Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH FRANKI LONDOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-644/P.1.10/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANKI LONDOK[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa FRANKI LONDOK, pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 sekitar Jam 17.00 wita, bertempat di Kelurahan Wanea Lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di Rumah Kos-kosan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam  bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi M. SYARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA bersama-sama dengan Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya, sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polresta Manado. Kemudian para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Wanea Lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado ada seorang lelaki yang sementara mengkomsumsi Narkotika jenis shabu dan juga akang mengedarkan dan menjual Narkotika jenis shabu kepada masyarakat, setelah mendengar informasi tersebut para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung pergi menuju ke lokasi tempat yang dimaksud yaitu  untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut, kemudian sekitar jam 17.00 wita para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya sampai ditempat tujuan dan mendapati di dalam kamar ada seorang lelaki yang baru selesai mengonsumsi Narkotika jenis shabu yakni terdakwa FRANKI LONDOK, Selanjutnya para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menghampiri terdakwa FRANKI LONDOK untuk dilakukan penggeledahan badan dan saat itu juga para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menemukan 2 (dua) paket plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis sika dilakukan introgasi, terdakwa  menjelaskan yang mana 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa edarkan/jual kepada lelaki FEBRIANTO KUADA alias UCIL dengan harga parpaketnya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendengar penggakukan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Polresta Manado untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. ---------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 497/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 402/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I. -----------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. ----------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa FRANKI LONDOK, pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 sekitar Jam 17.00 wita, bertempat di Kelurahan Wanea Lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di Rumah Kos-kosan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi M. SYARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE saksi BARMINGGO SILOLONGA bersama-sama dengan Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya, sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polresta Manado. Kemudian para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Wanea Lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado ada seorang lelaki yang sementara mengkomsumsi Narkotika jenis shabu dan juga akang mengedarkan dan menjual Narkotika jenis shabu kepada masyarakat, setelah mendengar informasi tersebut para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung pergi menuju ke lokasi tempat yang dimaksud yaitu  untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut, kemudian sekitar jam 17.00 wita para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya sampai ditempat tujuan dan mendapati di dalam kamar ada seorang lelaki yang baru selesai mengonsumsi Narkotika jenis shabu yakni terdakwa FRANKI LONDOK, Selanjutnya para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menghampiri terdakwa FRANKI LONDOK untuk dilakukan penggeledahan badan dan saat itu juga para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menemukan 2 (dua) paket plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis sika dilakukan introgasi, terdakwa  menjelaskan yang mana 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa edarkan/jual kepada lelaki FEBRIANTO KUADA alias UCIL dengan harga parpaketnya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendengar penggakukan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Polresta Manado untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. ---------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 497/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 402/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I. -----------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. ---------------------.

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa FRANKI LONDOK, pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 sekitar Jam 17.00 wita, bertempat di Kelurahan Wanea Lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di Rumah Kos-kosan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam  bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi M. SYARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE, saksi BARMINGGO SILOLONGA bersama-sama dengan Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya, sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polresta Manado. Kemudian para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Wanea Lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado ada seorang lelaki yang sementara mengkomsumsi Narkotika jenis shabu dan juga akang mengedarkan dan menjual Narkotika jenis shabu kepada masyarakat, setelah mendengar informasi tersebut para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung pergi menuju ke lokasi tempat yang dimaksud yaitu  untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut, kemudian sekitar jam 17.00 wita para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya sampai ditempat tujuan dan mendapati di dalam kamar ada seorang lelaki yang baru selesai mengonsumsi Narkotika jenis shabu yakni terdakwa FRANKI LONDOK, Selanjutnya para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menghampiri terdakwa FRANKI LONDOK untuk dilakukan penggeledahan badan dan saat itu juga para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menemukan 2 (dua) paket plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis sika dilakukan introgasi, terdakwa  menjelaskan yang mana 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa edarkan/jual kepada lelaki FEBRIANTO KUADA alias UCIL dengan harga parpaketnya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendengar penggakukan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Polresta Manado untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. ---------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 497/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 402/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I. -----------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. ----------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA:

------- Bahwa ia terdakwa FRANKI LONDOK, pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 sekitar Jam 17.00 wita, bertempat di Kelurahan Wanea Lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di Rumah Kos-kosan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi M. SYARIF SAFRUDDIN, saksi FIKRI LATIEF, saksi LUKMAN HENGKELARE saksi BARMINGGO SILOLONGA bersama-sama dengan Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya, sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polresta Manado. Kemudian para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Wanea Lingkungan I Kecamatan Wanea Kota Manado ada seorang lelaki yang sementara mengkomsumsi Narkotika jenis shabu dan juga akang mengedarkan dan menjual Narkotika jenis shabu kepada masyarakat, setelah mendengar informasi tersebut para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung pergi menuju ke lokasi tempat yang dimaksud yaitu  untuk melakukan penyelidikan akan informasi tersebut, kemudian sekitar jam 17.00 wita para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya sampai ditempat tujuan dan mendapati di dalam kamar ada seorang lelaki yang baru selesai mengonsumsi Narkotika jenis shabu yakni terdakwa FRANKI LONDOK, Selanjutnya para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menghampiri terdakwa FRANKI LONDOK untuk dilakukan penggeledahan badan dan saat itu juga para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menemukan 2 (dua) paket plastic kecil yang berisikan Narkotika jenis sika dilakukan introgasi, terdakwa  menjelaskan yang mana 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa edarkan/jual kepada lelaki FEBRIANTO KUADA alias UCIL dengan harga parpaketnya sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) mendengar penggakukan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Polresta Manado untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. ---------

------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 497/NNF/2025 tanggal 8 Desember 2025, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 402/2025/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I. -----------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 KUHPidana. ---------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya