Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd RAHMAT SYAPUTRA, S.H MAGRITA MONAMPATO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 495 / P.1.13/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT SYAPUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAGRITA MONAMPATO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MAGRITA MONAMPATO selaku Kepala Urusan Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Kapitalaung Kampung Bebu Nomor: 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Kampung pada jabatan Kepala Urusan Keuangan tanggal 11 Januari 2019 yang mempunyai kewenangan a). Menyusun RAK Kampung; dan b). Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pendapatan kampung dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBKampung sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana, bersama-sama saksi RATNA KATILAHE selaku Sekretaris Kampung Bebu berdasarkan Surat Keputusan Kapitalaung Kampung Bebu Nomor: 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Kampung tanggal 11 Januari 2019 yang memiliki kewenangan a). Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBKampung; b). Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBKampung; c). Mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan kampung tentang APBKampung, perubahan APBKampung dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBKampung; d). Mengoordinasikan penyusunan rancangan Peratuan Kapitalaung tentang penjabaran APBKampung; e). Mengoordinasikan tugas perangkat kampung lain yang menjalankan tugas sebagai PTKK; dan f). Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan kampung dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBKampung selain itu juga mempunyai tugas a). Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, DPAL; b). Melakukan verifikasi terhadap RAK Kampung; dan c). Melakukan verifikasi terhdap bukti penerimaan dan pengeluaran APBKampung (dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Saksi NAFTALI HADINAUNG selaku Kepala Desa (Kapitalaung) Bebu Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor : 150/141 tahun 2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Pemberhentian Penjabat Kapitalaung dan Pengangkatan Kapitalaung Kampung Bebu  Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mempunyai kewenangan a). menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBKampung; b). menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik kampung; c). melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBKampung; d). menetapkan PTPKK; e). Menyetujui DPA, DPPA, DPAL; f). menyetujui RAK Kampung; g). menyetujui SPP (dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak ditentukan dengan pasti sejak bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak- tidaknya pada kurun waktu Tahun 2019 hingga Tahun 2022 bertempat di Kantor Kapitalaung/Kepala Desa Bebu Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan Secara melawan hukum yaitu Terdakwa sebagai Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) Kampung Bebu bersama sama dengan Saksi RATNA KATILAHE dan Saksi NAFTALI HADINAUNG telah melakukan perbuatan Penyimpangan dalam Pengelolaan APBKampung Bebu Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2022 dan Penyimpangan dalam Pertanggungjawaban APBKampung Bebu Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2022 dengan tidak melampirkan bukti yang lengkap dan sah untuk setiap pengeluaran atas beban APBKampung, Tidak melakukan pemotongan pajak terhadap setiap pengeluaran kas Desa/Kampung yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa/Kampung, tidak membayar sisa setoran TGR atas temuan Inspektorat untuk APBKampung TA. 2019, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 11 “Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke Kas daerah “ angka 13 “Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih” kemudian dalam Pasal 3 “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggugjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor : 21 Tahun 2011 bagian ketiga tentang Azas Umum Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) “ bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”,  Pasal 315 ayat (1) “ setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa “Pengelolaan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan Pasal 51 ayat (2) “setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah” , Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 27 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Kampung  Pasal 2 ayat (1) “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” dan pasal 64 ayat (5) “Pengeluaran atas APBKampungsebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan”, dengan tujuan memperkaya diri sendiri yakni terdakwa MAGRITA MONAMPATO sebesar Rp.221.040.948 (dua ratus dua puluh satu juta empat puluh ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) atau setidaknya nilai tersebut atau orang lain yaitu saksi RATNA KATILAHE sebesar Rp. 49.500.000,- (empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya nilai tersebut dan saksi NAFTALI HADINAUNG sebesar Rp. 214.447.078,- (dua ratus empat belas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tujuh puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah nilai tersebut atau suatu korporasi akibat perbuatan Terdakwa MAGRITA MONAMPATO bersama-sama dengan Saksi RATNA KATILAHE dan Saksi NAFTALI HADINAUNG yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Cq Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu sebesar Rp. 484.988.026,- (empat ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu dua puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara/Daerah/Kampung Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa/Kampung dan Dana Desa Kampung Bebu Kecamatan Tamako Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022 Nomor : 09/LHP-KH/ITDA/XII/2023 Tanggal 20 Desember 2023 yang dikeluarkan  oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Pihak Dipublikasikan Ya