Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd | 1.John Mongkau 2.YURLINA 3.Ediet Megawe |
3.PT. IFA TRANS INDONESIA 4.Edwin Kalensang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mnd | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Petitum |
Jabatan dalam Serikat :: Staf Devisi Pendidikan dan Propaganda Status bekerja : Harian Tetap Masa kerja : Bulan Mei 1998 s/dBulan Januari2021 (23 tahun 4 Bulan). Upah terakhir : Rp. 3.310.723, THR tahun 2019s/d 2021: 3 tahun x Rp. 3.310.723,- = Rp. 9.932.169,-
Pekerjaan : Mekanik Jabatan dalam Serikat: Staf Devisi Litbang Status bekerja : Harian Tetap Masa kerja : Bulan Oktober 2014 s/d Bulan September 2019 (4 tahun 9 Bulan) Upah terakhir : Rp. 3.310.723,- THR tahun 2019 s/d 2021: 3 tahun x Rp. 3.310.723,- = Rp.9.932.169,-
Alm. ARILIO CORNELES Pekerjaan Ahli Waris: Mengurus Rumah Tangga Jabatan dalam Serikat:- Status bekerja Almarhum: Harian Tetap Pekerjaan Almarhum: Mekanik Masa kerja : Bulan Mei 2010 s/d Bulan Januari 2020 (10 tahun 4 bulan) Upah terakhir : Rp. 3.310.723 THR tanun 2019 s/d 2021: 3 tahun x Rp. 3.310.723,- = Rp. 9.932.169,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Para PENGGUGAT berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Penggantian hak berupa Uang Perumahan dan Pengobatan, Cuti tahunan dan Cuti besar sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4), Jo, Pasal 169 hruf (d) Jo, Pasal 169 ayat (2) Jo, Pasal 166 undang-undang Nomor : 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, masing-masing :
Jabatan dalam Serikat : Staf Devisi Pendidikan dan Propaganda Status bekerja : Harian Tetap Masa kerja : Bulan Mei 1998 s/d Bulan Januari 2021 (23 tahun 4 Bulan). Upah terakhir : Rp. 3.310.723,
9 x Rp, 3.310.723,- x2 = Rp. 59.593.014,-
8 x Rp, 3.310.723,- = Rp. 26.485.784,- Jumlah = Rp. 86.078.798
Rp. 86.078.798,- x 15% = Rp. 12.911.820,-
Total = Rp. 120.179.246,-
Pekerjaan : Mekanik Jabatan dalam Serikat: Staf Devisi Litbang Status bekerja : Harian Tetap Masa kerja : Bulan Oktober 2014 s/d Bulan September 2019 (4 tahun 9 Bulan) Upah terakhir : Rp. 3.310.723,-
6 x Rp.3.310.723,- x2 = Rp. 39.728.676,-
2 x Rp. 3.310.723,- = Rp. 6.621.446,- Jumlah = Rp. 46.350.122,-
Total = Rp. 54.626.931,-
Alm. ARILIO CORNELES Pekerjaan Ahli Waris: Mengurus Rumah Tangga Jabatan dalam Serikat:- Status bekerja Almarhum: HarianmTetap Pekerjaan Almarhum: Mekanik Masa kerja : Bulan Mei 2010 s/d Bulan Januari 2020 (10 tahun 4 bulan) Upah terakhir : Rp. 3.310.723
9 x Rp. 3.310.723,-x2 = Rp. 59.593.014,-
4 x Rp.3.310.723,- = Rp. 13.242.892,- Jumlah = Rp.72.835.906,-
Rp.72.835.906,- x 15% = Rp. 10.925.386,-
Total = Rp.104.949.920,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Para PENGGUGAT sebanyak 3 (tiga) orang berupa Upah Proses selama 12 (dua belas) Bulan, terhitung Bulan Mei 2021 sampai dengan Bulan Mei 2022, secara tunai dan sekaligus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (1), (2), (3),Jo, Undang-Undang Nomor: 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Pasal 157A ayat(1),(2),(3), masing-masing:
Jabatan dalam Serikat :: Staf Devisi Pendidikan dan Propaganda Status bekerja : Harian Tetap Masa kerja : Bulan Mei 1998 s/d Bulan Januari 2021 (23 tahun 4 Bulan). Upah terakhir : Rp. 3.310.723,- Upah Proses: Upah Proses 12 (dua belas) bulan 12 Bulan x Rp. 3.310.723,- = Rp. 39.728.676,-
Pekerjaan : Mekanik Jabatan dalam Serikat: Staf Devisi Litbang Status bekerja : Harian Tetap Masa kerja : Bulan Oktober 2014 s/d Bulan September 2019 (4 tahun 9 Bulan) Upah terakhir : Rp. 3.310.723,- Upah Proses: Upah proses 12 (dua belas) bulan : 12 bulan x Rp. 3.310.723,- = Rp.39.728.676,
Alm. ARILIO CORNELES Pekerjaan Ahli Waris: Mengurus Rumah Tangga Jabatan dalam Serikat:- Status bekerja Almarhum: HarianmTetap Pekerjaan Almarhum: Mekanik Masa kerja Almarhum: Bulan Mei 2010 s/d Bulan Januari 2020 (10 tahun 4 bulan) Upah terakhir Almarhum: Rp. 3.310.723 Upah Proses: Upah Proses 12 (dua belas) Bulan : 12 Bulan x Rp., 3.310.723,- = Rp.39.728.676,-
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan keselurahan kepada Para PENGGUGAT sebanyak 3 (tiga) orang berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Perumahan dan Pengobatan, Ganti Rugi Cuti Tahunan, Cuti Besar, THR, Upah Proses dengan Jumlah total Keseluruhan = Rp. 399.432.586,- ( tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) , dengan rincian masing-masing:
Jabatan dalam Serikat: Staf Devisi Pendidikan Propaganda Status Bekrja : Harian Tetap Masa Kerja: Bulan Mei 1998 sampai dengan bulan Mei 2021 (23 tahun 4 bulan) Upah terakhir : Rp.3.310.723, - Pesangon: Rp.59.593.014,- - Penghargaan Masa Kerja : Rp.26.985.784,- - Perum dan Pengobatan: Rp. 12.911.820,- - Cuti Tahunan: Rp.1.324.290, - Cuti Besar: Rp.9.932.169 - THR: Rp.9.932.169,- - Upah Proses: Rp. 39.724.476,- Jumlah : Rp. 160.403.722,-
Jabatan dalam Serikat: Staf Devisi Litbang Status bekerja: Harian Tetap Masa Kerja: Bulan Oktober 2014 s/d Bulan September 2019 (5 tahun 9 bulan) Upah terakhir : Rp. 3.310.723,- - Pesangon: Rp.39.728.676,- - Penghrgaan Masa Kerja: Rp.6.621.446,- - Perum dan Pengobatan`: Rp.6.952.519,- - Cuti Tahunan: Rp.1.324.290,- - THR: Rp.9.933.169,- - Upah Proses: Rp. 39.724.476,- Jumlah : Rp. 104.284.576,-
Alm. ARILIO CORNELES Jabatan dalam Serikat: - Status Bekerja Almarhum: Mekanik: Masa Kerja Almarhum: Bulan Mei 2010 s/d bulan Januari 2020 (10 tahun 4 bulan) Upah terakhir: Rp.3.310.723,- - Pesangon: Rp.59.595.014,- - Penghargaan Masa Kerja : Rp.13.242.893,- - Perum dan Pengobatan: Rp.10.925.386,- - Cuti tahunan: Rp.1.324.290,- - Cuti Besar: Rp.9.932.169,- - THR: Rp.9.932.169,- - Upah Proses: Rp. 39.724.476,- Jumlah : Rp. 144.676.457,-
8. Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad); 9. Menghukum TERGUGAT Membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Para PENGGUGAT setiap hari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lalai menjalankan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
SUBSIDER ; Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |