Petitum |
- Mengabulakan gugatan Penggutan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat pada Penggugat adalah batal demi hukum.
- Menyatakkan Surat anjuran Nomor 820/6.20/Naker/B.2/X/2023¸tanggal 18 Oktober 2023 adalah sah dan benar oleh sebab itu wajib ditaati oleh Tergugat dengan memberikan hak-hak Penggugat sebesar Rp. 40.884.448,- (empat puluh juta delapan ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat sebagaimana dimaksud pasal pasal 93 ayat (2) huruf (f) dan pasal 155 ayat (2) dengan perincian : ( UMP Sulut 2023 Rp. 3.485.000/bulan) Sbb : - Upah Maret sampai dengan Desember 2023 (UMP Sulut 2023) 10 X Rp. 3.485.000 = Rp. 34.850.000.- - Upah Januari 2024 = Rp. 3.485.000,- (UMP Sulut tahun 2024. Jumlah Rp. 38.335.000,- (Terbilang Tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah) Jumlah (3 + 4) = Rp. 40.884.448 + Rp. 38.335.000 = Rp. 79.219.448 (Terbilang Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar Hak Paksa sebesar Rp.500.000 / hari, terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil (ex aequo et bono) |