Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd 1.DIKY OKTAVIA, S.H., M.H
2.DIKY OKTAVIA, S.H., M.H
JOHANIS LOMPOLIUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-442/P.1.11/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKY OKTAVIA, S.H., M.H
2DIKY OKTAVIA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANIS LOMPOLIUW[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

P R I M A I R

 

--------  Bahwa Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW selaku Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 388 Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Pengangkatan Saudara JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, pada bulan Mei Tahun 2018 sampai dengan bulan Juli Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa dan Bank Sulut Go Cabang Tondano Kabupaten Minahasa, atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum yakni Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW selaku Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa dan juga sebagai PKPKD (Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa) yang mana dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Atep Oki di Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 tidak melibatkan unsur-unsur dari PTPKD (Pelaksana Teknis Pegelolaan Keuangan Desa) yaitu Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Bendahara Desa, dan untuk penggunaannya Terdakwa mengambil alih serta mengelola sendiri Dana Desa Atep Oki Tahun 2019 dan Tahun 2020. Kemudian dalam pengelolaan Dana Desa Atep Oki di Tahun 2019 dan Tahun 2020, setelah anggaran Dana Desa Atep Oki masuk ke rekening kas Desa Atep Oki, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi OLISYE PARINDING selaku Bendahara Desa Atep Oki melakukan pencairan Dana Desa di Bank Sulut Go Cabang Tondano Kabupaten Minahasa dikarenakan pada setiap pencairan diharuskan adanya 2 (dua) spesimen tanda tangan baik dari Bendahara maupun dari Kepala Desa. Setelah melakukan pencairan dana tersebut diambil secara tunai oleh Terdakwa dan Saksi OLISYE PARINDING, kemudian Terdakwa memerintahkan Saksi OLISYE PARINDING selaku Bendahara Desa Atep Oki untuk menyerahkan seluruh Dana Desa Atep Oki kepada Terdakwa, atas dasar perintah tersebut Saksi OLISYE PARINDING menyerahkan Dana Desa kepada Terdakwa. Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Atep Oki dan juga sebagai PKPKD (Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa) mengambil alih semua tugas dan tanggung jawab dari Saksi OLISYE PARINDING selaku Bendahara Desa Atep Oki, dengan menyimpan, dan mengelola Dana Desa tersebut, serta penggunaannya digunakan sendiri oleh Terdakwa tanpa melibatkan Saksi OLISYE PARINDING selaku Bendahara Desa Atep Oki secara tidak transparan. Selain itu, Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW selaku Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa menggunakan Dana Desa Atep Oki Tahun 2019 dan Tahun 2020 tidak sesuai dengan peruntukannya seperti, membeli buah cengkeh sebesar Rp.35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan JHOUKE SUWAWA membeli tanah/ kebun yang berlokasi di Desa Kalait Tiga Kecamatan Touluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), dan tanah/ kebun sebesar Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) menjadi milik kepunyaan dari Terdakwa. Dan menggunakan Dana Desa Atep Oki  Tahun 2019 dan Tahun 2020 untuk membiayai keperluan atau kebutuhan pribadi Terdakwa. Hal tersebut tidak sesuai dengan, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-udangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa : Pasal 1 poin 10 : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa; Pasal 26 ayat (4) : menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban sebagaimana pada huruf d : Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, huruf f : melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, huruf h : Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, huruf i : Mengelola keuangan dan aset desa. Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan : Pasal 2 ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran; Pasal 3 ayat (2) : Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan : huruf a : Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; huruf d : Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; huruf e : Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 193/Pmk.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan ; Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa. Pasal 5 ayat (2) : Sekretaris desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas : huruf c : Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; huruf e : Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa. Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pelaksana kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa. Pasal 35 ayat (2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Dan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai Bab II.A.3. yang menyatakan bahwa Prinsip pelaksanaan padat karya tunai di desa, diantaranya adalah Transparan dan Akuntabel, yakni mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni terhadap Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebesar Rp.633.500.415.75 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu empat ratus lima belas rupiah tujuh puluh lima sen) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.633.500.415.75 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu empat ratus lima belas rupiah tujuh puluh lima sen)  atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara/ Daerah Dana Desa Atep Oki Tahun 2019 dan Tahun 2020 Nomor : 012/LHA-PKKN/IDK-MIN/X-2023 tanggal 30 Oktober 2023 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa. Yang mana perbuatan Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten Minahasa. Berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa, Dana Desa (DD) Atep Oki di Tahun 2019 sebesar Rp.717.796.000,00 (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), dan berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa, Dana Desa (DD) Atep Oki di Tahun 2020 sebesar Rp. 715.903.000,00 (tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah); ----
  • Bahwa dasar pelaksanaan pengeloaan Dana Desa dilaksanakan berdasarkan:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; ----------------------------
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; ----------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa Tahun 2019 dan Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut : ---------------------------------------------

Tahun 2019

1

Dana Desa

Rp.    717.796.000,00.

2

Alokasi Dana Desa

Rp.    302.505.000,00.

3

Bagi hasil pajak dan Retribusi

Rp.      27.063.700,00.

Jumlah

Rp. 1.050.710.857,00.

Tahun 2020

1

Dana Desa

Rp.   715.903.000,00.

2

Alokasi Dana Desa

Rp.   290.100.000,00.

3

Bagi hasil pajak dan Retribusi

Rp.     14.826.900,00.

Jumlah

Rp. 1.020.829.900,00.

  • Bahwa Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diperuntukan bagi Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur yang ditransfer melalui APBD Kabupaten Minahasa digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;----------------------
  • Bahwa Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa dan juga selaku PKPKD (Pemegang Kuasa Pengelolaan Keuangan Desa) bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 18 Mei 2018 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 388 Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Pengangkatan Saudara JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, mengangkat dan menetapkan Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa, dan memiliki tugas sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
  1. Melanjutkan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur;---------------------------------------------------------------
  2. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kegiatan kepada Bupati melalui Camat Lembean Timur;--------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa berdasarkan Surat Keputusan Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Atep Oki. Surat Keputusan tersebut memutuskan, menetapkan dan mengangkat perangkat Desa Atep Oki yang pada lampiran keputusan menyebutkan sebagai berikut : ---------------------

No

Nama

Jabatan

Keterangan

1

Marlon Rumambi

Sekretaris Desa

Diangkat

2

Olisye Parinding

Bendahara Desa

Diangkat

3

Norwid Sumendap

Kasi Pemerintahan

Diangkat

4

Naftali Marasi

Kasi Pembangunan

Diangkat

5

Deysi Eman  

Kaur Umum

Diangkat

6

Piter Wauran

Kepala Jaga I

Diangkat

7

Meyta Sangaji

Kepala Jaga II

Diangkat

8

Caldi Lompoliu

Kepala Jaga III

Diangkat

9

Jony R Mantiri

Ketua BPD

Diangkat

10

Audy Lompoliu

Ketua BUMDES

Diangkat

  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Atep Oki tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Atep Oki Tahun 2019, Dana Desa Atep Oki Tahun 2019 sebesar Rp. 717.796.000,00. (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) digunakan untuk membiayai kegiatan pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat, adapun kegiatan yang dibiayai dengan rincian sebagai berikut : --

Bidang pelaksanaan pembangunan Desa

No

Nama Kegiatan

Anggaran (Rp)

1

Penyelenggaraan Posyandu  (makanan tambahan, Kls Bumil)

   12.100.000.00

2

Belanja jasa honorarium/ insentif pelayanan Desa

     6.000.000.00

3

Belanja modal peralatan khusus kesehatan

     3.100.000.00

4

Penyelenggaran Desa siaga kesehatan

   12.890.000.00

5

Pemeliharaan prasarana jalan Desa (gorong-gorong)

   79.614.200.00

6

Pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan

   40.529.000.00

7

Pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan

 123.657.000.00

8

Pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lapis beton

 324.463.000.00

9

Penyelenggaraan informasi publik Desa

        600.000.00

10

Pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana

   90.000.000.00

    Bidang Pemberdayaan Masyarakat

No

Nama Kegiatan

Anggaran (Rp)

1

Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat Desa

1.537.104.00

2

Kegiatan pelatihan BUMDES

1.097.600.00

     Bidang Penanggulangan Bencana

No

Nama Kegiatan

Anggaran (Rp)

1

Penanganan keadaan mendesak

16.108.196.00

  • Bahwa Dana Desa (DD) Tahun 2019 sebesar Rp. 717.796.000,00. (tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dalam penyalurannya dari Pemerintah ke rekening kas Desa Atep Oki dengan nomor rekening: 00802020024441 Bank Sulut Go Cabang Tondano atas nama Kas Desa Atep Oki dibagi menjadi 3 (tiga) tahap dengan rincian sebagai berikut : --
  • Tanggal 1 Mei 2019 Tahap 1 sebesar Rp. 143.500.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------------------------
  • Tanggal 15 Juli 2019 Tahap 2 sebesar Rp.287.118.400,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah);-----------------
  • Tanggal 5 Desember 2019 Tahap 3 sebesar Rp. 287.118.400,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah);-----
  • Bahwa pada tanggal 1 Mei 2019 Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa menerima Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2019 yang sebelumnya dicairkan dan dipindahbukukan dari buku rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano atas nama BPKAD sebesar Rp.143.500.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano nomor 00802020024441 atas nama Kas Desa Atep Oki untuk pembayaran pembelanjaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa tahap 1 Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur. Kemudian pada tanggal 3 Juni 2019 Terdakwa bersama-sama Saksi Olisye Parinding melakukan penarikan uang dari rekening nomor 00802020024441  atas nama Kas Desa Atep Oki sebesar Rp.143.500.000,00  (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2019, untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik pada bidang Pembangunan Desa.-----
  • Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2019 Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa kembali menerima Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun 2019 yang sebelumnya dicairkan dan dipindahbukukan dari buku rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano atas nama BPKAD sebesar Rp.287.118.400,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah) ke rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano nomor 00802020024441 atas nama Kas Desa Atep Oki untuk pembayaran pembelanjaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa tahap 2 Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur. Dan pada bulan Juli 2019 sampai dengan bulan Desember 2019 Terdakwa bersama-sama Saksi Olisye Parinding melakukan penarikan uang dari rekening nomor  00802020024441  atas nama Kas Desa Atep Oki sebesar Rp.287.118.400,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah)  yang bersumber dari Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2019, untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik pada bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. -
  • Bahwa pada tanggal 5 Desember 2019 Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa kembali menerima Dana Desa (DD) Tahap 3 Tahun 2019 yang sebelumnya dicairkan dan dipindahbukukan dari buku rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano atas nama BPKAD sebesar Rp.287.118.400,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah) ke rekening Bank Sulut Go nomor 00802020024441  atas nama Kas Desa Atep Oki untuk pembayaran pembelanjaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa tahap 3 Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur. Kemudian pada tanggal 6 Desember 2019 Terdakwa bersama-sama Saksi Olisye Parinding melakukan penarikan uang dari rekening nomor  00802020024441 atas nama Kas Desa Atep Oki sebesar Rp.287.118.400,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus delapan belas ribu empat ratus rupiah)  yang bersumber dari Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2019, untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik pada bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa setiap Terdakwa melakukan penarikan Dana Desa Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3 di Tahun 2019, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Olisye Parinding selaku Bendahara Desa Atep Oki untuk melakukan pencairan Dana Desa di Bank Sulut Go Cabang Tondano Kabupaten Minahasa, dikarenakan pada setiap pencairan diharuskan adanya 2 (dua) spesimen tanda tangan baik dari Bendahara maupun dari Hukum Tua/ Kepala Desa. Dan setelah melakukan pencairan, Dana tersebut diambil secara tunai oleh Terdakwa dan Saksi Olisye Parinding, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi Olisye Parinding selaku Bendahara Desa Atep Oki untuk menyerahkan seluruh Dana Desa Atep Oki kepada Terdakwa, atas dasar perintah tersebut Saksi Olisye Parinding menyerahkan Dana Desa kepada Terdakwa. sehingga selama Saksi Olisye Parinding menjabat sebagai Bendahara Desa Atep Oki di Tahun 2019 yang memiliki tugas dan tanggung jawab menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa Saksi Olisye Parinding tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan dana desa, dikarenakan Terdakwa telah megambil alih semua tugas dan tanggung jawab dari Saksi Olisye Parinding selaku Bendahara Desa Atep Oki. Yang mana Terdakwa menyimpan, dan mengelola Dana Desa tersebut, serta penggunaannya digunakan sendiri oleh Terdakwa dengan tidak transparan. ---
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Atep Oki Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan rincian anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun anggaran 2020,  Dana Desa Atep Oki Tahun 2020 sebesar Rp.  715.903.000,00 (tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah), digunakan untuk membiayai kegiatan pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, adapun kegiatan yang dibiayai dengan rincian sebagai berikut :---

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

No

Nama Kegiatan

Anggaran (Rp)

1

Penyelenggaraan posyandu

  13.183.000.00

2

Pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Desa

    9.082.000.00

3

Pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan Desa (gorong-gorong)

   35.320.000.00

4

Dukungan pelaksanaan program pembangunan/ rehab rumah tidak layak  huni

   17.400.000.00

5

Dukungan pengurangan sampah plastik

     3.990.000.00

6

Penyelenggaraan Informasi publik Desa

     1.500.000.00

7

Pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan

  317.332400.00

    Bidang Pemberdayaan Masyarakat

No

Nama Kegiatan

Anggaran (Rp)

1

Peningkatan kapasitas apartur Desa 

16.120.000.00

2

Sosialisasi penggunaan Dana Desa

  8.000.000.00

    Bidang Penanggulangan Bencana

No

Nama Kegiatan

Anggaran (Rp)

1

Penanganan keadaan mendesak

  268.300.000.00

2

Kegiatan penanggulangan bencana

    27.983.600.00

  • Bahwa Dana Desa (DD) Tahun 2020 sebesar Rp.715.903.000,00 (tujuh ratus lima belas juta sembilan ratus tiga ribu rupiah) dalam penyalurannya dari Pemerintah ke rekening kas Desa Atep Oki dengan nomor rekening: 00802020024441 Bank Sulut Go Cabang Tondano atas nama Kas Desa Atep Oki dibagi menjadi 3 (tiga) tahap dengan rincian sebagai berikut : -----------------
  • Tanggal 3 April 2020 Tahap 1 sebesar Rp. 286.361.200.00 (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah);-
  • Tanggal 6 Mei 2020 Tahap 2 sebesar Rp.105.764.400.00 (seratus lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);----------------------------
  • Tanggal 17 Juni 2020 Tahap 3 sebesar Rp.105.764.400.00 (seratus lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah);----------------------------
  • Bahwa pada tanggal 3 April 2019 Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa menerima Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun 2020 yang sebelumnya dicairkan dan dipindahbukukan dari buku rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano atas nama BPKAD sebesar Rp. 286.361.200.00 (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) ke rekening Bank Sulut Go nomor 00802020024441  atas nama Kas Desa Atep Oki untuk pembayaran pembelanjaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa tahap 1 Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur. Kemudian pada tanggal 7 April 2019 Terdakwa bersama-sama Saksi Olisye Parinding melakukan penarikan uang dari rekening nomor 00802020024441  atas nama Kas Desa Atep Oki sebesar Rp. 286.361.200.00 (dua ratus delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah) yang bersumber dari Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2020, untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik pada bidang Pembangunan Desa dan Penanggulangan Bencana. ----------
  • Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020 Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa kembali menerima Dana Desa (DD) Tahap 2 Tahun 2020 yang sebelumnya dicairkan dan dipindahbukukan dari buku rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano atas nama BPKAD sebesar Rp.105.764.400.00 (seratus lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah) ke rekening Bank Sulut Go nomor 00802020024441  atas nama Kas Desa Atep Oki untuk pembayaran pembelanjaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa tahap 2 Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur. Dan pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 Terdakwa bersama-sama Saksi Olisye Parinding melakukan penarikan uang dari rekening nomor  00802020024441 atas nama Kas Desa Atep Oki sebesar Rp.105.764.400.00 (seratus lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah)  yang bersumber dari Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2020, untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik pada bidang Pembangunan Desa dan Penanggulangan Bencana.--------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 17 Juni 2020 Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa kembali menerima Dana Desa (DD) Tahap 3 Tahun 2020 yang sebelumnya dicairkan dan dipindahbukukan dari buku rekening Bank Sulut Go Cabang Tondano atas nama BPKAD sebesar Rp.105.764.400.00 (seratus lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah ke rekening Bank Sulut Go nomor 00802020024441  atas nama Kas Desa Atep Oki untuk pembayaran pembelanjaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa tahap 3 Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2020 Terdakwa bersama-sama Saksi Olisye Parinding melakukan penarikan uang dari rekening nomor  00802020024441  atas nama Kas Desa Atep Oki sebesar Rp.105.764.400.00 (seratus lima juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus rupiah)  yang bersumber dari Dana Desa Tahap 3 Tahun Anggaran 2020, untuk membiayai kegiatan pembangunan fisik pada bidang Pembangunan Desa dan Penanggulangan Bencana.-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setiap Terdakwa melakukan penarikan Dana Desa Tahap 1, Tahap 2 dan Tahap 3 di Tahun 2020, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Olisye Parinding selaku Bendahara Desa Atep Oki untuk melakukan pencairan Dana Desa di Bank Sulut Go Cabang Tondano Kabupaten Minahasa, dikarenakan pada setiap pencairan diharuskan adanya spesimen 2 (dua) tanda tangan baik dari Bendahara maupun dari Hukum Tua/ Kepala Desa. Dan setelah melakukan pencairan, Dana tersebut diambil secara tunai oleh Terdakwa dan Saksi Olisye Parinding, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi Olisye Parinding selaku Bendahara Desa Atep Oki untuk menyerahkan seluruh Dana Desa Atep Oki kepada Terdakwa, atas dasar perintah tersebut Saksi Olisye Parinding menyerahkan Dana Desa kepada Terdakwa. sehingga selama Saksi Olisye Parinding menjabat sebagai Bendahara Desa Atep Oki di Tahun 2020 yang memiliki tugas dan tanggung jawab menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa Saksi Olisye Parinding tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan keuangan dana desa, dikarenakan Terdakwa telah mengambil alih semua tugas dan tanggung jawab dari Saksi Olisye Parinding selaku Bendahara Desa Atep Oki. Yang mana Terdakwa menyimpan, dan mengelola Dana Desa tersebut, serta penggunaannya digunakan sendiri oleh Terdakwa dengan tidak transparan. ---
  • Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Desa di Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020 Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki tidak memperdayakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang memiliki tugas meliputi mulai dari kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan, melainkan terdakwa sendiri yang mengelola dan melaksanakan kegiatan tersebut;----------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki sejak Tahun 2018 dan Tahun 2021 dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Atep Oki Terdakwa tidak melibatkan unsur-unsur dari PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yaitu Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Bendahara Desa, dan untuk penggunaannya Terdakwa mengambil alih serta mengelola sendiri Dana Desa Atep Oki Tahun 2019 dan Tahun 2020. sehingga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa, sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
  1. Terdapat pekerjaan fisik pada pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan lapis beton Tahun 2019 tidak dikerjakan. -----------------

Bahwa berdasarkan APBDesa Desa Atep Oki Tahun 2019 anggaran untuk kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lapis beton sebesar Rp.324.463.476,00, (tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah), dan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tanggal 31 Desember 2019 untuk kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan lapis beton sebesar Rp.324.463.000,00, (tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Berdasarkan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) diketahui bahwa anggaran pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan lapis beton yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp.324.463.000,00, (tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah), namun tidak dilengkapi dengan bukti dukung berupa nota pembayaran/ kwitansi. Bahwa Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki memiliki kewajiban untuk membuat Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (ADD) Desa Atep Oki Tahun 2019 yang telah diterima oleh Desa Atep Oki, untuk membuat laporan tersebut, Terdakwa memerintahkan Saksi MARLON WENDEL RUMAMBI selaku Sekretaris Desa Atep Oki untuk membuat pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Desa Atep Oki Tahun 2019 dengan isi pertanggungjawaban Dana Desa (DD) yang pada pokoknya seluruh dana telah dipergunakan sesuai peruntukannya dan telah dilaksanakan pengelolaannya sesuai dengan Peraturan Desa. ------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan/ pengerasan jalan lapis beton Tahun 2019 Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki hanya mengerjakan pekerjaan cor betonisasi jalan sedangkan untuk pekerjaan lain tidak dikerjakan oleh Terdakwa. sehingga terdapat ketidaksesuaian volume yang ada dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) dikarenakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan tersebut. ------------

Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan oleh MEGAWATI KARAMOY,S.Ars Ahli dari Inspektorat Kabupaten Minahasa berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 015/IDK-MIN/SPT-DD/II/2023, yang melakukan pemeriksaan dengan mengamati hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan, melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang terpasang, melakukan pengukuran terhadap hasil pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dengan kesimpulan, sebagai berikut:-  

  1. Bahwa hasil pemeriksaan dan perhitungan ahli atas realisasi fisik pekerjaan pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lapis beton Tahun 2019 diperoleh ketidaksesuaian Nilai/ Harga Pekerjaan, antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan Nilai/ Harga yang tertera dalam dokumen proposal pengajuan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2019 yang memuat pekerjaan fisik bidang pembangunan Desa, yaitu pengerasan jalan lapis beton yakni sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

      Dokumen Pengajuan Dana Desa (DD) Tahun 2019.

No

Uraian Pekerjaan

Volume

Satuan

Jumlah Harga (Rp)

1

Papan proyek prasasti

1

Ls

       900.000.00

2

Penyiapan badan jalan

2,320

M2

  46.400.000.00

3

Lapis pondasi telford

232

M3

108.399.100.00

4

Cor betonisasi jalan

181,25

M3

168.764.376.00

Total

324.463.476.00

Dibulatkan

324.463.000.00

Hasil pemeriksaan dilapangan (pemeriksaan fisik) Pekerjaan jalan lapis beton.

No

Uraian Pekerjaan

Volume RAB

Volume Realisasi

Selisih

1

Cor betonisasi

181,25 M3

8,91 M3

172,34 M3

              Sehingga terdapat selisih volume sebesar ;

Anggaran dalam RAB

Rp. 324.463.000.00

Realisasi fisik pekerjaan  

Rp.     8.294.984.25

Total selisih kurang

Rp. 316.168.015.75

Pekerjaan fisik yang dikerjakan pada pekerjaan pengerasan jalan lapis beton tahun 2019 hanya terdapat pekerjaan cor betonisasi jalan dengan volume 8,91 M3, dan untuk pekerjaan lain tidak dikerjakan sehingga terdapat kerugian negara/ daerah akibat dari kegagalan bangunan. ------

 

  1. Terdapat pekerjaan fisik pada pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan Tahun 2020 tidak dikerjakan. ----------

Bahwa berdasarkan APBDesa Desa Atep Oki Tahun 2020 anggaran untuk kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan Tahun 2020 sebesar Rp.317.332.400,00, (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah), dan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tanggal 31 Desember 2020 untuk kegiatan pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan sebesar Rp.317.332.400,00, (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah). ----------------------------------------

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban Dana Desa (DD) diketahui bahwa anggaran pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp.317.332.400,00, (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah). Bahwa Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki memiliki kewajiban untuk membuat Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (ADD) Desa Atep Oki Tahun 2020 yang telah diterima oleh Desa Atep Oki, untuk membuat laporan tersebut, Terdakwa memerintahkan Saksi MARLON WENDEL RUMAMBI selaku Sekretaris Desa Atep Oki untuk membuat pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Desa Atep Oki Tahun 2020 dengan isi pertanggungjawaban Dana Desa (DD) yang pada pokoknya seluruh dana telah dipergunakan sesuai peruntukannya dan telah dilaksanakan pengelolaannya sesuai dengan Peraturan Desa. ------------------------------------------------------------------------------

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan Tahun 2020 Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki hanya mengerjakan pekerjaan batu pondasi sedangkan untuk pekerjaan lain tidak dikerjakan oleh Terdakwa. sehingga terdapat ketidaksesuaian volume yang ada dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) dikarenakan adanya kekurangan volume pada pekerjaan tersebut. --------

Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan yang dilakukan oleh MEGAWATI KARAMOY,S.Ars Ahli dari Inspektorat Kabupaten Minahasa berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 015/IDK-MIN/SPT-DD/II/2023, yang melakukan pemeriksaan dengan mengamati hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan, melakukan pengecekan hasil pekerjaan yang terpasang, melakukan pengukuran terhadap hasil pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pekerjaan dengan kesimpulan, sebagai berikut:-  

  1. Bahwa hasil pemeriksaan dan perhitungan ahli atas realisasi fisik pekerjaan pembangunan/ rehabilitasi/peningkatan/pengerasan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan Tahun 2020 diperoleh ketidaksesuaian Nilai/ Harga Pekerjaan, antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan Nilai/ Harga yang tertera dalam dokumen APBDES Tahun anggaran 2020 yang memuat pekerjaan fisik bidang pembangunan Desa, yaitu  pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan yakni sebagai berikut : ------------------------------------------

Dokumen APBDES Tahun 2020.

No

Uraian Pekerjaan

Anggaran

1

Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan

Rp.317.332.400.00

Hasil pemeriksaan dilapangan (pemeriksaan fisik)

No

Uraian Pekerjaan

Volume RAB

Volume Realisasi

Selisih

1

Pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan

- M3

14.38668 M3

-M3

              Sehingga terdapat selisih volume sebesar ;

Anggaran dalam RAB

Rp.317.332.400.00

Realisasi fisik pekerjaan  

-

Total selisih kurang

Rp.317.332.400.00

Pekerjaan fisik yang dikerjakan pada pekerjaan perkerasan pembangunan/ rehabilitasi/ peningkatan Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan hanya terdapat realisasi pembangunan pasangan batu pondasi dengan volume 14.38668 M3, dan tidak menghasilkan bangunan yang dapat difungsikan sebagai Balai Desa/ Balai Kemasyarakatan dan untuk pekerjaan lain tidak dikerjakan, sehingga terdapat kerugian negara/ daerah akibat dari kegagalan bangunan. ------

  • Bahwa dalam penggunaan Anggaran Dana Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur di masing-masing Tahun Anggaran Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki menggunakan/ memakai Dana Desa tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak tertata atau tersusun dalam APBDes Desa Atep Oki Tahun 2019 dan Tahun 2020 seperti, membeli buah cengkeh sebesar Rp.35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk kepentingan pribadinya, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan JHOUKE SUWAWA membeli sebidang tanah/ kebun yang berlokasi di Desa Kalait Tiga Kecamatan Touluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara sebesar Rp.50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah), dan tanah/ kebun sebesar Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) menjadi milik kepunyaan dari Terdakwa. Dan menggunakan Dana Desa Atep Oki  Tahun 2019 dan Tahun 2020 untuk membiayai keperluan atau kebutuhan pribadi Terdakwa. --------------

Hal tersebut bertentangan dengan :

  1. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;---------------------------------------------------------------------------------
  2. Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa :------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Pasal 1 poin 10 : Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa;-
  2. Pasal 26 ayat (4) : Menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :--------
  1. huruf d : Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;---
  2. huruf f : Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;-----------------------------------------------------
  3. huruf h : Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;---------------------------------------------------------------------------------------
  4. huruf i : Mengelola keuangan dan aset desa;-----------------------------------
  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 193/Pmk.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa;--------------------------------------------------------

Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan ; Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.--------------------------------------------------------------------

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan :-----------------------------------
  1. Pasal 2 ayat (1) : Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;--------------------------------------------------------------------------
  2. Pasal 3 ayat (2) : Kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan :-------------------------------------------------------------------------------
  1. huruf a : Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;---------
  2. huruf d : Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;--------------------------------------------------------------------------------
  3. huruf e : Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.-----------------------------------------------------------------------
  1. Pasal 5 ayat (2) : Sekretaris desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas :----------------------------------------------------------------------------------------
  1. huruf c : Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;-------------------------------------------------
  2. huruf e : Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.--------------------------------------------------------------
  1. Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas : menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.--------------------------------------------------------
  2. Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pelaksana kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan buku pembantu kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di desa.---------------------------------------------------------------------------
  3. Pasal 35 ayat (2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.------------------------------------------------------------------------
  1. Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 untuk Padat Karya Tunai Bab II.A.3. yang menyatakan bahwa Prinsip pelaksanaan padat karya tunai di desa, diantaranya adalah Transparan dan Akuntabel, yakni mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.------------------------------------
  2. Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Bab I Huruf D tentang Tata Nilai Pengadaan, yang menyatakan bahwa Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:------------------------------------------------------------
  1. Efisien : Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Efektif : Pengadaan Barang/Jasa  harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;------------------------------------------------------------------------------------
  3. Transparan : Semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan penyedia barang/jasa yang berminat;--------------------------
  4. Akuntabel : Harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggung jawabkan.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW selaku Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Tahun 2019 dan Tahun 2020, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu sebesar Rp.633.500.415.75 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu empat ratus lima belas rupiah tujuh puluh lima sen)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan penghitungan volume pekerjaan fisik oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara/ Daerah Desa Atep Oki Tahun 2019 dan Tahun 2020 Nomor : 12/LHA.PKKN/IDK-MIN/X-2023 tanggal 30 Oktober 2023 dengan kesimpulan diperoleh jumlah kerugian keuangan negara dalam audit penghitungan kerugian keuangan negara Dana Desa (DD) Pemerintah Desa Atep Oki sebesar Rp.633.500.415.75 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu empat ratus lima belas rupiah tujuh puluh lima sen), dengan rincian perhitungan sebagai berikut: -------------------------------

No

Uraian kegiatan

Anggaran RAB (Rp)

Realisasi fisik pekerjaan (Rp)

Selisih (Rp)

Tahun Anggaran 2019

1

Perkerasan jalan lapis beton

324.463.000.00

8.294.984.25

316.168.015.75

Tahun Anggaran 2020

1

Pembangunan rehabilitasi/peningkatan balai desa/ balai kemasyarakatan

Realisasi fisik yang dikerjakan yaitu pasangan batu pondasi dengan volume 14.38668 M3 sehingga tidak dapat digunakan/ tidak berfungsi dan dianggap sebagai kegagalan bangunan

317.332.400.00

Total selisih anggaran

Rp.633.500.415.75

Total kerugian keuangan Negara secara keseluruhan atas pekerjaan jalan lapis beton Tahun anggaran 2019 dan pekerjaan Pembangunan rehabilitasi/ peningkatan balai desa/ balai kemasyarakatan Tahun anggaran 2020 di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur sebesar Rp.633.500.415.75 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu empat ratus lima belas rupiah tujuh puluh lima sen). --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D A I R

 

-------- Bahwa Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW selaku Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021, Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 388 Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Pengangkatan Saudara JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, pada bulan Mei Tahun 2018 sampai dengan bulan Juli Tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa dan Bank Sulut Go Cabang Tondano Kabupaten Minahasa, atau pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, berdasarkan pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni terhadap Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebesar Rp.633.500.415.75 (enam ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu empat ratus lima belas rupiah tujuh puluh lima sen) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW selaku Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mempunyai kewenagan yaitu : -----------

  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;-----------------------------------
  2. Menetapkan PTPKD;--------------------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;---------------
  4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa dan ;-----
  5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.-----

dan tugas Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW selaku Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 388 Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Pengangkatan Saudara JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, mengangkat dan menetapkan Terdakwa JOHANIS LOMPOLIUW sebagai Pelaksana Tugas Hukum Tua/ Kepala Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa, dan memiliki tugas sebagai beirkut : ----------------------------------------------

  1. Melanjutkan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Atep Oki Kecamatan Lembean Timur;--------------------------------------------------------------------------------------
  2. Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kegiatan kepada Bupati melalui Camat Lembean Timur;---------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya