Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH 2.MUH RIFAD BIDASI alias IPAT
3.MAULIDAN FAREL NGANTUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 240 / P.1.10/ Eoh.2/ 01/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH RIFAD BIDASI alias IPAT[Penahanan]
2MAULIDAN FAREL NGANTUNG[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa ia terdakwa I MUH RIFAD BIDASI alias IPAT bersama dengan terdakwa II MAULIDAN FAREL NGANTUNG pada hari Jumat tanggal 26 September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, sekitar jam 02.00 Wita bertempat di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan X Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya di jalan Raya Politeknik atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan Atau dimuka Umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yakni korban KEVINDO YOHANES FATARUBA sehingga Mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR, saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA bersama dengan korban KEVINDO YOHANES FATARUBA yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk hendak pulang dengan posisi saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR membawa sepeda motor dan membonceng korban sedangkan saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA membawa motor sendiri. Kemudian pada saat dalam perjalanan korban meyuruh saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR untuk pindah ke sepeda motor saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA dan kami pun meneruskan perjalanan untuk pulang, kemudian pada saat saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR, saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA dan korban sudah berada di Jalan Raya Politeknik Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget Kota Manado tiba-tiba korban berteriak-teriak (bakuku) dan berhenti di jalan Raya Politeknik lalu korban turun dari sepeda motor dan mengampiri beberapa Anak muda yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan dan hendak memukul mereka dan saat itu juga beberapa Anak muda tersebut langsung spontan berlari dari tempat tersebut dan korban langsung mendekati saksi MUH ZIDANE LIHAWA dan lelaki ANGGA yang masih berada di tempat dan korban langsung memukul lelaki ANGGA yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya yang mengena dibagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan korban. Kemudian korban mendekati saksi MUH ZIDANE LIHAWA yang dengan posisi berdiri hendak memukul dibagian wajah dengan menggunakan tangan korban namun saksi MUH ZIDANE LIHAWA menangkis pukulan tersebut hingga pukulan yang dilayangkan korban tidak mengena, tiba-tiba datang terdakwa I, terdakwa II dan saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik mendekati kearah korban dikarenakan sebelumnya korban sempat memaki-maki mereka yang sedang duduk-duduk disamping jalan dan korban yang pada saat itu juga sudah memegang sebilah pisau badik,  terdakwa II turun dari sepeda motor dan langsung mencabut 1 (satu) bilah pisau badik dari pinggan sebelah kirinya hingga posisi berhadapan dengan korban dan saling layangkan tikaman namun tidak saling mengena kemudian saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA mencabut 1 (satu) buah pisau badik dari pinggangnya dan hendak pergi kearah korban dan terdakwa II yang sedang saling baku tikam namun pisau badik tersebut langsung di rampas oleh terdakwa I kemudian ketika korban hendak berlari membalikan tubuhnya korban terpeleset dan jatuh di jalan aspal. Terdakwa I langsung medekati korban dan langsung menikam korban dibagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa I langsung lari dari tempat kejadian, kemudian terdakwa II melihat korban sudah terjatuh, terdakwa II mendekati korban dan langsung menikam korban dibagian belakang sebanyak 1 (satu) kali tikaman dan saat itu korban hendak berlari ke dalam lorong (gang) untuk menghindar namun terdakwa II mengejar korban dan mendapat korban lalu terdakwa II langsung menikam korban yang mengenan dibagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali tikaman dan dibagian perut sebanyak 1 (satu) kali hingga korban terjatuh dengan posisi tergeletak terdakwa II langsung kembali ke depan jalan dan bertemu dengan saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA dan langsung pergi pulang dengan menggunakan sepeda motor minggalkan korban di tempat kejadian. Selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit Hermina Kota Manado kemudian korban meninggal dunia. dan telah dilakukan pemeriksaan mayat terhadap jenazah korban KEVINDO YOHANES FATARUBA dengan hasil sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

I. PEMERIKSAAN LUAR

•     Jenasah tertutup dengan kain sarung motif kotak-kotak warna orangye, biru, abu-abu dan kain sarung motif kotak-kotak warna unggu , hijau , biru dan abu-abu jenasah berpakaian celana jeans pendek warna biru motif sobek-sobek pada bagian depan , celana dalam warna abu-abu dengn bagian pinggang warna hitam dan hijau bertuliskan “GT MAN” warna putih , pada alas kepala Jenazah terdapat kain batik warna hijau putih dan hitam

•     Jenasa adalah seorang laki-laki , gizi cukup , warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh lima sentimeter, berat tidak di timbang , tanda khusu, pada daerah ,dada sampai puncak bahu terdapat tato corak dekoratif warna hitam, hijau dan merah, pada daerah perut kanan terdapat tato bertuliskan “ DAD-MOM” warna hitam , hijau dan merah ,pada daerah punggung bahwa terdapat tato bertuliskan “ INON” warna hitam, pada daerah lengan atas kiri bagian dalamterdapat tato bertuliskan “ SEPHIA PAQUUITA PURUKAN” warna hitam, pada daerah tepi dalam tangan kanan terdapat tato bertuliskan “ –Ibho” pada daerah tungkai kiri terdapat tatao gambar tengkrak dengan tulisan “ 18.05.97” warna hitam dan merah, pada daerah tungkai kanan terhadap tato corak dekoratif warna hitam .

  • Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat pada belakang tubuh warna unggu tidak hilang pada penekanan.
  • Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
  1. pada daerah dada kanan tepi luar,dua puluh duakoma lima senti meter dari garis pertengahan depan, dua puluh delapan centi meter diabwah puncak bahu dan seratus delapan belas senti meter diatas tumit terdapat luka terbuka melintangdengan ukuran panjang tiga koma lima senti meter , tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka lemak.
  2. pada daerah perut atas, tepat pada garis pertengahan depan , tiga puluh seniti meter dibawah puncak bahu dan seratus enam belas sentimeter diatas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang nol koma sembilan sentimter , tepi luka rata,kedua sudut tajam, dasar luka lemak.
  3. pada daerah lengan atas kiri belakang, duabelas centimeter dibawah puncak  bahu terdapat luka terbuka miring dari belakang atas kedepan bawah dengan ukuran panjang delapan koma lima sentimeter, tepi luka rata , membentuk tiga sudut tajam dengan dasar luka rongga dada dan kulit dada kiri, delapan centimeter dari garis pertengahan depan , empat belas sentimeter dibawah puncak bahu dengan ukuran panjang nol koma sentimeter.
  4. pada daerah punggung bahwa ,tepat pada garis pertengahan belakang , tiga puluh ssentimeter dibawah puncak bahu dan seratus delpan sentimeter diatas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang satu koma delpan sentimeter,tepi luka ,kedua sudut tajam, dasar luka tulang.
  5. pada daerah pinggang kanan belakang ,delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat puluh empat sentimeter diabwa puncak bahu dan seratus enam sentimeter diatas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan ke kiri bawah dengan ukuran panjang satu sentimeter, tepi luka rata ,kedua sudut tajam ,dasar luka otot

 

II. PEMERIKSAAN DALAM:

  • Kulit kepala sebelah dalam, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak di temukan tanda kekerasan.
  • Dalam kandung jantan terdapat bekuan darah sebanyak seratus dua puluh mililiter. Kandung jantung terdapat luka terbuka. Dalam rongga dada kiri terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak delapan ratus lima puluh mililiter , dalam rongga dada kanan terdapat darah bebas dan bekuan bekuan darah sebanyak tiga ratus limapuluh mililiter.pada jaringan antar iga kedua tampak terpotong, pada jaringan iga ke tiga terdapat luka tembus ,pada jaringan antar iga ke empat sampai tulang iga ke lima kiri belakang terdapat luka tembus .pada paru kiri baga atas terdapat luka terbuka. Pembuluh darah parau kiri kejantung tampak terpotong. Jantung sebesar kepalan tangan korban.
  • Alat alat lain dalam rongga perut tidak di temukan tanda –tanda kekerasan.lambung berisi sisa makanan berwarna kehitaman.

 

III. ALUR LUKA:

  • Luka yang di temukan pada daerah lengan atas kiri belakang (c) membentuk tiga alur sebagai berikut :
  1. Luka menembus kulit, jaringan dibawah kulit, otot, memotong jaringan antar iga kedua, menembus kulit luar dada kiri atas.alur luka berjalan dari kiri belakang atas ke kanan depan bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari subu tubuh dengan panjang alur dua puluh centimeter.
  2. Luka menembus kulit, jaringan diabwah kulit, otot, masuk kerongga dada melalui jaringan antar iga ke tiga, nembus paru kiri baga atas .alur luka berjalan dari kiri belakang atas ke kanan depan bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari subu tubuh dengan panjang alur delapan belas sentimeter.
  3. luka menembus kulit, jaringan diabwah kulit,otot, masuk kerongga dada melalui jaringan atar iga ke empat dan tulang iga ke lima kiri belakang, masuk ke paru kiri baga atas dan memotong pembuluh darah paru kiri ke jantung, memotong kandung jantung dan masuk ke rongga dada kanan, alur luka berjalan dari kiri belakang atas ke kanan depan bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari subu tubuh dengan panjang alur dua puluh satu koma lima sentimeter.

 

IV. KESIMPULAN:

  1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar sembilan sampai sebelas jam pada saat pemeriksaan .
  2. Tanda kekerasan yang di temukan pada pemeriksaan adalah kekerasan tajam
  3. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada daerah lengan atas kiri belakang yang masuk kerongga dada memotong pembuluh darah paru kiri ke jantung sehingga terjadi perdarahan.

Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 29/Otopsi/IX/2025/Rs. Bhayangkara, tanggal 26 September 2025, atas nama KEVINDO YOHANES FATARUBA, yang dibuat dan dtandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM dokter Spesalis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado. ---------------------------------------------

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 262 ayat (4) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa I MUH RIFAD BIDASI alias IPAT bersama dengan terdakwa II MAULIDAN FAREL NGANTUNG pada hari Jumat tanggal 26 September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, sekitar jam 02.00 Wita bertempat di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan X Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya di jalan Raya Politeknik atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi bantuan melakukan penganiayaan secara-bersama-sama terhadap orang yakni korban KEVINDO YOHANES FATARUBA sehingga Mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR, saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA bersama dengan korban KEVINDO YOHANES FATARUBA yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk hendak pulang dengan posisi saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR membawa sepeda motor dan membonceng korban sedangkan saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA membawa motor sendiri. Kemudian pada saat dalam perjalanan korban meyuruh saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR untuk pindah ke sepeda motor saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA dan kami pun meneruskan perjalanan untuk pulang, kemudian pada saat saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR, saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA dan korban sudah berada di Jalan Raya Politeknik Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget Kota Manado tiba-tiba korban berteriak-teriak (bakuku) dan berhenti di jalan Raya Politeknik lalu korban turun dari sepeda motor dan mengampiri beberapa Anak muda yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan dan hendak memukul mereka dan saat itu juga beberapa Anak muda tersebut langsung spontan berlari dari tempat tersebut dan korban langsung mendekati saksi MUH ZIDANE LIHAWA dan lelaki ANGGA yang masih berada di tempat dan korban langsung memukul lelaki ANGGA yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya yang mengena dibagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan korban. Kemudian korban mendekati saksi MUH ZIDANE LIHAWA yang dengan posisi berdiri hendak memukul dibagian wajah dengan menggunakan tangan korban namun saksi MUH ZIDANE LIHAWA menangkis pukulan tersebut hingga pukulan yang dilayangkan korban tidak mengena, tiba-tiba datang terdakwa I, terdakwa II dan saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik mendekati kearah korban dikarenakan sebelumnya korban sempat memaki-maki mereka yang sedang duduk-duduk disamping jalan dan korban yang pada saat itu juga sudah memegang sebilah pisau badik,  terdakwa II turun dari sepeda motor dan langsung mencabut 1 (satu) bilah pisau badik dari pinggan sebelah kirinya hingga posisi berhadapan dengan korban dan saling layangkan tikaman namun tidak saling mengena kemudian saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA mencabut 1 (satu) buah pisau badik dari pinggangnya dan hendak pergi kearah korban dan terdakwa II yang sedang saling baku tikam namun pisau badik tersebut langsung di rampas oleh terdakwa I kemudian ketika korban hendak berlari membalikan tubuhnya korban terpeleset dan jatuh di jalan aspal. Terdakwa I langsung medekati korban dan langsung menikam korban dibagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa I langsung lari dari tempat kejadian, kemudian terdakwa II melihat korban sudah terjatuh, terdakwa II mendekati korban dan langsung menikam korban dibagian belakang sebanyak 1 (satu) kali tikaman dan saat itu korban hendak berlari ke dalam lorong (gang) untuk menghindar namun terdakwa II mengejar korban dan mendapat korban lalu terdakwa II langsung menikam korban yang mengenan dibagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali tikaman dan dibagian perut sebanyak 1 (satu) kali hingga korban terjatuh dengan posisi tergeletak terdakwa II langsung kembali ke depan jalan dan bertemu dengan saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA dan langsung pergi pulang dengan menggunakan sepeda motor minggalkan korban di tempat kejadian. Selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit Hermina Kota Manado kemudian korban meninggal dunia. dan telah dilakukan pemeriksaan mayat terhadap jenazah korban KEVINDO YOHANES FATARUBA dengan hasil sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

I. PEMERIKSAAN LUAR

•     Jenasah tertutup dengan kain sarung motif kotak-kotak warna orangye, biru, abu-abu dan kain sarung motif kotak-kotak warna unggu , hijau , biru dan abu-abu jenasah berpakaian celana jeans pendek warna biru motif sobek-sobek pada bagian depan , celana dalam warna abu-abu dengn bagian pinggang warna hitam dan hijau bertuliskan “GT MAN” warna putih , pada alas kepala Jenazah terdapat kain batik warna hijau putih dan hitam

•     Jenasa adalah seorang laki-laki , gizi cukup , warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh lima sentimeter, berat tidak di timbang , tanda khusu, pada daerah ,dada sampai puncak bahu terdapat tato corak dekoratif warna hitam, hijau dan merah, pada daerah perut kanan terdapat tato bertuliskan “ DAD-MOM” warna hitam , hijau dan merah ,pada daerah punggung bahwa terdapat tato bertuliskan “ INON” warna hitam, pada daerah lengan atas kiri bagian dalamterdapat tato bertuliskan “ SEPHIA PAQUUITA PURUKAN” warna hitam, pada daerah tepi dalam tangan kanan terdapat tato bertuliskan “ –Ibho” pada daerah tungkai kiri terdapat tatao gambar tengkrak dengan tulisan “ 18.05.97” warna hitam dan merah, pada daerah tungkai kanan terhadap tato corak dekoratif warna hitam .

  • Tanda kematian, kaku mayat pada seluruh tubuh, lebam mayat pada belakang tubuh warna unggu tidak hilang pada penekanan.
  • Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar:
  1. pada daerah dada kanan tepi luar,dua puluh duakoma lima senti meter dari garis pertengahan depan, dua puluh delapan centi meter diabwah puncak bahu dan seratus delapan belas senti meter diatas tumit terdapat luka terbuka melintangdengan ukuran panjang tiga koma lima senti meter , tepi luka rata, kedua sudut tajam, dasar luka lemak.
  2. pada daerah perut atas, tepat pada garis pertengahan depan , tiga puluh seniti meter dibawah puncak bahu dan seratus enam belas sentimeter diatas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang nol koma sembilan sentimter , tepi luka rata,kedua sudut tajam, dasar luka lemak.
  3. pada daerah lengan atas kiri belakang, duabelas centimeter dibawah puncak  bahu terdapat luka terbuka miring dari belakang atas kedepan bawah dengan ukuran panjang delapan koma lima sentimeter, tepi luka rata , membentuk tiga sudut tajam dengan dasar luka rongga dada dan kulit dada kiri, delapan centimeter dari garis pertengahan depan , empat belas sentimeter dibawah puncak bahu dengan ukuran panjang nol koma sentimeter.
  4. pada daerah punggung bahwa ,tepat pada garis pertengahan belakang , tiga puluh ssentimeter dibawah puncak bahu dan seratus delpan sentimeter diatas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan atas ke kiri bawah dengan ukuran panjang satu koma delpan sentimeter,tepi luka ,kedua sudut tajam, dasar luka tulang.
  5. pada daerah pinggang kanan belakang ,delapan sentimeter dari garis pertengahan belakang, empat puluh empat sentimeter diabwa puncak bahu dan seratus enam sentimeter diatas tumit terdapat luka terbuka miring dari kanan ke kiri bawah dengan ukuran panjang satu sentimeter, tepi luka rata ,kedua sudut tajam ,dasar luka otot

II. PEMERIKSAAN DALAM:

  • Kulit kepala sebelah dalam, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak di temukan tanda kekerasan.
  • Dalam kandung jantan terdapat bekuan darah sebanyak seratus dua puluh mililiter. Kandung jantung terdapat luka terbuka. Dalam rongga dada kiri terdapat darah bebas dan bekuan-bekuan darah sebanyak delapan ratus lima puluh mililiter , dalam rongga dada kanan terdapat darah bebas dan bekuan bekuan darah sebanyak tiga ratus limapuluh mililiter.pada jaringan antar iga kedua tampak terpotong, pada jaringan iga ke tiga terdapat luka tembus ,pada jaringan antar iga ke empat sampai tulang iga ke lima kiri belakang terdapat luka tembus .pada paru kiri baga atas terdapat luka terbuka. Pembuluh darah parau kiri kejantung tampak terpotong. Jantung sebesar kepalan tangan korban.
  • Alat alat lain dalam rongga perut tidak di temukan tanda –tanda kekerasan.lambung berisi sisa makanan berwarna kehitaman.

 

III. ALUR LUKA:

  • Luka yang di temukan pada daerah lengan atas kiri belakang (c) membentuk tiga alur sebagai berikut :
  1. Luka menembus kulit, jaringan dibawah kulit, otot, memotong jaringan antar iga kedua, menembus kulit luar dada kiri atas.alur luka berjalan dari kiri belakang atas ke kanan depan bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari subu tubuh dengan panjang alur dua puluh centimeter.
  2. Luka menembus kulit, jaringan diabwah kulit, otot, masuk kerongga dada melalui jaringan antar iga ke tiga, nembus paru kiri baga atas .alur luka berjalan dari kiri belakang atas ke kanan depan bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari subu tubuh dengan panjang alur delapan belas sentimeter.
  3. luka menembus kulit, jaringan diabwah kulit,otot, masuk kerongga dada melalui jaringan atar iga ke empat dan tulang iga ke lima kiri belakang, masuk ke paru kiri baga atas dan memotong pembuluh darah paru kiri ke jantung, memotong kandung jantung dan masuk ke rongga dada kanan, alur luka berjalan dari kiri belakang atas ke kanan depan bawah membentuk sudut enam puluh derajat dari subu tubuh dengan panjang alur dua puluh satu koma lima sentimeter.

 

IV. KESIMPULAN:

  1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar sembilan sampai sebelas jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang di temukan pada pemeriksaan adalah kekerasan tajam.
  3.  Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada daerah lengan atas kiri belakang yang masuk kerongga dada memotong pembuluh darah paru kiri ke jantung sehingga terjadi perdarahan.

Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 29/Otopsi/IX/2025/Rs. Bhayangkara, tanggal 26 September 2025, atas nama KEVINDO YOHANES FATARUBA, yang dibuat dan dtandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM dokter Spesalis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado. ---------------------------------------------

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 466 ayat (3) KUHPidana, Jo pasal 21 ayat (1) ke- 3 KUHPidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya