Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan beritikad baik;
- Memerintahkan kepada Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk membayar terlebih dahulu tunggakan angsuran selama 4 (empat) bulan sebelum dilakukannya penarikan Obyek Perjanjian/Kendaraan dengan besar angsuran setiap bulannya sebesar Rp.9.250.000,- (sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga jika ditotal jumlah tunggakan dari Terlawan/Pemohon Eksekusi sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);
- Memerintahkan kepada Pelawan/Termohon Eksekusi untuk mengembalikan Obyek Perjanjian/Kendaraan setelah menerima pembayaran angsuran tertunggak sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dimana nominal tersebut merupakan tunggakan pembayaran sebelum dilakukannya penarikan objek perjanjian, dan setelahnya Terlawan/Pemohon Ekseskusi melanjutkan pembayaran angsuran yang tidak dibayarkan oleh Terlawan setelah adanya proses hukum di pengadilan dimana pembayaran yang tertunggak adalah tunggakan pembayaran angsuran ke-30 s/d angsuran ke-52 dengan total pembayaran sebesar Rp. 203.500.000,- (dua ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang menjadi kewajiban Terlawan kepada Pelawan;
- Membebankan Terlawan/Pemohon Eksekusi membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |