Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
350/Pdt.Bth/2023/PN Mnd PT Clipan Finance Indonesia Tbk Cabang Manado Jefry Manuahe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 350/Pdt.Bth/2023/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 15 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Clipan Finance Indonesia Tbk Cabang Manado
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jefry Manuahe
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan beritikad baik;
  3. Memerintahkan kepada Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar terlebih dahulu tunggakan angsuran selama 4 (empat) bulan sebelum dilakukannya penarikan Obyek Perjanjian/Kendaraan dengan besar angsuran setiap bulannya sebesar Rp.9.250.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga jika ditotal jumlah tunggakan dari Terlawan/Pemohon Eksekusi sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
  4. Memerintahkan kepada Pelawan/Termohon Eksekusi untuk mengembalikan Obyek Perjanjian/Kendaraan setelah menerima pembayaran angsuran tertunggak sebesar Rp.  37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dimana nominal tersebut merupakan tunggakan pembayaran sebelum dilakukannya penarikan objek perjanjian, dan setelahnya Terlawan/Pemohon Ekseskusi melanjutkan pembayaran angsuran yang tidak dibayarkan oleh Terlawan setelah adanya proses hukum di pengadilan dimana pembayaran yang tertunggak adalah tunggakan pembayaran angsuran ke-30 s/d angsuran ke-52 dengan total pembayaran sebesar Rp. 203.500.000,- (dua ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang menjadi kewajiban Terlawan kepada Pelawan;
  5. Membebankan Terlawan/Pemohon Eksekusi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak