Petitum |
-
PRIMER
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
-
Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan terhadap atas tanah dan bangunan milik Tergugat, yang terdaftar dan tercatat atas nama milik Tergugat in casu Sertifikat Hak Milik Nomor 917/Wanea, Gambar situasi tanggal 30 Desember 1992 Nomor 3003/1992 seluas 382 M2) yang terletak di jalan Sam Ratulangi Nomor 356. Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara dalam Perkara ini adalah sah dan berharga;
-
Menyatakan perbuatan Tergugat yang dari tahun 2020 hingga gugatan ini didaftarkan tidak mengembalikan uang milik Penggugat yang sebelumnya telah digunakan Tergugat untuk menebus sertifikat tanah milik Tergugat adalah perbuatan Melawan hukum;
-
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian akibat tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, baik yang materil dan inmateril sebesar Rp. 474.000.000,- (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah), secara sekaligus, tunai dan seketika yang apabila tidak maka semua harta benda Tergugat dilelang di muka umum untuk memenuhi ganti rugi tersebut;
-
Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad), meskipun ada upaya keberatan;
-
Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
-
SUBSIDAIR : Mohon Keadilan.
|