Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
307/Pdt.P/2026/PN Mnd JEANY REGINA KIROJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 307/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEANY REGINA KIROJAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali bagi adik Pemohon yang bernama CHRISTIANY ABIGAIL KIRAJON lahir Manado pada tanggal 21 Maret 2013, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7171LU2013002349 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Manado tanggal 19 April 2013;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Wali bagi adik Pemohon untuk melakukan Tindakan/perbuatan hukum terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 661, Desa/Kelurahan Wanea Surat Ukur Sementara Nomor 1044 Tahun 1985 dengan Luas 327 M2 (tiga ratus dua puluh tujuh meter persegi)
  4. Menetapkan biaya Permohonan yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak