Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Plw/2023/PN Mnd Henry Thenoch 1.DIREKSI PT.BANK EKONOMI RAHARJA berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung World Trade Center 1, Lantai 9, Jalan Jendral Sudirman, Kav 29-31, Jakarta 12920 Cq KANTOR CABANG PT BANK EKONOMI RAHARJA, Beralamat di Kompleks Ruko Mega Mas, Blok C1, Nomor 15-16, Jl Piere Tendean, Boulevard Manado
2.PT Bangun Wenang Beverages & COY
3.Kurator PT BANGUN WENANG BEVERAGES COY a.n Suwandi, SH,
4.Notaris Maudy Manopo, SH, Spn
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.Plw/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Henry Thenoch
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Putra Juda Baramuli SH MHHenry Thenoch
Tergugat
NoNama
1DIREKSI PT.BANK EKONOMI RAHARJA berkedudukan di Jakarta, beralamat di Gedung World Trade Center 1, Lantai 9, Jalan Jendral Sudirman, Kav 29-31, Jakarta 12920 Cq KANTOR CABANG PT BANK EKONOMI RAHARJA, Beralamat di Kompleks Ruko Mega Mas, Blok C1, Nomor 15-16, Jl Piere Tendean, Boulevard Manado
2PT Bangun Wenang Beverages & COY
3Kurator PT BANGUN WENANG BEVERAGES COY a.n Suwandi, SH,
4Notaris Maudy Manopo, SH, Spn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan gugatan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kesalahan Para Terbantah dan Turut Terbantah yang tidak meneliti dengan seksama keabsahan penguasaan hak objek-objek, tidak menununggu putusan  Nomor 3381 K/PDT/2022 berkekuatan hukum tetap, serta tidak menjalankan prosedur lelang eksekusi yang baik halmana juga tidak mengkaji lebih dalam kaedah penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstagdigheden) dalam proses penandatangan Akta Pemberian Jaminan Pribadi/Personal Guarantee nomor 08 tertanggal 05 Januari 2011 merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan objek lelang eksekusi sebagaimana yang tertuang dalam Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Ulang atas Harta Pailit/Boedel Pailit PT. BANGUN WENANG BEVERAGES COY, TONTJE THENOCH dan HENRY THENOCH (Dalam Pailit) berupa tanah kosong dan tanah dengan bangunan serta kendaraan bermotor di KPKNL Manado pada tanggal 30 November 2022 1 Februari 2023 kabur/ Obscuur Libel;
  4. Menyatakan objek-objek lelang eksekusi sebagaimana yang tertuang dalam isi Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Ulang atas Harta Pailit/Boedel Pailit PT. BANGUN WENANG BEVERAGES COY, TONTJE THENOCH dan HENRY THENOCH (Dalam Pailit) tanggal 30 November 2022 dan tanggal 1 Februari 2023 tidak dapat dieksekusi;
  5. Menyatakan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi ulang terhadap semua objek-objek lelang eksekusi sebagaimana yang tertuang dalam isi Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Ulang atas Harta Pailit/Boedel Pailit PT. BANGUN WENANG BEVERAGES COY, TONTJE THENOCH dan HENRY THENOCH (Dalam Pailit) tanggal 30 November 2022 dan tanggal 1 Februari 2023 ;
  6. Menghukum Para Terbantah secara tanggung rente untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial kepada Pembantah dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian materiil :

  • Biaya kerugian pembantah sebesar : Rp 4.300.620.618.35 (empat milliard tiga ratus juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus delapan belas tiga puluh lima rupiah);

Kerugian immaterial berupa tercemarnya nama baik Pembantah dikalangan pengusaha, yang jika dinilai dengan uang besarnya sejumlah Rp 100.000.000.000 (seratus milliard rupiah);

7. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

8. Bahwa Pembantah mohon putusan serta merta walau ada Verzet, Banding atau Kasasi  dari Para Terbantah atau Turut Terbantah;

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara bantahan ini berpendapat lain,  Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak