 3.138.750.00

 

 

Rp.  2.488.050.00

 

 

Rp. 14.408.510.00

 

Rp.   1.400.000.00

 

 

Rp.  86.350.000.00

 

Rp.171.450.000.00

 

 

Rp.157.000.000.00

 

 

 

 

3

Pengelolaan Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KKBPK

DAK Non Fisik

PK2UKM

Rp.809.999.533.00

 

Sub Kegiatan

 

 

 

  1. Belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor
    1. Belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor- kertas dan cover
    2. Belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor-bahan cetak
    3. Belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor-bahan Komputer
    4. Belanja makan dan minum rapat
    5. Honorarium Narasumber atau Pembahas Moderator, Pembawa Acara dan Panitia
    6. Jasa tenaga keamanan Balai Penyuluh KB
    7. Belanja Tagihan listrik
    8. Belanja perjalanan Dinas dalam Kota-Uang saku peserta kegiatan

 

 

Rp.  24.439.833.00

 

 

Rp.     5.641.900.00

 

 

Rp.   16.000.000.00

 

Rp.     3.080.000.00

 

 

Rp.   99.000.000.00

 

Rp. 176.000.000.00

 

 

Rp. 300.000.000.00

 

Rp.     5.837.800.00

Rp. 180.000.000.00

  1. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah Kabupaten/ Kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesetaraan BER-KB sebesar Rp. 776.249.873.00 (tujuh ratus tujuh puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah) ; --------------------------

 

No

Nama Kegiatan

Sumber Dana

Jumlah

1

Pelaksanaan dan Pengelolaan program KKBPK di Kampung KB

DAK Non Fisik

BOKKB-BOK

Rp. 776.249.873.00

T o t a l

Rp. 776.249.873.00

  •  
  • Bahwa pada tanggal 31 Desember 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 551 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan/ Barang Daerah pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022  memutuskan dan menetapkan Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan/ Barang Daerah pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang menyebutkan : ---------------------------------------------------------------

No

Nama

Ditunjuk – Selaku

1

DRA. RIANY S SUWARNO.

Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang

2

ELAN M TAMBAJONG, S.PI.

Bendahara Pengeluaran

3

HENRY H. S MAKARAGES, SE.

Pengurus Barang Pengguna

  • Bahwa Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 551 Tahun 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan/ Barang Daerah pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Desember 2021 mempunyai tugas yakni : ----------------------------------------------------------
  1. Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;--------------------------------------------------------
  3. Melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;-------------------------
  4. Menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;-------------------------------------------------------------------------------------
  5. Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;-------------------------------------------------------
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban secara administratif kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BU secara periodik; dan ------------------
  7. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 513 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 memutuskan dan menetapkan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Sarana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa dan pada tanggal 11 Januari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022 memutuskan dan menetapkan Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang menyebutkan : --------------------------------------------------------------------------------------------------

No

Nama

Jabatan

Ditunjuk sebagai

1

LAURINE MANARISIP, SE

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)

2

Drs.VANDI V MASWONGGO, M.Si

Kepala Bidang KB

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

3

Dra.RUTHNY SAERANG

Kepala Bidang Penyuluhan dan Pergerakan

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

4

Ir. ROOS D.M. PANGAU

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

5

FRANSISCA J KINDANGEN, S.Kep, Ns

Sub Koordinator Ketahanan Keluarga

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

6

MAYKEL HEINCE RANGKANG, SE

Kasubag Keuangan dan Sarana

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

  • Bahwa Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG  selaku Kasubbag Keuangan dan Sarana berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 513 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016 mempunyai tugas yakni : ----------------------------------------------------------
  1. Menyiapkan mengolah meneliti laporan akuntabilitas capaian kinerja dan keuangan;
  2. Melaksanakan administrasi keuangan meliputi verifikasi pembukuan perbendaharan dan gaji;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. menyusun dan melakukan usul perubahan anggaran; -----------------------------------------
  4. melaksanakan pengendalian anggaran penerimaan kas pengeluaran kas, Invenstasi dan utang piutang;----------------------------------------------------------------------------------------
  5. menyiapkan evaluasi dan monitoring penatausahaan perencanaan dan keuangan;----
  6. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja dalam penyusunan rencana anggaran;----
  7. Melakukan kegiatan pengelolaan keuangan mengenai Intensifikasi penerimaan, efisiensi dan efektifitas pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan;----------------
  8. melaksanakan tugas yang berkaitan dengan keuangan;---------------------------------------
  9. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan;------------------------
  10. Melakukan koordinasi hasil evaluasi dan pelaporan;--------------------------------------------
  11. Menyampaikan laporan kepada sekretaris dan;--------------------------------------------------
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.------------------------------------------
  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Promosi dan KIE Program KKBPK melalui Media Massa, Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang dengan anggaran sebesar Rp.100.009.404.00 (seratus juta sembilan ribu empat ratus empat rupiah), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa mengadakan pekerjaan/ pengadaan barang cetakan leaflet dengan biaya sebesar Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan Barang Cetakan.------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa adapun pihak-pihak yang terlibat dalam Pengadaan Leaflet pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa TA. 2022 sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

PA sekaligus PPK

:

SYULTJE M. PANAMBUNAN, S.E., MAP.

PPTK

:

RUTHNY SAERANG;

Pejabat Pengadaan

:

MOODDY R. KAUNANG. S.PD., MAP.

Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan

:

RIBKA RUMBAY, S.ST.

Kasubag Keuangan

:

MAYKEL HEINCE RANGKANG, S.E.

Bendahara Pengeluaran

:

ELAN TAMBAJONG

Pengurus/Penyimpan Barang

:

HENDRY H. S. MAKARAGES, S.E.

Penyedia Barang

:

MELVA MUAYA SELAKU DIREKTUR CV. NUMATA INDO.

  • Bahwa sebelum pelaksanaan pengadaan barang cetakan leaflet, Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG selaku Kasubag Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa mendapat perintah dari saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD., MAP selaku Pejabat Pengadaan untuk mencari penyedia yang bisa diajak bekerjasama, sehingga nantinya biaya untuk pengadaan barang cetakan leaflet yang diterima oleh penyedia akan diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Pengguna Anggaran (PA), dan dalam pelaksanaanya penyedia tetap bertindak seolah-olah sebagai pelaksana pekerjaan dengan membuat, menyiapkan, menjalankan pengadaan barang cetakan leaflet untuk pertanggungjawaban padahal faktanya pekerjaan dikerjakan oleh Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG selaku Kasubag Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG menyampaikan nama penyedia yang akan mengerjakan pengadaan barang cetakan leaflet yakni CV. NUMATA INDO ke saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD., MAP selaku Pejabat Pengadaan dan langsung disetujui oleh saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD., MAP, bahwa yang akan mengerjakan pengadaan barang cetakan leaflet yakni CV.NUMATA INDO. ------------------
  • Bahwa pada tanggal 22 Juli 2022 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa melalui Pejabat Pengadaan saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD., MAP menyampaikan penawaran kepada penyedia barang/ jasa Direktur CV. NUMATA INDO atas pengadaan barang cetakan leaflet dengan anggaran sebesar Rp.72.527.400.00 (tujuh puluh dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) berdasarkan surat nomor 35/PP/PL-DPPKB/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal permintaan surat penawaran harga. Kemudian pada tanggal 25 Juli 2022 CV. NUMATA INDO melalui saksi MELVA MUAYA selaku Direktur mengajukan penawaran untuk pekerjaan pengadaan barang cetakan leaflet dengan anggaran sebesar Rp.72.039.000.00 (tujuh puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) kepada Pejabat Pengadaan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa. Selanjutnya dari hasil klarifikasi dan negosiasi harga ditetapkan CV. NUMATA INDO yang beralamat di Kelurahan Tataaran I Kecamatan Tondano Selatan dengan harga negosiasi sebesar Rp.69.597.000,00 (enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) (termasuk PPN) sebagai penyedia barang/ jasa atas pekerjaan/ pengadaan barang cetakan leaflet.---------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 27 Juli 2022 saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi MELVA MUAYA selaku Direktur CV.NUMATA INDO menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 35/SPK/PL-DPPKB/VII/2022 Nilai Kontrak pekerjaan/ pengadaan barang cetakan leaflet sebesar Rp.69.597.000 (enam puluh sembilan juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) (termasuk PPN) yang bersumber dari Dak Non Fisik BOKB dengan waktu pelaksanaan 35 (tiga puluh lima) hari.--------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Promosi dan KIE Program KKBPK melalui Media Massa, Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang dengan anggaran sebesar Rp.100.009.404.00 (seratus juta sembilan ribu empat ratus empat rupiah), telah dilakukan pencairan Dana DAK Non Fisik BOKB oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG dari rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano dengan Nomor Rekening 00801140401091 atas nama Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa sebesar Rp.61.759.500.00 (enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah), kemudian di transfer ke rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano dengan Nomor Rekening 00801520103824 atas nama CV. NUMATA INDO/ MELVA MUAYA untuk pembayaran pengadaan barang cetakan untuk keperluan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa. Namun dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran tersebut, setelah dilakukan pencairan Dana DAK Non Fisik BOKB oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG, pada tanggal 2 September 2022 Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG selaku Kasubag Keuangan bersama-sama dengan saksi MELVA MUAYA selaku Direktur CV. NUMATA INDO melakukan penarikan dana di Bank Sulut Go Cabang Tondano Kabupaten Minahasa, selanjutnya saksi MELVA MUAYA melakukan penarikan dari rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano dengan Nomor Rekening 00801520103824 atas nama CV. NUMATA INDO/ MELVA MUAYA sebesar Rp. 60.200.000.00 (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah), setelah dana tersebut ditarik oleh saksi MELVA MUAYA seketika itu juga dana sebesar Rp. 60.200.000.00 (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pembayaran  pengadaan barang cetakan leaflet kepada CV. NUMATA INDO dana tersebut diambil oleh Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, dan sisanya diberikan kepada saksi MELVA MUAYA sebesar Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai fee atau keuntungan yang diberikan dari pengadaan barang cetakan leaflet pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa yang sudah disepakati bersama antara saksi MELVA MUAYA dan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, sebelum adanya Surat Perjanjian Kerja atas pekerjaan/ pengadaan barang cetakan leaflet. Sehingga dalam pelaksanaannya CV. NUMATA INDO tidak mengadakan barang cetakan leaflet sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor : 35/SPK/PL-DPPKB/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan faktanya pekerjaan pengadaan barang cetakan leaflet dikerjakan oleh Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, selaku Kasubag Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa.-----------------------------------------

Hal tersebut bertentangan dengan : -------------------------------------------------------------------

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 huruf a, b dan c Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
  1. Efisien;--------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Efektif;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Transaparant;-----------------------------------------------------------------------------------------
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 huruf a dan f semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:-------------------------------------
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; -----------------
  2. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;---------
  1. Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 35/SPK/PL-DPPKB/VII/2022 tanggal 27 Juli 2022 Pekerjaan pengadaan barang cetakan. -----------------------------------------------------
  • Selanjutnya Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, membawa uang sebesar Rp.60.200.000.00 (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) ke rumah saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD., MAP selaku pejabat pengadaan, setelah tiba di rumah saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD, Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, bertemu dengan saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD dan seketika itu juga saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD mengambil sebagian dana pembayaran pengadaan barang cetakan leaflet sebesar Rp.7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) dari Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, dan setelah pertemuan di rumah saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD dengan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD, memerintahkan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, untuk membawa sisa dana sebesar Rp.53.200.000.00 (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) pembayaran pengadaan barang cetakan leaflet ke Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa. Bahwa keesokan harinya di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa, saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD mendatangi Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, yang sedang berada di ruangan kemudian meminta sebagian dana pembayaran pengadaan barang cetakan leaflet sebesar Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah), atas perintah dari saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa, lalu seketika itu juga Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, menyerahkan dana pembayaran pengadaan barang cetakan leaflet sebesar Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) kepada saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD, yang mana uang sebesar Rp.20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah) dimasukkan kedalam plastik hitam oleh saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD lalu dibawa ke ruangan saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP, tidak lama kemudian saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD keluar dari ruangan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP dan kembali mendatangi Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, yang sedang berada di ruangan, kemudian meminta sebagian dana pembayaran pengadaan barang cetakan leaflet sebesar Rp.2.750.000.00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, dan seketika itu juga Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, menyerahkan dana tersebut sesuai dengan permintaan dari saksi MOODDY R. KAUNANG. S.PD.----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Kemudian Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku Bendahara Pengeluaran meminta dana pembayaran pengadaan barang cetakan leaflet sebesar Rp. 8.500.000.00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dari Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, yang mana uang tersebut akan digunakan Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG untuk memenuhi keperluan pribadi dan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah) yang diberikan kepada saksi HENDRY MAKAREGES dan saksi RIBKA RUMBAY masing-masing sebesar Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah). sehingga dana pembayaran pengadaan barang cetakan leaflet yang tersisa sebesar Rp.19.950.000.00 (sembilan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, selaku Kasubbag Keuangan mengambil sebagian dana pembayaran pekerjaan/ pengadaan barang cetakan leaflet sebesar Rp.12.200.000.00 (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dan  digunakan oleh Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, untuk memenuhi kebutuhan pribadi, dan sisa dana pembayaran pekerjaan/ pengadaan barang cetakan leaflet sebesar Rp. 7.750.000.00 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) digunakan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, untuk membiayai desain gambar dan transport pengadaan barang cetakan leaflet sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) lembar. sehingga dana sebesar Rp. 60.200.000.00 (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pengadaan barang cetakan leaflet, digunakan oleh Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG, Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, dan saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Kepala Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa untuk keperluan pribadi dari para Terdakwa. Bahwa laporan pertanggungjawaban pengadaan barang cetakan leaflet, berupa bukti nota/ kuitansi pembayaran tidak dapat diyakini kebenarannya dikarenakan terdapat nota fiktif atas pengadaan barang cetakan leaflet sebesar Rp. 60.200.000.00 (enam puluh juta dua ratus ribu rupiah)  yang tidak dibelanjakan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minlok) dengan anggaran sebesar Rp.436.235.368.00 (empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa melaksanakan kegiatan Mini Lokakarya ditingkat Kecamatan yang mana kegiatan tersebut merupakan pertemuan dalam rangka mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan pendampingan keluarga dan hasil dari pelaksanaan dan pemantauan pendampingan keluarga di tingkat Kecamatan dan membina (coach) bagi Tim Pendamping Keluarga agar terwujudnya 3 (tiga) standar yakni; -----------------------------------------------------------------
  1. Tim Pendamping Keluarga yang terlatih;-------------------------------------------------------------
  2. Tersedia Alat Ukur/Aplikasi Pengukuran untuk sasaran Stunting;-----------------------------
  3. Dan tersedia dan terlaksananya Prosedural Operasional Percepatan Penurunan Stunting serta terwujudnya 4 (empat) PASTI:-------------------------------------------------------
  1. Memastikan semua sasaran terdata;---------------------------------------------------------------
  2. Memastikan semua sasaran memperolah pelayanan;-----------------------------------------
  3. Memastikan semua sasaran memanfaatkan intervensi dari pelayanan dan Memastikan semua pelaksanaan dan pendampingan tercatat dan terlaporkan.-------

Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana  Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022.------------------------------

Sedangkan untuk kegiatan Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes) tidak dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa. -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kegiatan Mini Lokakarya dilaksanakan 1 (satu) kali di 25 (dua puluh lima) Kecamatan oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa yang ada di Kabupaten Minahasa dengan rincian pelaksanaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

No

Kecamatan

Tanggal Pelaksanaan

1

Kombi

29/06/2022

2

Eris

01/07/2022

3

Lembean Timur

05/07/2022

4

Kakas

06/07/2022

5

Kakas Barat

07/07/2022

6

Langowan Timur

08/07/2022

7

Langowan Barat

08/07/2022

8

Mandolang

31/08/2022

9

Tondano Barat

01/09/2022

10

Tondano Timur

02/09/2022

11

Tondano Utara

02/09/2022

12

Tondano Selatan

05/09/2022

13

Remboken

06/09/2022

14

Tombulu

09/09/2022

15

Kawangkoan Utara

12/09/2022

16

Tombariri Timur

14/09/2022

17

Kawangkoan Barat

20/09/2022

18

Kawangkoan

26/09/2022

19

Langowan Utara

26/09/2022

20

Tompaso Barat

07/10/2022

21

Langowan Selatan

16/11/2022

22

Tompaso

16/11/2022

23

Sonder

01/12/2022

24

Pineleng

13/12/2022

25

Tombariri

14/12/2022

 

Bahwa dari 25 (dua puluh lima) Kecamatan yang dilaksanakan kegiatan Mini Lokakarya dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa  terdapat 5 (lima) Kecamatan yang pelaksanaan kegiatan Mini Lokakarya digabung dengan kegiatan lain yang masuk pada program Balai Penyuluhan dan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Kampung KB dari 5 (lima) Kecamatan antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------

No

Kecamatan

Tanggal Pelaksanaan

1

Langowan Selatan

16/11/2022

2

Tompaso

16/11/2022

3

Sonder

01/12/2022

4

Pineleng

13/12/2022

5

Tombariri

14/12/2022

  • Bahwa dalam Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minlok) dengan anggaran sebesar Rp.436.235.368,00 (empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa merealisasikan anggaran sebesar Rp.366.168.750.00 (tiga ratus enam puluh enam juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk membiayai pembelanjaan dengan realisasi sebagai berikut : -----------------------------------------------------

No

Uraian Belanja

Realisasi

1

Belanja ATK

Rp.     4.918.750.00

2

Belanja Bahan Cetak Baliho

Rp.   12.500.000,00

3

Belanja Makan dan Minuman Kegiatan

Rp.   82.500.000,00

4

Uang transport peserta kegiatan

Rp. 150.000.000,00

5

Belanja Honorarium Narasumber Moderator dan MC

Rp. 116.250.000,00

 

    1. Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) pada kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minlok).
  • Bahwa dalam pelaksanaan belanja Alat Tulis Kantor (ATK) Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG membelanjakan Alat Tulis Kantor (ATK) dari saksi MELVA ESTHER MUAYA selaku Direktur CV. NUMATA INDO sebesar Rp.4.364.837.00 (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), Setelah uang tersebut diterima oleh saksi MELVA ESTHER MUAYA, Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG meminta kembali uang sebesar Rp.4.364.837.00 (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) atas perintah dari Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa yang mana uang sebesar Rp.4.364.837.00 (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) diserahkan ke Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa, sehingga dana sebesar Rp.4.364.837.00 (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang seharusnya digunakan untuk pembelanjaan Alat Tulis Kantor (ATK), digunakan oleh Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP, untuk kepentingan pribadi.----
  • Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK), saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP bersama-sama dengan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, dan Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG membuat pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp.4.364.837.00 (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) atas belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang dibelanjakan dari saksi MELVA ESTHER MUAYA selaku Direktur CV. NUMATA INDO sebagai Penyedia.-------------------------------------------------------------
  • Bahwa laporan pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK), berupa bukti nota/ kuitansi pembayaran/ pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) tidak dapat diyakini kebenarannya dikarenakan terdapat nota fiktif belanja Alat Tulis Kantor (ATK) sebesar Rp.4.364.837.00 (empat juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang tidak dibelanjakan. ------------------------
    1. Belanja Bahan Cetak Baliho  pada kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minlok).
  • Bahwa untuk belanja Baliho, Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku bendahara pengeluaran membelanjakan Baliho dari saksi ROLLY PIETER KOROMPIS selaku penyedia CV.Ertiga. Sebelum melakukan pembayaran atas pembelanjaan Baliho, Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG terlebih dahulu memesan baliho sebanyak 25 (dua puluh lima), kemudian saksi ROLLY PIETER KOROMPIS memberikan harga untuk pembelian 25 (dua puluh lima) baliho sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan harga satuan sebesar Rp.35.000.00 (tiga puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG meminta kepada saksi ROLLY PIETER KOROMPIS agar membuatkan nota pembelian baliho sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) dengan harga satuan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), atas permintaan Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG tersebut, maka saksi ROLLY PIETER KOROMPIS membuatkan nota belanja baliho sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) dengan harga satuan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), yang senyatanya Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG hanya membeli 25 (dua puluh lima) baliho dengan harga Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari CV. Ertiga. Kemudian Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pencairan dari rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano dengan Nomor Rekening 00801140401091 atas nama Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa sebesar Rp.12.500.000.00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu di transfer ke rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano atas nama CV. Ertiga untuk pembayaran belanja baliho. Setelah uang pembelanjaan Baliho diterima oleh saksi ROLLY PIETER KOROMPIS, Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG meminta kepada saksi ROLLY PIETER KOROMPIS agar menyerahkan kembali secara tunai kelebihan pembayaran Baliho sebesar Rp.10.237.500.00 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) kepada Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG dan diserahkan ke Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Kemudian Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG meminta kepada saksi ROLLY PIETER KOROMPIS agar membuat nota fiktif atas pembelanjaan sebesar Rp.10.237.500.00 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan atas permintaan dari Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG tersebut, kemudian Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG memberikan uang sebesar Rp. 262.500.00 (dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) ke saksi ROLLY PIETER KOROMPIS sebagai fee atas pembelanjaan Baliho di Tokoh Jayanti. sehingga dana sebesar Rp.10.237.500.00 (sepuluh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)  yang seharusnya digunakan untuk pembelanjaan Baliho, digunakan oleh Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP untuk keperluan pribadi.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban belanja Baliho, saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP bersama-sama dengan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, dan Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG membuat pertanggungjawaban belanja Baliho sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) atas belanja baliho yang dibelanjakan dari saksi ROLLY PIETER KOROMPIS selaku Direktur Cv.Ertiga sebagai Penyedia.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa laporan pertanggungjawaban belanja baliho, berupa bukti nota/ kuitansi pembayaran/ pembelian baliho tidak dapat diyakini kebenarannya dikarenakan terdapat nota fiktif belanja baliho sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang tidak dibelanjakan. ---------------------------------------------------
    1. Belanja Makananan dan Minuman Kegiatan Mini Lokakarya pada kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minlok). ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa untuk kegiatan Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Mini Lokakarya dengan anggaran sebesar Rp.82.500.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah dipotong pajak sebesar Rp.80.850.000.00 (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG dan Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG tidak membelanjakan anggaran Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Mini Lokakarya, yang mana setelah anggaran sebesar Rp.80.850.000.00 (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diterima oleh saksi FRANSISCA JEANETHE KINDANGEN, S.Kep., M.Pd. selaku pihak penyedia pada kegiatan Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Mini Lokakarya dari CV. Padu Cipta Lestari, Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG dan Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG mengambil anggaran sebesar Rp.80.850.000.00 (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi FRANSISCA JEANET KINDANGEN, S.Kep., atas perintah saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP. Sehingga dalam pelaksanaanya CV. Padu Cipta Lestari tidak menyediakan makanan dan minuman sebagaimana dalam pertanggungjawaban kegiatan, melainkan makanan dan minuman pada kegiatan mini lokakarya di 25 Kecamatan tersebut disediakan langsung oleh pihak Kecamatan atau Kelurahan. Dan dana sebesar Rp.80.850.000.00 (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  yang seharusnya digunakan untuk Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Mini Lokakarya, digunakan oleh Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, untuk keperluan pribadi.-----------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Mini Lokakarya, Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP bersama-sama dengan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG, dan Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG membuat pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minuman Kegiatan Mini Lokakarya sebesar Rp.80.850.000.00 (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibelanjakan dari saksi FRANSISCA JEANETHE KINDANGEN, S.Kep selaku Penyedia dari Cv. Padu Cipta Lestari .---------------------------------------------------------
  • Bahwa laporan pertanggungjawaban belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Mini Lokakarya, berupa bukti nota/ kuitansi pembayaran/ pembelian baliho tidak dapat diyakini kebenarannya dikarenakan terdapat nota fiktif belanja Makanan dan Minuman Kegiatan Mini Lokakarya sebesar Rp.80.850.000.00 (delapan puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)  yang tidak dibelanjakan. ----------
    1. Uang transport peserta untuk kegiatan Kegiatan Mini Lokakarya pada kegiatan Pelaksanaan Mekanisme Operasional Program KKBPK melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minlok).----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa untuk perjalanan Dinas berupa uang transport para peserta kegiatan Mini Lokakarya dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG dan Terdakwa II MAYKEL HEINCE RANGKANG sebesar Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diperuntukan untuk 60 (enam puluh) peserta dengan uang transport masing-masing peserta sebesar Rp.100.000.00 (seratus ribu rupiah) di 25 (dua puluh lima) kecamatan. Kemudian Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG selaku bendahara pengeluaran melakukan penarikan uang senilai Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan setelah uang tersebut ditarik oleh Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG uang sebesar Rp.150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) diserahkan langsung kepada Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP, kemudian Saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa memerintahkan Saksi FEBRINA MARIA MAENGKOM untuk menyalurkan uang kepada 60 (enam puluh) peserta di  25 (dua puluh lima) kecamatan. Bahwa faktanya tidak seluruh kecamatan di hadiri oleh 60 (enam puluh) peserta, sedangkan peserta dari unsur Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang hadir tidak menerima uang transport dikarenakan pada saat yang bersamaan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana membagikan biaya operasional Tim Pendamping Keluarga (TPK);----------------------------------------------
  • Bahwa faktanya terdapat 5 (lima) kecamatan yang mengikuti kegiatan mini lokakarya yang kemudian digabung dengan kegiatan kampung KB yakni Kecamatan Pineleng, Kecamatan Tombariri, Kecamatan Langowan Selatan, Kecamatan Tompaso, dan Kecamatan Sonder dan memperoleh uang transport yang bersumber dari anggaran kegiatan kampung KB. Sehingga uang transport dari kegiatan mini lokakarya yang tidak disalurkan kepada para peserta sejumlah Rp.30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah). Kemudian berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dibuat Terdakwa I ELAN MAGDALENA TAMBAJONG terdapat  20 (dua puluh) kecamatan yang dihadiri 1.200 (seribu dua ratus) peserta dan menerima uang transport, namun faktanya jumlah peserta yang hadir sebanyak 753 (tujuh ratus lima puluh tiga) peserta sehingga terdapat selisih sebanyak 447 (empat ratus empat puluh tujuh) peserta atau sebesar Rp. 44.700.000,00 (empat puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).-----------------------
  • Bahwa dari 753 peserta yang hadir terdapat 465 peserta dari Tim Pendamping Keluarga (TPK), sehingga dari 465 peserta dari Tim Pendamping Keluarga (TPK) tidak disalurkan uang transport dengan total sebesar Rp. 46.500.000,00 (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga terdapat uang transport yang tidak disalurkan sebesar Rp.121.200.000,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Dan uang sebesar Rp.121.200.000,00 (seratus dua puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) tersebut digunakan oleh saksi SYULTJE M PANAMBUNAN, SE, MAP, untuk keperluan pribadi.---------------------------------------
    1. Honorarium Narasumber, Moderator dan MC pada kegiatan Pelaksanaan
Pihak Dipublikasikan Ya