Petitum |
PRIMAIR
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menyatakan menurut hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakti Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
-
Menyatakan menurut hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV putus sejak Putusan ini dibacakan;
-
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayarkan Hak Penggugat berdasarkan Pasal 48 PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakttu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), uang pergantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) sebesar Rp. 69.131.750,- (enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tuju ratus lima pulu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Uang Pesangon
9 X Rp. 3.485.000,- = Rp. 31.365.000,-
-
Uang Penghargaan Masa Kerja
8 X Rp. 3.485.000,- = Rp. 27.880.000,-
Total = Rp. 59.245.000,-
-
Uang Pergantian Hak
15% X Rp. 59.245.000,- = Rp. 8.886.750,-
Jumlah total keseluruhan = Rp. 69.131.750,-
(enam puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu tuju ratus lima pulu rupiah)
-
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar Upah Proses kepada Penggugat terhitung sejak Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada Penggugat mulai dari 4 Februari 2023 sampai dengan gugatan ini didaftarkan sebesar Rp. 20.910.000,- (dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Upah proses 6 X Rp. 3.485.000,- = Rp. 20.910.000,-
(dua puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
-
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum serta meletakan sita jaminan terhadap aset baik milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang nilai lelangnya dapat mengganti nominal uang yang merupakan Hak Penggugat Rp. 90.041.750,- (sembilan puluh juta empat puluh satu ribu tuju ratus lima puluh rupiah) yang harus dibayarkan kepada Penggugat, dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak baik yang dimiliki sekarang maupun nanti, selama atas barang tersebut melekat nama Para Tergugat sebagai pemilik;
-
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan Tergugat secara sukarela sampai Putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
-
Menyatakan agar Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta meskipun ada upaya Verzet, Kasasi, Perlawanan dan atau Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij vooraad);
-
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(Ex Aequo et Bono). |