Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2024/PN Mnd VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN DITRESKRIMSUS POLDA SULUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat 14/03/2024
Pemohon
NoNama
1VONNIE ANNEKE PANAMBUNAN
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMSUS POLDA SULUT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dana penangan dampak ekonomi akibat pandemi covid-19 pada dinas pangan dan setda pemerintahan kabupaten minahasa utara T.A 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap hasil kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/21/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, Jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023; Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 April 2022 adalah Tidak Sah;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023; dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/21/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, Jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 Aprill 2022 adalah Tidak Sah;

4. Memerintahkan TERMOHON untuk segera menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023; dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/21/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, Jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 Aprill 2022 yang ditandatangani oleh TERMOHON;

5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penentapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/VIII/2022/Dit Reskrimsus tanggal 31 Agustus 2022; Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/21/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 08 April 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/VIII/2023/Ditreskrimsus tanggal 07 Agustus 2023; dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : R/21/IV/2022/Dit Reskrimsus tanggal 8 April 2022, Jo. SPDP Nomor : 49/VIII/RES.3.5/2023/Dit Reskrimsus tanggal 14 11 Agustus 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/A/164/IV/2022/SPKT Ditkrimsus/Polda Sulut tanggal 7 Aprill 2022 yang ditandatangani oleh TERMOHON;

6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 1 (satu rupiah);

7. Membebankan biaya perkara menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya