Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2024/PN Mnd | VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN | DITRESKRIMSUS POLDA SULUT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2024/PN Mnd | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | 14/03/2024 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana penangan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada dinas pangan dan setda pemerintahan kabupaten minahasa utara T.A 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/21/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, Jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 April 2022 adalah Tidak Sah; 3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023; dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/21/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, Jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 Aprill 2022 adalah Tidak Sah; 4. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023; dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/21/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, Jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 Aprill 2022 yang ditandatangani oleh TERMOHON; 5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023; dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/21/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, Jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 14 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 Aprill 2022 yang ditandatangani oleh TERMOHON; 6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 1 (satu rupiah); 7. Membebankan biaya perkara menurut Hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |