Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
483/Pdt.Bth/2026/PN Mnd 1.PT. WENANG CEMERLANG PRESS
2.Marlon Sumaraw
PT. Palu Indo Konstrusi Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 483/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WENANG CEMERLANG PRESS
2Marlon Sumaraw
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anang Yuliardi, SH.PT. WENANG CEMERLANG PRESS
2Anang Yuliardi, SH.Marlon Sumaraw
Tergugat
NoNama
1PT. Palu Indo Konstrusi Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Gedung Graha Pena Manado Post sebagaimana dimohonkan Terlawan bertentangan dengan asas kepatutan, keadilan dan proporsionalitas;
  4. Menyatakan terdapat kerugian yang diderita Pelawan akibat Perbuatan Melawan Hukum Terlawan sejak Tahun 2018 sampai dengan sekarang tahun 2026, yang kerugian karena kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (oportunity loss) sebesar Rp.20.503.680.000,00 ( dua puluh milyar lima ratus tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah ) yang harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan perincian sebagai berikut:

1) Lantai 3 A, luas 129,6 M2, harga sewa permeter persegi adalah estimasi pendapatan sewa Pertahun Rp.472.800.000,00 ( empat ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

2) Lantai 3 B luas 56 M2 harga sewa permeter persegi adalah Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), estimasi pendapatan sewa Pertahun Rp.168.000.000,00 ( sertus enam puluh delapan juta rupiah).

3) Lantai 3 C luas 113,68 M2 harga sewa permeter persegi adalah Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), estimasi pendapatan sewa Pertahun Rp. 341.040.000,00 ( tiga ratue empat puluh satu juta empat puluh ribu rupiah ).

4) Lantai 6A Luas 271,44 M2 harga sewa permeter persegi adalah Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), estimasi pendapatan sewa Pertahun Rp. 814.320.000,00 ( delapan ratus empat belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ).

5) Lantai 6 B Luas 75,6 M2 harga sewa permeter persegi adalah Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), estimasi pendapatan sewa Pertahun Rp. 226.800.000,00 ( dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah ).

6) Lantai 6 C Luas 50,4 M2 harga sewa permeter persegi adalah Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), estimasi pendapatan sewa Pertahun Rp.151.200.000,00 ( seratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ).

7) Basement Gudang  Luas 129,6 M2, harga sewa permeter Rp. 250.000,00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), estimasi pendapatan sewa pertahun sebesar Rp. 388.800.000,00 ( tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah )

5. Menyatakan Pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Eksekusi Nomor 12/Pdt.Eks/2026/PN.Mnd jo. 679/Pdt.G/2022/PN.Mnd tidak dapat dilaksanakan (non eksekutebel) dalam keadaan dan kondisi hukum saat ini;

6. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 12/Pdt.Eks/2026/PN.Mnd jo. 679/Pdt.G/2022/PN.Mnd tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya;

7. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

8. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara;

Atau:

Apabila Yang Mulia Ketua/Majeles Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak