| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 21/Pid.B/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | 2.MUH RIFAD BIDASI alias IPAT 3.MAULIDAN FAREL NGANTUNG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
| Nomor Perkara | 21/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 240 / P.1.10/ Eoh.2/ 01/ 2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa I MUH RIFAD BIDASI alias IPAT bersama dengan terdakwa II MAULIDAN FAREL NGANTUNG pada hari Jumat tanggal 26 September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, sekitar jam 02.00 Wita bertempat di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan X Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya di jalan Raya Politeknik atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan Atau dimuka Umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yakni korban KEVINDO YOHANES FATARUBA sehingga Mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR, saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA bersama dengan korban KEVINDO YOHANES FATARUBA yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk hendak pulang dengan posisi saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR membawa sepeda motor dan membonceng korban sedangkan saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA membawa motor sendiri. Kemudian pada saat dalam perjalanan korban meyuruh saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR untuk pindah ke sepeda motor saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA dan kami pun meneruskan perjalanan untuk pulang, kemudian pada saat saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR, saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA dan korban sudah berada di Jalan Raya Politeknik Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget Kota Manado tiba-tiba korban berteriak-teriak (bakuku) dan berhenti di jalan Raya Politeknik lalu korban turun dari sepeda motor dan mengampiri beberapa Anak muda yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan dan hendak memukul mereka dan saat itu juga beberapa Anak muda tersebut langsung spontan berlari dari tempat tersebut dan korban langsung mendekati saksi MUH ZIDANE LIHAWA dan lelaki ANGGA yang masih berada di tempat dan korban langsung memukul lelaki ANGGA yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya yang mengena dibagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan korban. Kemudian korban mendekati saksi MUH ZIDANE LIHAWA yang dengan posisi berdiri hendak memukul dibagian wajah dengan menggunakan tangan korban namun saksi MUH ZIDANE LIHAWA menangkis pukulan tersebut hingga pukulan yang dilayangkan korban tidak mengena, tiba-tiba datang terdakwa I, terdakwa II dan saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik mendekati kearah korban dikarenakan sebelumnya korban sempat memaki-maki mereka yang sedang duduk-duduk disamping jalan dan korban yang pada saat itu juga sudah memegang sebilah pisau badik, terdakwa II turun dari sepeda motor dan langsung mencabut 1 (satu) bilah pisau badik dari pinggan sebelah kirinya hingga posisi berhadapan dengan korban dan saling layangkan tikaman namun tidak saling mengena kemudian saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA mencabut 1 (satu) buah pisau badik dari pinggangnya dan hendak pergi kearah korban dan terdakwa II yang sedang saling baku tikam namun pisau badik tersebut langsung di rampas oleh terdakwa I kemudian ketika korban hendak berlari membalikan tubuhnya korban terpeleset dan jatuh di jalan aspal. Terdakwa I langsung medekati korban dan langsung menikam korban dibagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa I langsung lari dari tempat kejadian, kemudian terdakwa II melihat korban sudah terjatuh, terdakwa II mendekati korban dan langsung menikam korban dibagian belakang sebanyak 1 (satu) kali tikaman dan saat itu korban hendak berlari ke dalam lorong (gang) untuk menghindar namun terdakwa II mengejar korban dan mendapat korban lalu terdakwa II langsung menikam korban yang mengenan dibagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali tikaman dan dibagian perut sebanyak 1 (satu) kali hingga korban terjatuh dengan posisi tergeletak terdakwa II langsung kembali ke depan jalan dan bertemu dengan saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA dan langsung pergi pulang dengan menggunakan sepeda motor minggalkan korban di tempat kejadian. Selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit Hermina Kota Manado kemudian korban meninggal dunia. dan telah dilakukan pemeriksaan mayat terhadap jenazah korban KEVINDO YOHANES FATARUBA dengan hasil sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- I. PEMERIKSAAN LUAR • Jenasah tertutup dengan kain sarung motif kotak-kotak warna orangye, biru, abu-abu dan kain sarung motif kotak-kotak warna unggu , hijau , biru dan abu-abu jenasah berpakaian celana jeans pendek warna biru motif sobek-sobek pada bagian depan , celana dalam warna abu-abu dengn bagian pinggang warna hitam dan hijau bertuliskan “GT MAN” warna putih , pada alas kepala Jenazah terdapat kain batik warna hijau putih dan hitam • Jenasa adalah seorang laki-laki , gizi cukup , warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh lima sentimeter, berat tidak di timbang , tanda khusu, pada daerah ,dada sampai puncak bahu terdapat tato corak dekoratif warna hitam, hijau dan merah, pada daerah perut kanan terdapat tato bertuliskan “ DAD-MOM” warna hitam , hijau dan merah ,pada daerah punggung bahwa terdapat tato bertuliskan “ INON” warna hitam, pada daerah lengan atas kiri bagian dalamterdapat tato bertuliskan “ SEPHIA PAQUUITA PURUKAN” warna hitam, pada daerah tepi dalam tangan kanan terdapat tato bertuliskan “ –Ibho” pada daerah tungkai kiri terdapat tatao gambar tengkrak dengan tulisan “ 18.05.97” warna hitam dan merah, pada daerah tungkai kanan terhadap tato corak dekoratif warna hitam .
II. PEMERIKSAAN DALAM:
III. ALUR LUKA:
IV. KESIMPULAN:
Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 29/Otopsi/IX/2025/Rs. Bhayangkara, tanggal 26 September 2025, atas nama KEVINDO YOHANES FATARUBA, yang dibuat dan dtandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM dokter Spesalis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado. --------------------------------------------- ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 262 ayat (4) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa ia terdakwa I MUH RIFAD BIDASI alias IPAT bersama dengan terdakwa II MAULIDAN FAREL NGANTUNG pada hari Jumat tanggal 26 September 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, sekitar jam 02.00 Wita bertempat di Kelurahan Kairagi Dua Lingkungan X Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya di jalan Raya Politeknik atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memberi bantuan melakukan penganiayaan secara-bersama-sama terhadap orang yakni korban KEVINDO YOHANES FATARUBA sehingga Mengakibatkan matinya orang, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR, saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA bersama dengan korban KEVINDO YOHANES FATARUBA yang saat itu sudah dalam keadaan mabuk hendak pulang dengan posisi saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR membawa sepeda motor dan membonceng korban sedangkan saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA membawa motor sendiri. Kemudian pada saat dalam perjalanan korban meyuruh saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR untuk pindah ke sepeda motor saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA dan kami pun meneruskan perjalanan untuk pulang, kemudian pada saat saksi TRI ARYA ARJUN DAMAR, saksi JOSHUA BILLY CHARLES SOBA dan korban sudah berada di Jalan Raya Politeknik Kelurahan Kairagi Dua Kecamatan Mapanget Kota Manado tiba-tiba korban berteriak-teriak (bakuku) dan berhenti di jalan Raya Politeknik lalu korban turun dari sepeda motor dan mengampiri beberapa Anak muda yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan dan hendak memukul mereka dan saat itu juga beberapa Anak muda tersebut langsung spontan berlari dari tempat tersebut dan korban langsung mendekati saksi MUH ZIDANE LIHAWA dan lelaki ANGGA yang masih berada di tempat dan korban langsung memukul lelaki ANGGA yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motornya yang mengena dibagian wajah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan korban. Kemudian korban mendekati saksi MUH ZIDANE LIHAWA yang dengan posisi berdiri hendak memukul dibagian wajah dengan menggunakan tangan korban namun saksi MUH ZIDANE LIHAWA menangkis pukulan tersebut hingga pukulan yang dilayangkan korban tidak mengena, tiba-tiba datang terdakwa I, terdakwa II dan saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik mendekati kearah korban dikarenakan sebelumnya korban sempat memaki-maki mereka yang sedang duduk-duduk disamping jalan dan korban yang pada saat itu juga sudah memegang sebilah pisau badik, terdakwa II turun dari sepeda motor dan langsung mencabut 1 (satu) bilah pisau badik dari pinggan sebelah kirinya hingga posisi berhadapan dengan korban dan saling layangkan tikaman namun tidak saling mengena kemudian saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA mencabut 1 (satu) buah pisau badik dari pinggangnya dan hendak pergi kearah korban dan terdakwa II yang sedang saling baku tikam namun pisau badik tersebut langsung di rampas oleh terdakwa I kemudian ketika korban hendak berlari membalikan tubuhnya korban terpeleset dan jatuh di jalan aspal. Terdakwa I langsung medekati korban dan langsung menikam korban dibagian punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa I langsung lari dari tempat kejadian, kemudian terdakwa II melihat korban sudah terjatuh, terdakwa II mendekati korban dan langsung menikam korban dibagian belakang sebanyak 1 (satu) kali tikaman dan saat itu korban hendak berlari ke dalam lorong (gang) untuk menghindar namun terdakwa II mengejar korban dan mendapat korban lalu terdakwa II langsung menikam korban yang mengenan dibagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali tikaman dan dibagian perut sebanyak 1 (satu) kali hingga korban terjatuh dengan posisi tergeletak terdakwa II langsung kembali ke depan jalan dan bertemu dengan saksi SAFNAT FRENS RAMENUSA dan langsung pergi pulang dengan menggunakan sepeda motor minggalkan korban di tempat kejadian. Selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit Hermina Kota Manado kemudian korban meninggal dunia. dan telah dilakukan pemeriksaan mayat terhadap jenazah korban KEVINDO YOHANES FATARUBA dengan hasil sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- I. PEMERIKSAAN LUAR • Jenasah tertutup dengan kain sarung motif kotak-kotak warna orangye, biru, abu-abu dan kain sarung motif kotak-kotak warna unggu , hijau , biru dan abu-abu jenasah berpakaian celana jeans pendek warna biru motif sobek-sobek pada bagian depan , celana dalam warna abu-abu dengn bagian pinggang warna hitam dan hijau bertuliskan “GT MAN” warna putih , pada alas kepala Jenazah terdapat kain batik warna hijau putih dan hitam • Jenasa adalah seorang laki-laki , gizi cukup , warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh lima sentimeter, berat tidak di timbang , tanda khusu, pada daerah ,dada sampai puncak bahu terdapat tato corak dekoratif warna hitam, hijau dan merah, pada daerah perut kanan terdapat tato bertuliskan “ DAD-MOM” warna hitam , hijau dan merah ,pada daerah punggung bahwa terdapat tato bertuliskan “ INON” warna hitam, pada daerah lengan atas kiri bagian dalamterdapat tato bertuliskan “ SEPHIA PAQUUITA PURUKAN” warna hitam, pada daerah tepi dalam tangan kanan terdapat tato bertuliskan “ –Ibho” pada daerah tungkai kiri terdapat tatao gambar tengkrak dengan tulisan “ 18.05.97” warna hitam dan merah, pada daerah tungkai kanan terhadap tato corak dekoratif warna hitam .
II. PEMERIKSAAN DALAM:
III. ALUR LUKA:
IV. KESIMPULAN:
Sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 29/Otopsi/IX/2025/Rs. Bhayangkara, tanggal 26 September 2025, atas nama KEVINDO YOHANES FATARUBA, yang dibuat dan dtandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM dokter Spesalis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado. ---------------------------------------------
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 466 ayat (3) KUHPidana, Jo pasal 21 ayat (1) ke- 3 KUHPidana. ----------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
