Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Mnd DA'WAN MANGGALUPANG,SH. RANDI SAINIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :B 1491 P .1.10/E oh 2 04 /20 2 4
Penuntut Umum
NoNama
1DA'WAN MANGGALUPANG,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI SAINIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RANDI SAINIT alias SUKRI pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya diwaktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Kelurahan Mahawu Lingkungan II. Kecamatan Tuminting Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan mengakibatkan luka yakni terhadap saksi korban Akbar Mahmud, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa, sebagaimana waktu dan tempat diatas, awalnya saksi korban dipanggil terdakwa untuk datang kerumah terdakwa, setibanya saksi korban dirumah terdakwa, lalu terdakwa menanyakan kepada saksi korban tentang adik terdakwa yang tidak diperhatikan saksi korban ketika saksi korban samasama menjalani hukuman diLembaga Pemasyarakatan Manado, sesaat kemudian sebelum saksi korban menjawab, tiba-tiba terdakwa menarik kerah baju saksi korban lalu saat itu saksi korban berusaha melepaskan diri namun terdakwa saat itu dari arah belakang saksi korban langsung mencekik leher saksi korban, lalu terdakwa menggigit punggung saksi korban, setelah itu terdakwa mengayunkan tangan kanannya kearah wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pada bagian mata sebelah kanan saksi korban, selanjutnya saksi korban langsung melepas diri dan langsung meninggalkan tempat kejadian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib ;
  • Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Akbar Mahmud mengalami luka memar berwarna biru pada mata sebelah kanan, dan luka memar pada punggung belakan sisi kiri. hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : Ver/131/II/2024/Rs, Bhayangkara yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Clara Pongantung tertanggal 12 Februari 2024.     

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1)             KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya